Pedagang Kulit Harimau Ditangkap, Satu Lagi Terjun dari Jembatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perburuan dan penjualan bagian tubuh hewan dilindungi terus terjadi. Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil menggagalkan perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). Dalam operasi itu tim gabungan berhasil membekuk seorang pelaku berinisial BAT (58) pada Ahad (29/8) malam di Jembatan Aro Jalan Sudirman Muara Lembu, Kuantan Singingi (Kuansing).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di wilayah Kecamatan Singingi, ke call center BBKSDA Riau. Mendapat informasi itu petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan SH dan anggota bersama petugas BKSDA melakukan penyelidikan dan pengamatan.

- Advertisement -

"Saat itu petugas mencurigai dua unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro. Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam semak yang saat itu dalam keadaan gelap," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (30/8).

Sementara Plh Kepala BBKSDA Riau Hartono menuturkan, penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan dilakukan di lapangan selama kurang lebih tiga pekan. Pada 29 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didapatkan informasi tentang rencana perdagangan kulit HS yang akan dilakukan oleh pemburu. Selanjutnya, pada Ahad (29/8) sekitar pukul 17.00 WIB, tim dari BBKSDA Riau , Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II berangkat untuk melakukan operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa harimau sumatera.

- Advertisement -

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli kulit HS di Jembatan Sungai Aru, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing. Setelah dilakukan pengintaian.

"Satu orang pelaku dalam kegiatan operasi pengungkapan perdagangan kulit harimau sumatera berhasil diamankan inisial BTS (58), beralamat di Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kuansing," jelasnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu lembar kulit harimu sumatera, parang sebagai alat menguliti, botol spiritus, taring beruang 4 biji, motor roda dua sebanyak 2 unit,  2 ekor janin dan ember penyimpan harimau sumatera.

"Berdasarkan informasi di lapangan, harimau sumatera dijerat sudah 1 bulan yang lalu di daerah Semacang, Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi. Pelaku tersebut bertindak sebagai pemasang jerat. Terhadap pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Polda Riau," ujarnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.(nda/dof)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perburuan dan penjualan bagian tubuh hewan dilindungi terus terjadi. Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil menggagalkan perdagangan kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae). Dalam operasi itu tim gabungan berhasil membekuk seorang pelaku berinisial BAT (58) pada Ahad (29/8) malam di Jembatan Aro Jalan Sudirman Muara Lembu, Kuantan Singingi (Kuansing).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di wilayah Kecamatan Singingi, ke call center BBKSDA Riau. Mendapat informasi itu petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan SH dan anggota bersama petugas BKSDA melakukan penyelidikan dan pengamatan.

"Saat itu petugas mencurigai dua unit sepeda motor yang salah satu pengendaranya membawa karung di Jembatan Sungai Aro. Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam semak yang saat itu dalam keadaan gelap," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (30/8).

Sementara Plh Kepala BBKSDA Riau Hartono menuturkan, penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan dilakukan di lapangan selama kurang lebih tiga pekan. Pada 29 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didapatkan informasi tentang rencana perdagangan kulit HS yang akan dilakukan oleh pemburu. Selanjutnya, pada Ahad (29/8) sekitar pukul 17.00 WIB, tim dari BBKSDA Riau , Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II berangkat untuk melakukan operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa harimau sumatera.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli kulit HS di Jembatan Sungai Aru, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing. Setelah dilakukan pengintaian.

"Satu orang pelaku dalam kegiatan operasi pengungkapan perdagangan kulit harimau sumatera berhasil diamankan inisial BTS (58), beralamat di Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kuansing," jelasnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu lembar kulit harimu sumatera, parang sebagai alat menguliti, botol spiritus, taring beruang 4 biji, motor roda dua sebanyak 2 unit,  2 ekor janin dan ember penyimpan harimau sumatera.

"Berdasarkan informasi di lapangan, harimau sumatera dijerat sudah 1 bulan yang lalu di daerah Semacang, Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi. Pelaku tersebut bertindak sebagai pemasang jerat. Terhadap pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Polda Riau," ujarnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.(nda/dof)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya