PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan virus Covid-19 di Bumi Lancang Kuning. Pihak-pihak yang menyelewengkan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu, bakal diancam dengan pidana mati.
Demikian diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (30/3). Dikatakan dia, pihaknya telah membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Lalu, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan intruksi Jaksa Agung.
“Kami, jaksa harus berperan aktif dalam rangka mengawal penggunaan alokasi anggaran khusus untuk penanganan Covid-19. Kami juga mengawasi penggunaanya,” ungkap Raharjo.
Langkah itu, dijelaskan Raharjo, supaya pemanfaatan anggaran tersebut tepat sasaran. Sehingga, harapan dari pemerintah dalam penangananan dan penanggulangan penyebaran virus corona dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Terhadap pihak-pihak yang menyelewengkan alokasi dana untuk Covid-19 itu, ditegaskan Asisten Intelijen Kejati Riau, pihaknya bakal menjerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya, dengan situasi seperti ini (di tengah wabah virus corona ,red) pidana mati. Oleh karena itu, kami ingatkan penggunaan anggaran untuk sebenarnya dan jangan diselewengkan,” tegas Raharjo.
Laporan Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Deslina