Sabtu, 18 Oktober 2025
spot_img

42 Korban Tindak Pidana Penjualan Orang Berhasil Diselamatkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) menjadi atensi utama Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Bahkan sejak Januari lalu, setidaknya sudah 42 korban TPPO yang berhasil diselamatkan polisi.

Bahkan beberapa di antaranya hendak dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengungkapkan, pihaknya telah menangkap sebanyak tujuh tersangka hingga akhir Juli ini.

Berbagai modus dila­kukan para tersangka untuk menjerat mangsanya.

Terbaru, pihaknya menangkap seorang pria di Pekanbaru bernama RS yang menjual anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

“Terbaru Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pria bernama RS. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan di Pekanbaru. Namun setelah sampai, korban anak perempuan berusia 17 tahun dipaksa melayani pria hidung belang,” ungkap Kombes Anom, Senin (29/7).

Baca Juga:  28 Ribu Lebih Naker Terserap dari Investasi Triwulan I

Tidak hanya itu, pelaku juga merudapaksa korban berkali-kali. Di mana, uang hasil menjual korban kepada pria hidung belang, dikuasai oleh pelaku untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari dan juga narkotika jenis sabu.

“Korban dijual selama dua bulan. Pelaku meletakkan korban di hotel melati dan memin­ta korban melayani setiap pria hidung belang yang memesan dengan aplikasi,” sebutnya.

“Korban berhasil kabur dan mengadukan apa yang ia alami kepada ibu angkat korban di Jambi,” terangnya.

Dia mengajak seluruh ma­syarakat agar tidak percaya bujuk rayu oknum manapun yang bisa menjanjikan pekerjaan. Apalagi, orang yang tidak dikenal sama sekali dan meminta uang terlebih dahulu agar bisa dikirim bekerja ke luar negeri.

Baca Juga:  Posyantekdes Pedekik Gelar Sosialisasi TTG

“Kami tidak melarang apabila ada yang ingin bekerja di luar negeri. Silahkan. Tapi ikutilah prosedur yang legal. Sehingga ketika berada di luar negeri, keamanan kita bisa terjamin dan bisa melapor ke kedutaan yang ada,” pungkasnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) menjadi atensi utama Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Bahkan sejak Januari lalu, setidaknya sudah 42 korban TPPO yang berhasil diselamatkan polisi.

Bahkan beberapa di antaranya hendak dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengungkapkan, pihaknya telah menangkap sebanyak tujuh tersangka hingga akhir Juli ini.

Berbagai modus dila­kukan para tersangka untuk menjerat mangsanya.

Terbaru, pihaknya menangkap seorang pria di Pekanbaru bernama RS yang menjual anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

- Advertisement -

“Terbaru Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pria bernama RS. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan di Pekanbaru. Namun setelah sampai, korban anak perempuan berusia 17 tahun dipaksa melayani pria hidung belang,” ungkap Kombes Anom, Senin (29/7).

Baca Juga:  Dimutasi ke DPD RI, Irjen Iqbal Sebut Riau Tak Terlupakan

Tidak hanya itu, pelaku juga merudapaksa korban berkali-kali. Di mana, uang hasil menjual korban kepada pria hidung belang, dikuasai oleh pelaku untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari dan juga narkotika jenis sabu.

- Advertisement -

“Korban dijual selama dua bulan. Pelaku meletakkan korban di hotel melati dan memin­ta korban melayani setiap pria hidung belang yang memesan dengan aplikasi,” sebutnya.

“Korban berhasil kabur dan mengadukan apa yang ia alami kepada ibu angkat korban di Jambi,” terangnya.

Dia mengajak seluruh ma­syarakat agar tidak percaya bujuk rayu oknum manapun yang bisa menjanjikan pekerjaan. Apalagi, orang yang tidak dikenal sama sekali dan meminta uang terlebih dahulu agar bisa dikirim bekerja ke luar negeri.

Baca Juga:  Jalan Paus-Sembilang Rumbai Akan Dibuatkan U-Turn

“Kami tidak melarang apabila ada yang ingin bekerja di luar negeri. Silahkan. Tapi ikutilah prosedur yang legal. Sehingga ketika berada di luar negeri, keamanan kita bisa terjamin dan bisa melapor ke kedutaan yang ada,” pungkasnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) menjadi atensi utama Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Bahkan sejak Januari lalu, setidaknya sudah 42 korban TPPO yang berhasil diselamatkan polisi.

Bahkan beberapa di antaranya hendak dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengungkapkan, pihaknya telah menangkap sebanyak tujuh tersangka hingga akhir Juli ini.

Berbagai modus dila­kukan para tersangka untuk menjerat mangsanya.

Terbaru, pihaknya menangkap seorang pria di Pekanbaru bernama RS yang menjual anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

“Terbaru Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pria bernama RS. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan di Pekanbaru. Namun setelah sampai, korban anak perempuan berusia 17 tahun dipaksa melayani pria hidung belang,” ungkap Kombes Anom, Senin (29/7).

Baca Juga:  Dimutasi ke DPD RI, Irjen Iqbal Sebut Riau Tak Terlupakan

Tidak hanya itu, pelaku juga merudapaksa korban berkali-kali. Di mana, uang hasil menjual korban kepada pria hidung belang, dikuasai oleh pelaku untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari dan juga narkotika jenis sabu.

“Korban dijual selama dua bulan. Pelaku meletakkan korban di hotel melati dan memin­ta korban melayani setiap pria hidung belang yang memesan dengan aplikasi,” sebutnya.

“Korban berhasil kabur dan mengadukan apa yang ia alami kepada ibu angkat korban di Jambi,” terangnya.

Dia mengajak seluruh ma­syarakat agar tidak percaya bujuk rayu oknum manapun yang bisa menjanjikan pekerjaan. Apalagi, orang yang tidak dikenal sama sekali dan meminta uang terlebih dahulu agar bisa dikirim bekerja ke luar negeri.

Baca Juga:  28 Ribu Lebih Naker Terserap dari Investasi Triwulan I

“Kami tidak melarang apabila ada yang ingin bekerja di luar negeri. Silahkan. Tapi ikutilah prosedur yang legal. Sehingga ketika berada di luar negeri, keamanan kita bisa terjamin dan bisa melapor ke kedutaan yang ada,” pungkasnya.(nda)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari