Senin, 7 April 2025
spot_img

Minta OJK Tindak Tegas Pinjol Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, hingga saat ini korban pinjol ilegal tersebut sudah mulai banyak di kalangan masyarakat. 

Penyedia bahkan tidak segan-segan mengancam dan meneror para nasabah maupun kerabat nasabah yang melakukan tunggakan walau hanya terlambat membayar satu bulan saja.

“Sudah ada beberapa kali saya dapat aduan dari masyarakat. Ini memang sangat meresahkan. Karena penagih pinjol tidak segan mengancam atau meneror nasabah dan kerabat. Ini sudah benar-benar melenceng jauh dari peraturan yang berlaku dan sudah menjurus kepada tindak pidana,” sebut Agung kepada Riau Pos, Senin (28/6).

Baca Juga:  Bertemu PT HK, Gubri Bahas Tiga Jalan Tol di Riau

Kepada nasabah yang menjadi korban, ia meminta agar tidak segan untuk melaporkan segala bentuk ancaman serta teror yang dilakukan penyedia pinjol ilegal kepada pihak kepolisian. Ia meyakini, segala bentuk tindak pidana akan ditindak tegas oleh polisi. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk memberikan laporannya.

“Kepada masyarakat yang menjadi korban, kami minta untuk melapor. Karena sudah ada ancaman bahkan sampai melakukan teror terhadap nasabah maupun kerabat yang ada pada kontak telpon,” ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika melakukan pinjaman ke pinjaman online (pinjol). Pasalnya saat ini jumlah pinjol yang memiliki izin dari OJK hanya 131 perusahaan.

Baca Juga:  Pemprov Berharap Persoalan Aset Tuntas

“Pilihlah yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan,” kata Kepala OJK Riau Yusri baru-baru ini,

Yusri mengakui, layanan pinjaman online (pinjol) memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika seseorang mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol. Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan,” tegasnya.(nda)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, hingga saat ini korban pinjol ilegal tersebut sudah mulai banyak di kalangan masyarakat. 

Penyedia bahkan tidak segan-segan mengancam dan meneror para nasabah maupun kerabat nasabah yang melakukan tunggakan walau hanya terlambat membayar satu bulan saja.

“Sudah ada beberapa kali saya dapat aduan dari masyarakat. Ini memang sangat meresahkan. Karena penagih pinjol tidak segan mengancam atau meneror nasabah dan kerabat. Ini sudah benar-benar melenceng jauh dari peraturan yang berlaku dan sudah menjurus kepada tindak pidana,” sebut Agung kepada Riau Pos, Senin (28/6).

Baca Juga:  Berkas Kasus Karhutla PT BMI Lengkap

Kepada nasabah yang menjadi korban, ia meminta agar tidak segan untuk melaporkan segala bentuk ancaman serta teror yang dilakukan penyedia pinjol ilegal kepada pihak kepolisian. Ia meyakini, segala bentuk tindak pidana akan ditindak tegas oleh polisi. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk memberikan laporannya.

“Kepada masyarakat yang menjadi korban, kami minta untuk melapor. Karena sudah ada ancaman bahkan sampai melakukan teror terhadap nasabah maupun kerabat yang ada pada kontak telpon,” ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika melakukan pinjaman ke pinjaman online (pinjol). Pasalnya saat ini jumlah pinjol yang memiliki izin dari OJK hanya 131 perusahaan.

Baca Juga:  Sita Serentak, Kanwil DJP Riau Amankan Rp9,2 Miliar

“Pilihlah yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan,” kata Kepala OJK Riau Yusri baru-baru ini,

Yusri mengakui, layanan pinjaman online (pinjol) memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika seseorang mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol. Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan,” tegasnya.(nda)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Minta OJK Tindak Tegas Pinjol Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, hingga saat ini korban pinjol ilegal tersebut sudah mulai banyak di kalangan masyarakat. 

Penyedia bahkan tidak segan-segan mengancam dan meneror para nasabah maupun kerabat nasabah yang melakukan tunggakan walau hanya terlambat membayar satu bulan saja.

“Sudah ada beberapa kali saya dapat aduan dari masyarakat. Ini memang sangat meresahkan. Karena penagih pinjol tidak segan mengancam atau meneror nasabah dan kerabat. Ini sudah benar-benar melenceng jauh dari peraturan yang berlaku dan sudah menjurus kepada tindak pidana,” sebut Agung kepada Riau Pos, Senin (28/6).

Baca Juga:  PKL Siak IV Diberi Surat Peringatan

Kepada nasabah yang menjadi korban, ia meminta agar tidak segan untuk melaporkan segala bentuk ancaman serta teror yang dilakukan penyedia pinjol ilegal kepada pihak kepolisian. Ia meyakini, segala bentuk tindak pidana akan ditindak tegas oleh polisi. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk memberikan laporannya.

“Kepada masyarakat yang menjadi korban, kami minta untuk melapor. Karena sudah ada ancaman bahkan sampai melakukan teror terhadap nasabah maupun kerabat yang ada pada kontak telpon,” ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika melakukan pinjaman ke pinjaman online (pinjol). Pasalnya saat ini jumlah pinjol yang memiliki izin dari OJK hanya 131 perusahaan.

Baca Juga:  Bertemu PT HK, Gubri Bahas Tiga Jalan Tol di Riau

“Pilihlah yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan,” kata Kepala OJK Riau Yusri baru-baru ini,

Yusri mengakui, layanan pinjaman online (pinjol) memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika seseorang mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol. Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan,” tegasnya.(nda)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, hingga saat ini korban pinjol ilegal tersebut sudah mulai banyak di kalangan masyarakat. 

Penyedia bahkan tidak segan-segan mengancam dan meneror para nasabah maupun kerabat nasabah yang melakukan tunggakan walau hanya terlambat membayar satu bulan saja.

“Sudah ada beberapa kali saya dapat aduan dari masyarakat. Ini memang sangat meresahkan. Karena penagih pinjol tidak segan mengancam atau meneror nasabah dan kerabat. Ini sudah benar-benar melenceng jauh dari peraturan yang berlaku dan sudah menjurus kepada tindak pidana,” sebut Agung kepada Riau Pos, Senin (28/6).

Baca Juga:  Serangan Jantung, Anggota Kodim 0302 Inhu Meninggal saat Tugas

Kepada nasabah yang menjadi korban, ia meminta agar tidak segan untuk melaporkan segala bentuk ancaman serta teror yang dilakukan penyedia pinjol ilegal kepada pihak kepolisian. Ia meyakini, segala bentuk tindak pidana akan ditindak tegas oleh polisi. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk memberikan laporannya.

“Kepada masyarakat yang menjadi korban, kami minta untuk melapor. Karena sudah ada ancaman bahkan sampai melakukan teror terhadap nasabah maupun kerabat yang ada pada kontak telpon,” ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika melakukan pinjaman ke pinjaman online (pinjol). Pasalnya saat ini jumlah pinjol yang memiliki izin dari OJK hanya 131 perusahaan.

Baca Juga:  5 Jam Lumpuh, Lalu Lintas Jalan Riau-Sumbar KM 77 Kembali Normal

“Pilihlah yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan,” kata Kepala OJK Riau Yusri baru-baru ini,

Yusri mengakui, layanan pinjaman online (pinjol) memang menyediakan solusi praktis dan cepat ketika seseorang mengalami kesulitan finansial. Hanya saja, perlu hati-hati ketika menggunakan layanan pinjol. Apalagi, tidak semua fintech memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan,” tegasnya.(nda)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari