PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) menjadi atensi utama Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Bahkan sejak Januari lalu, setidaknya sudah 42 korban TPPO yang berhasil diselamatkan polisi.
Bahkan beberapa di antaranya hendak dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengungkapkan, pihaknya telah menangkap sebanyak tujuh tersangka hingga akhir Juli ini.
Berbagai modus dilakukan para tersangka untuk menjerat mangsanya.
Terbaru, pihaknya menangkap seorang pria di Pekanbaru bernama RS yang menjual anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
“Terbaru Ditreskrimum Polda Riau menangkap seorang pria bernama RS. Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan di Pekanbaru. Namun setelah sampai, korban anak perempuan berusia 17 tahun dipaksa melayani pria hidung belang,” ungkap Kombes Anom, Senin (29/7).
Tidak hanya itu, pelaku juga merudapaksa korban berkali-kali. Di mana, uang hasil menjual korban kepada pria hidung belang, dikuasai oleh pelaku untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari dan juga narkotika jenis sabu.
“Korban dijual selama dua bulan. Pelaku meletakkan korban di hotel melati dan meminta korban melayani setiap pria hidung belang yang memesan dengan aplikasi,” sebutnya.
“Korban berhasil kabur dan mengadukan apa yang ia alami kepada ibu angkat korban di Jambi,” terangnya.
Dia mengajak seluruh masyarakat agar tidak percaya bujuk rayu oknum manapun yang bisa menjanjikan pekerjaan. Apalagi, orang yang tidak dikenal sama sekali dan meminta uang terlebih dahulu agar bisa dikirim bekerja ke luar negeri.
“Kami tidak melarang apabila ada yang ingin bekerja di luar negeri. Silahkan. Tapi ikutilah prosedur yang legal. Sehingga ketika berada di luar negeri, keamanan kita bisa terjamin dan bisa melapor ke kedutaan yang ada,” pungkasnya.(nda)