PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) — Warga Jalan Arifin kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui instansi terkait (Satpol PP Pelalawan,red) dapat segera menertibkan sekelompok pemuda yang sering berkumpul dan mabuk-mabukan.
Pasalnya, keberadaan sekolompok pemuda dikawasan pemukiman penduduk tersebut telah sangat menggangu kenyamanan dan ketertiban umum (Tibum).
"Kami sudah tidak tahan lagi karena dekat pemukiman kami tepatnya di dekat jembatan Jalan Arifin kelurahan Pangkalan Kerinci Timur kecamatan Pangkalan Kerinci, banyak anak muda yang sering kumpul-kumpul membawa perempuan dan minum-minuman keras," terang Irwansyah, salah seorang warga Jalan Arifin kepada Riau Pos, Jumat (29/11) kemarin.
Untuk itu, dia minta agar Satpol PP dapat segera menertibkan sekelompok pemuda yang sering berkumpul dan mabuk-mabukan ini karena telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. "Pasalnya, kita sangat khawatir nantinya ulah mereka ini akan mengarah pada tindakan kriminalitas,"ujarnya.
Diungkapkannya, selain meneguk minuman keras, ulah sekolompok pemuda ini juga juga sangat menganggu kenyaman warga yang disekitar lokasi. Di mana sekolompok pemuda yang berjumlah lebih 30 orang ini, juga bernyanyi sambil berteriak hingga larut malam diiringi musik dari sebuah gitar. Dan ulah mereka ini sudah terjadi lebih dari sepekan terakhir.
"Selain mabuk-mabukan, kelompok pemuda ini juga bernyanyi sambil berteriak diiringi musik gitar dari pukul 21:00-02:00 WIB, sehingga sangat mengganggu warga yang ingin beristirahat. Apalagi kondisi jalan tersebut sangat gelap meski telah dua kali diberi penerangan lampu jalan oleh warga, tapi lampunya selalu dipecahkan," ujarnya.
Kepala Satpol PP Pelalawan Drs H Abu Bakar FE MAp didampingi Kasi Penertiban Soyan mengatakan, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan atas laporan warga ini. Tentunya, jika sekolompok pemuda ini terbukti melakukan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban umum, maka selain kami tertibkan, juga akan kami berikan sanksi tegas," ujarnya.(amn)