Kamis, 19 September 2024

Rp600 M APBN untuk Riau Hangus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai daerah penghasil minyak dan gas, Provinsi Riau masih memperoleh dana bagi hasil cukup besar dari sektor ini. Namun kekuatan pendapatan keuangan negara menjadikan dana transfer ini terkendala. Cicilan pun sejak 2017 hingga kini sudah mencapai angka Rp1,9 triliun dan masuk dalam tunda salur dana bagi hasil (DBH).

Malangnya, selain dana DBH yang harus mengalami tunda salur, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota pun gagal mengoptimalkan dana transfer. Diperkirakan dalam periodesasi tiga tahun terakhir pula, hingga Oktober 2019, hampir Rp600-an miliar gagal terserap oleh daerah sehingga dana dimaksud hangus.

Total dari 12 kabupaten dan kota serta Pemprov, atau 13 tujuan transfer APBN ke Provinsi Riau, kurang bayar sektor DBH Migas sudah mencapai Rp1,9 triliun. Di mana sampai 2018 menumpuk angka Rp3,6 triliun, dan terdapat total lebih bayar DBH sampai 2018 Rp581 miliar. Kemudian jumlah transfer yang masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) Rp1,1 triliun.

"Soal tunda bayar DBH, kami mengacu pada PMK Nomor 140/PMK.07/2019 serta Perdirjen DJPK Nomor 5/PK/2019 pada triwulan IV tahun 2019 akan dibayarkan kurang salur DBH sampai dengan 2017 dengan memperhitungkan lebih bayar DBH sampai dengan 2017 per kabupaten/kota," ungkap Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau Kementerian Kuangan (Kemenkeu) RI Bakhtaruddin.

- Advertisement -

Disampaikannya kepada Riau Pos, Selasa (29/10) melalui data dan informasi perihal kinerja penggunaan APBN di Riau 2019. Masih terkait kurang bayar pula, lanjutnya, DBH dimaksud akan dibayar di triwulan IV  tahun ini. Namun Kanwil DJPb Kemenkeu RI Provinsi Riau tetap mengacu pada realisasi penerimaan negara yang masih belum membaik.

Baca Juga:  KPK Ingatkan soal Aset Tanah Pemprov

“Ya, mengingat kondisi realisasi penerimaan negara kita belum  menggembirakan, maka rencananya  yang dibayar di TW IV itu  baru kurang bayar sampai tahun anggaran 2017,” bebernya.

- Advertisement -

Namun demikian, lanjutnya, jika penerimaan negara membaik di TW IV tahun ini, maka kurang bayar sampai dengan 2018  juga dibayarkan.

"Jadi tergantung  penerimaan negara yang masuk, karena APBN itu ada unsur penerimaan dan unsur pengeluaran. Unsur penerimaan itu sifatnya masih perkiraan. Yang namanya perkiraan bisa tercapai bisa tidak," sambungnya.

Ekspos Bakhtaruddin dilakukan dalam rangka Hari Uang RI yang bertepatan tiap 30 Oktober. Kemenkeu RI menyelenggarakan Seminar APBN dan Kebijakan Transfer Tahun Anggaran 2020. Di Provinsi Riau kegiatan digelar di Pekanbaru,kemarin pagi dan dibuka langsung Gubernur Riau H Syamsuar dihadiri bupati dan wali/kota se-Provinsi Riau, serta pihak terkait dengan ekonomi dan keuangan. Materi seminar membahas mengenai APBN 2020 dan kebijakan Dana Transfer tahun 2020 serta evaluasi penyaluran Dana Transfer 2019. Termasuk DAK Fisik dan Dana Desa. Evaluasi APBN Kementerian/Lembaga dan Dana Transfer Tahun Anggaran 2019 berdasarkan data dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), realisasi APBN Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Belanja Kementerian Negara dan Lembaga dan Belanja Transfer (DBH, DAU, DAK, DID, Dana Desa) sampai dengan  bulan  Oktober 2019 tercatat sebesar Rp25,16 triliun atau 70,77 persen dari total pagu yang dialokasikan untuk Riau sebesar Rp35,55 triliun.

Realisasi belanja untuk kementerian negara dan lembaga sampai dengan 24 Oktober 2019 tercatat sebesar Rp5,654 triiun atau 65,91 persen dari total pagu yang dialokasikan untuk Provinsi Riau sebesar Rp8,579 triliun. Prognosa realisasi anggaran sampai Desember 2019 berada pada kisaran 93 persen.

Baca Juga:  Riau Pos Taja FGD Kearifan Lokal Mencegah Penyebaran Covid-19

"Sehingga dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ke depan, harus mengejar realisasi sebesar 27,09 persen. Hal ini mengindikasikan terdapat pencairan anggaran yang menumpuk pada akhir tahun. Diharapkan hal tersebut dapat diperbaiki bersama di tahun depan melalui upaya perencanaan yang lebih matang dan mempercepat proses pengadaan melalui lelang pra-DIPA/lelang dini," pesannya.

Dilanjutkan Bakhtaruddin, dari alokasi Dana Transfer tahun 2019 sebesar Rp26,96 triliun telah direalisasikan sampai dengan Oktober 2019 sebesar Rp19,5 triliun (72,32 persen). Terdiri dari Transfer DBH sebesar Rp6,73 triliun (61,24 persen), DAU sebesar Rp7,47 triliun (83,10 persen), DAK Fisik Rp1,20 triliun (61,79 persem), DAK Nonfisik sebesar Rp2,59 triliun (77,08 persen), DID sebesar Rp230 miliar (93,19 persen), dan Dana Desa sebesar Rp1,28 triliun(89,16 persen).

Diakuinya realisasi DBH persentasenya paling kecil dibandingkan realisasi yang lain. Namun demikian pada TW 4 ini terdapat kebijakan berupa rencana pembayaran kurang bayar DBH sampai tahun 2017 dengan memperhitungkan lebih bayar sampai tahun 2017 per kabupaten/kota. Sedangkan untuk DAK Fisik campuran (bertahap dan sekaligus) baru Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Sedangkan kabupaten/kota yang lain belum mengajukan pencairan. Terkait hal ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan Riau tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan pemda agar jangan sampai terlambat menyampaikan berita acara serah terima dari kegiatan DAK campuran yang telah selesai.(egp/yus)

>>Selengkapnya Baca Koran Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai daerah penghasil minyak dan gas, Provinsi Riau masih memperoleh dana bagi hasil cukup besar dari sektor ini. Namun kekuatan pendapatan keuangan negara menjadikan dana transfer ini terkendala. Cicilan pun sejak 2017 hingga kini sudah mencapai angka Rp1,9 triliun dan masuk dalam tunda salur dana bagi hasil (DBH).

Malangnya, selain dana DBH yang harus mengalami tunda salur, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota pun gagal mengoptimalkan dana transfer. Diperkirakan dalam periodesasi tiga tahun terakhir pula, hingga Oktober 2019, hampir Rp600-an miliar gagal terserap oleh daerah sehingga dana dimaksud hangus.

Total dari 12 kabupaten dan kota serta Pemprov, atau 13 tujuan transfer APBN ke Provinsi Riau, kurang bayar sektor DBH Migas sudah mencapai Rp1,9 triliun. Di mana sampai 2018 menumpuk angka Rp3,6 triliun, dan terdapat total lebih bayar DBH sampai 2018 Rp581 miliar. Kemudian jumlah transfer yang masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) Rp1,1 triliun.

"Soal tunda bayar DBH, kami mengacu pada PMK Nomor 140/PMK.07/2019 serta Perdirjen DJPK Nomor 5/PK/2019 pada triwulan IV tahun 2019 akan dibayarkan kurang salur DBH sampai dengan 2017 dengan memperhitungkan lebih bayar DBH sampai dengan 2017 per kabupaten/kota," ungkap Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau Kementerian Kuangan (Kemenkeu) RI Bakhtaruddin.

Disampaikannya kepada Riau Pos, Selasa (29/10) melalui data dan informasi perihal kinerja penggunaan APBN di Riau 2019. Masih terkait kurang bayar pula, lanjutnya, DBH dimaksud akan dibayar di triwulan IV  tahun ini. Namun Kanwil DJPb Kemenkeu RI Provinsi Riau tetap mengacu pada realisasi penerimaan negara yang masih belum membaik.

Baca Juga:  Pembinaan Literasi Generasi Muda bersama Duta Bahasa

“Ya, mengingat kondisi realisasi penerimaan negara kita belum  menggembirakan, maka rencananya  yang dibayar di TW IV itu  baru kurang bayar sampai tahun anggaran 2017,” bebernya.

Namun demikian, lanjutnya, jika penerimaan negara membaik di TW IV tahun ini, maka kurang bayar sampai dengan 2018  juga dibayarkan.

"Jadi tergantung  penerimaan negara yang masuk, karena APBN itu ada unsur penerimaan dan unsur pengeluaran. Unsur penerimaan itu sifatnya masih perkiraan. Yang namanya perkiraan bisa tercapai bisa tidak," sambungnya.

Ekspos Bakhtaruddin dilakukan dalam rangka Hari Uang RI yang bertepatan tiap 30 Oktober. Kemenkeu RI menyelenggarakan Seminar APBN dan Kebijakan Transfer Tahun Anggaran 2020. Di Provinsi Riau kegiatan digelar di Pekanbaru,kemarin pagi dan dibuka langsung Gubernur Riau H Syamsuar dihadiri bupati dan wali/kota se-Provinsi Riau, serta pihak terkait dengan ekonomi dan keuangan. Materi seminar membahas mengenai APBN 2020 dan kebijakan Dana Transfer tahun 2020 serta evaluasi penyaluran Dana Transfer 2019. Termasuk DAK Fisik dan Dana Desa. Evaluasi APBN Kementerian/Lembaga dan Dana Transfer Tahun Anggaran 2019 berdasarkan data dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), realisasi APBN Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Belanja Kementerian Negara dan Lembaga dan Belanja Transfer (DBH, DAU, DAK, DID, Dana Desa) sampai dengan  bulan  Oktober 2019 tercatat sebesar Rp25,16 triliun atau 70,77 persen dari total pagu yang dialokasikan untuk Riau sebesar Rp35,55 triliun.

Realisasi belanja untuk kementerian negara dan lembaga sampai dengan 24 Oktober 2019 tercatat sebesar Rp5,654 triiun atau 65,91 persen dari total pagu yang dialokasikan untuk Provinsi Riau sebesar Rp8,579 triliun. Prognosa realisasi anggaran sampai Desember 2019 berada pada kisaran 93 persen.

Baca Juga:  Riau Pos Taja FGD Kearifan Lokal Mencegah Penyebaran Covid-19

"Sehingga dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ke depan, harus mengejar realisasi sebesar 27,09 persen. Hal ini mengindikasikan terdapat pencairan anggaran yang menumpuk pada akhir tahun. Diharapkan hal tersebut dapat diperbaiki bersama di tahun depan melalui upaya perencanaan yang lebih matang dan mempercepat proses pengadaan melalui lelang pra-DIPA/lelang dini," pesannya.

Dilanjutkan Bakhtaruddin, dari alokasi Dana Transfer tahun 2019 sebesar Rp26,96 triliun telah direalisasikan sampai dengan Oktober 2019 sebesar Rp19,5 triliun (72,32 persen). Terdiri dari Transfer DBH sebesar Rp6,73 triliun (61,24 persen), DAU sebesar Rp7,47 triliun (83,10 persen), DAK Fisik Rp1,20 triliun (61,79 persem), DAK Nonfisik sebesar Rp2,59 triliun (77,08 persen), DID sebesar Rp230 miliar (93,19 persen), dan Dana Desa sebesar Rp1,28 triliun(89,16 persen).

Diakuinya realisasi DBH persentasenya paling kecil dibandingkan realisasi yang lain. Namun demikian pada TW 4 ini terdapat kebijakan berupa rencana pembayaran kurang bayar DBH sampai tahun 2017 dengan memperhitungkan lebih bayar sampai tahun 2017 per kabupaten/kota. Sedangkan untuk DAK Fisik campuran (bertahap dan sekaligus) baru Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Sedangkan kabupaten/kota yang lain belum mengajukan pencairan. Terkait hal ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan Riau tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan pemda agar jangan sampai terlambat menyampaikan berita acara serah terima dari kegiatan DAK campuran yang telah selesai.(egp/yus)

>>Selengkapnya Baca Koran Riau Pos

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari