PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, menurunkan tim terkait pengaduan masyarakat di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, terkait dengan dugaan pencemaran limbah dialiran sungai Kampar oleh salah satu perusahaan di sekitar lokasi. Tim juga sudah mengambil sampel sungai dan melakukan penelitian di laboratorium.
Kelapa DLHK Riau, Mamun Murod melalui Ketua Tim Verifikasi DLHK Riau, Candra Hutasoit mengatakan, dari hasil verifikasi berbagai aspek yang dilakukan tim di lapangan dan uji sampel di laboratorium, tidak membuktikan perusahaan yang dimaksud melanggar baku mutu, baik limbah air, udara dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Candra menjelaskan, beberapa aspek yang diverifikasi di antaranya, aspek perizinan apakah ada perizinan yang dilanggar atau adakah operasional diluar perizinan. Kedua aspek pengendalian pencemaran air terkait pengaduan. Dan Ketiga, aspek pengendalian pencemaran udara juga diperiksa.
"Jadi kami periksa mulai dari proses produksinya, sampai pengelolaan limbah dan sampai pembuangan air ke kanal. Jadi tidak hanya air, tapi juga udara. Begitu juga dengan limbah bahan berbahaya. Kemudian pengelolaan limbah domestik juga. Termasuk pengelolaan B3-nya," kata Candra yang juga Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup tersebut.
Dalam pengambilan sampel, kata Candra, pihaknya mengambil di empat titik. Hal itu untuk memastikan apakah pengelolaan limbah yang dilakukan perusahaan ada yang tidak memenuhi baku mutu. Namun setelah dicek, oleh tim ahli baik dari tim DLHK maupun dari tim ahli yang independen, tidak ditemukan ada pelanggaran.
"Ternyata setelah kita ambil sampel dibeberapa titik, pertama kita ambil di outlet untuk memastikan apakah pengelolaan sudah dilakukan secara benar. Hasilnya setelah dilakukan uji di Labor Mutu Agung Lestari, ternyata memenuhi baku mutu. Artinya tidak ada yang dilanggar baku mutu di outlet," jelasnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman