Jumat, 22 November 2024

Tunggu Petunjuk Kemendagri Kewenangan Plh Terbatas

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau atas kasus korupsi. Dengan telah dikirimnya surat tersebut, saat ini Gubernur Riau, Drs H Syamsuar masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait kondisi pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. 

"Kami tetap menunggu petunjuk dari Kemendagri seperti apa untuk menyikapi kondisi di Bengkalis. Saya sudah mengajukan surat ke Kemendagri,  tunggulah jawabannya," kata gubernur.

- Advertisement -

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai langkah awal setelah Plt Bupati Bengkalis ditetapkan menjadi DPO, untuk mengisi kekosongan pemerintah di Bengkalis, pihak telah menunjuk Sekdakab Bengkalis, Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis untuk menjalankan roda pemerintahan di sana.

Baca Juga:  Bupati Sosialisasi Permendagri Nomor 33

"Namun tentunya dengan status Plh Bupati Bengkalis, kewenangannya terbatas untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bengkalis," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan surat yang dikirim gubernur ke Kemendagri itu menerusakan surat dari Pemkab Bengkalis terkait kondisi Bengkalis saat ini pasca Plt Bupati tidak berada ditempat. 

- Advertisement -

"Sedangkan kewenangan Plh Bupati terbatas, tidak bisa menandatangani beberapa dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Disinggung soal apakah ada dalam surat itu menyampaikan pemberhentian status Plt Bupati Bengkalis, Sudarman menyatakan tidak ada.

"Kita kan hanya meneruskan surat Plh Bupati Bengkalis, mereka minta arahan dari Mendagri karena kewenangan Plh itu terbatas. Begitu juga apa ada pergantian Plt kita tunggu saja arahan Mendagri," sebutnya. 

Baca Juga:  Penanganan Covid-19 di Riau Belum Maksimal

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur  Syamsuar menunjuk Sekretaris daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami sebagai Pelaksana harian (Plh) bupati Bengkalis. Hal tersebut dikarenakan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad saat ini sudah ditetapkan oleh pihak Polda Riau sebagai  DPO.

Sudarman saat itu mengatakan, penunjukan Plh Bupati Bengkalis kepada Sekretaris Daerah tersebut mulai berlaku pada Kamis (12/3). Plh ditunjuk agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan setelah Plt Bupati Bengkalis tidak lagi masuk kantor sejak ditetapkan menjadi DPO.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau atas kasus korupsi. Dengan telah dikirimnya surat tersebut, saat ini Gubernur Riau, Drs H Syamsuar masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait kondisi pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. 

"Kami tetap menunggu petunjuk dari Kemendagri seperti apa untuk menyikapi kondisi di Bengkalis. Saya sudah mengajukan surat ke Kemendagri,  tunggulah jawabannya," kata gubernur.

- Advertisement -

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai langkah awal setelah Plt Bupati Bengkalis ditetapkan menjadi DPO, untuk mengisi kekosongan pemerintah di Bengkalis, pihak telah menunjuk Sekdakab Bengkalis, Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis untuk menjalankan roda pemerintahan di sana.

Baca Juga:  Satu Pasien Baru Positif Corona Riau Juga Ikut Tablig Akbar di Malaysia

"Namun tentunya dengan status Plh Bupati Bengkalis, kewenangannya terbatas untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bengkalis," sebutnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan surat yang dikirim gubernur ke Kemendagri itu menerusakan surat dari Pemkab Bengkalis terkait kondisi Bengkalis saat ini pasca Plt Bupati tidak berada ditempat. 

"Sedangkan kewenangan Plh Bupati terbatas, tidak bisa menandatangani beberapa dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Disinggung soal apakah ada dalam surat itu menyampaikan pemberhentian status Plt Bupati Bengkalis, Sudarman menyatakan tidak ada.

"Kita kan hanya meneruskan surat Plh Bupati Bengkalis, mereka minta arahan dari Mendagri karena kewenangan Plh itu terbatas. Begitu juga apa ada pergantian Plt kita tunggu saja arahan Mendagri," sebutnya. 

Baca Juga:  Naik Drastis, Kasus Positif Baru di Riau Bertambah 219 orang

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur  Syamsuar menunjuk Sekretaris daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami sebagai Pelaksana harian (Plh) bupati Bengkalis. Hal tersebut dikarenakan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad saat ini sudah ditetapkan oleh pihak Polda Riau sebagai  DPO.

Sudarman saat itu mengatakan, penunjukan Plh Bupati Bengkalis kepada Sekretaris Daerah tersebut mulai berlaku pada Kamis (12/3). Plh ditunjuk agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan setelah Plt Bupati Bengkalis tidak lagi masuk kantor sejak ditetapkan menjadi DPO.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari