Selasa, 13 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Bupat Lantik Penjabat Sekretaris Daerah

(RIAUPOS.CO) — Bupati Siak Drs H Alfedri MSi melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Drs H Jamaluddin MSi di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin (29/7).  

Pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah yang disebabkan Sekda definitif sedang dalam masa cuti melaksanakan ibadah haji, terhitung sejak tanggal 29 Juli-22 Agustus 2019. 

Bupati Siak Alfedri usai melantik Penjabat Sekda menyebutkan, pelantikan merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, dan SK  Bupati Siak Nomor 585/HK/KPTS/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Siak. 

“Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 15 hari sampai 6 bulan terjadi kekosongan jabatan Sekda akan diisi oleh Penjabat Sekretaris Daerah,” jelaanya.

Baca Juga:  Produksi D-100, Pertamina Harus Gunakan Bahan Baku dari Riau

Dikatakan Alfedri bahwa penunjukkannya harus diusulkan terlebih dahulu kepada gubernur dan penjabat ditunjuk selanjutnya harus dilantik serta dikukuhkan.

Jabatan Sekda merupakan jabatan strategis. Oleh sebab itu, dia meminta penjabat sekretaris daerah yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik serta dukungan dari semua pihak.

Alfedri menambahkan, posisi Sekda  juga berperan penting dalam perjalanan roda organisasi Pemerintah Daerah, seperti sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, koordinator Pengelolaan Barang Daerah, sekaligus selaku pengguna anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Wan Abdul Razak menambahkan, Penjabat Sekda yang baru dilantik tersebut kewenangannya sama dengan sekda defenitif. 

Baca Juga:  Warga Sialang Jaya Tembak Tetangga 

“Sesuai ketentuan yang berlaku untuk Penjabat Sekretaris Daerah tugas pokoknya dan kewenangannya sama dengan sekda definitif,” ujarnya.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Bupati Siak Drs H Alfedri MSi melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Drs H Jamaluddin MSi di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin (29/7).  

Pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah yang disebabkan Sekda definitif sedang dalam masa cuti melaksanakan ibadah haji, terhitung sejak tanggal 29 Juli-22 Agustus 2019. 

Bupati Siak Alfedri usai melantik Penjabat Sekda menyebutkan, pelantikan merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, dan SK  Bupati Siak Nomor 585/HK/KPTS/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Siak. 

“Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 15 hari sampai 6 bulan terjadi kekosongan jabatan Sekda akan diisi oleh Penjabat Sekretaris Daerah,” jelaanya.

Baca Juga:  Wabup Sambut Kunker Kejati Riau ke Tembilahan

Dikatakan Alfedri bahwa penunjukkannya harus diusulkan terlebih dahulu kepada gubernur dan penjabat ditunjuk selanjutnya harus dilantik serta dikukuhkan.

- Advertisement -

Jabatan Sekda merupakan jabatan strategis. Oleh sebab itu, dia meminta penjabat sekretaris daerah yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik serta dukungan dari semua pihak.

Alfedri menambahkan, posisi Sekda  juga berperan penting dalam perjalanan roda organisasi Pemerintah Daerah, seperti sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, koordinator Pengelolaan Barang Daerah, sekaligus selaku pengguna anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. 

- Advertisement -

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Wan Abdul Razak menambahkan, Penjabat Sekda yang baru dilantik tersebut kewenangannya sama dengan sekda defenitif. 

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Dilimpahkan ke Polda 

“Sesuai ketentuan yang berlaku untuk Penjabat Sekretaris Daerah tugas pokoknya dan kewenangannya sama dengan sekda definitif,” ujarnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — Bupati Siak Drs H Alfedri MSi melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Drs H Jamaluddin MSi di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin (29/7).  

Pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah yang disebabkan Sekda definitif sedang dalam masa cuti melaksanakan ibadah haji, terhitung sejak tanggal 29 Juli-22 Agustus 2019. 

Bupati Siak Alfedri usai melantik Penjabat Sekda menyebutkan, pelantikan merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3/2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah, dan SK  Bupati Siak Nomor 585/HK/KPTS/2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Siak. 

“Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 15 hari sampai 6 bulan terjadi kekosongan jabatan Sekda akan diisi oleh Penjabat Sekretaris Daerah,” jelaanya.

Baca Juga:  Flyover Garuda Sakti Masuk Tahap Pembebasan Lahan 

Dikatakan Alfedri bahwa penunjukkannya harus diusulkan terlebih dahulu kepada gubernur dan penjabat ditunjuk selanjutnya harus dilantik serta dikukuhkan.

Jabatan Sekda merupakan jabatan strategis. Oleh sebab itu, dia meminta penjabat sekretaris daerah yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik serta dukungan dari semua pihak.

Alfedri menambahkan, posisi Sekda  juga berperan penting dalam perjalanan roda organisasi Pemerintah Daerah, seperti sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, koordinator Pengelolaan Barang Daerah, sekaligus selaku pengguna anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak. 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Wan Abdul Razak menambahkan, Penjabat Sekda yang baru dilantik tersebut kewenangannya sama dengan sekda defenitif. 

Baca Juga:  Wabup Sambut Kunker Kejati Riau ke Tembilahan

“Sesuai ketentuan yang berlaku untuk Penjabat Sekretaris Daerah tugas pokoknya dan kewenangannya sama dengan sekda definitif,” ujarnya.(adv)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari