PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau menerima penghargaan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) terbaik II Pelaporan Barang Milik Daerah (PBMD), Rabu (30/3/2022).
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Sekdaprov Riau SF Hariyanto usai secara resmi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 di Hotel Premier Pekanbaru. Permendagri ini tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
''Alhamdulillah, kinerja baik kami diberikan penghargaan. Terima kasih atas kerja sama yang baik Dispora kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk lebih baik dan berprestasi, khususnya Dispora,'' ujar Kadispora Riau Boby Rachmat SSTP MSi, Rabu (30/3/2022).
Selain Dispora Riau, terbaik I diberikan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau selaku terbaik ketiga.
''Pertahankan prestasi ini, kalau bisa tahun depan lebih baik lagi,'' ujar Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
SF Hariyanto mengatakan, pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Untuk itu, barang milik daerah harus dikelola secara baik dan benar, dengan memperhatikan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan memiliki kepastian nilai," ucap SF Hariyanto.
Ia juga menyampaikan, sejalan dengan perkembangan kebijakan yang telah ditetapkan, dinamika pengelolaan barang milik daerah terus bertransformasi dan memberikan dampak menjadi lebih baik yang menggambarkan peradaban suatu daerah yang semakin maju.
"Barang milik daerah sebagai bagian dari aset daerah sepatutnya tidak hanya dipergunakan untuk tugas dan fungsi SKPD. Namun, sudah selayaknya dioptimalisasikan penggunaannya untuk sebesar-besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.
SF Hariyanto juga menyatakan, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah menjadi upaya dalam menertibkan penggunaan, peningkatan pelaksanaan kewenangan antara pemerintah daerah (pemda) dan pengamanan barang milik daerah.
Dikatakanhya, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah ini juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang dipergunakan untuk pencapaian tujuan nasional dan kemandirian suatu daerah.
Laporan: Denni Andrian (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra