Senin, 7 April 2025
spot_img

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Jalan Bengkalis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Makmur alias Aan akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin, red) jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Makmur alias Aan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/6).

Hal tersebut berdasarkan putusan MA Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.

Baca Juga:  Tangkap Dua Pemilik 5 Kg Ganja

Selain itu, kata Fikri, Makmur alias Aan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika tidak maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan penjara.  

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, tidak hanya membayar denda Rp.650 juta. Makmur alias Aan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.60,5 miliar. Jika tidak maka seluruh harta kekayaan dia akan disita oleh negara.

"Dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.(yus)

Baca Juga:  Terus Naik, ODP di Riau Capai 10.678

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Makmur alias Aan akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin, red) jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Makmur alias Aan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/6).

Hal tersebut berdasarkan putusan MA Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Dimutasi ke Mabes

Selain itu, kata Fikri, Makmur alias Aan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika tidak maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan penjara.  

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, tidak hanya membayar denda Rp.650 juta. Makmur alias Aan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.60,5 miliar. Jika tidak maka seluruh harta kekayaan dia akan disita oleh negara.

"Dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.(yus)

Baca Juga:  Santri yang Positif di Inhil Pulang dari Jawa

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Jalan Bengkalis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Makmur alias Aan akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin, red) jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Makmur alias Aan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/6).

Hal tersebut berdasarkan putusan MA Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.

Baca Juga:  Terus Naik, ODP di Riau Capai 10.678

Selain itu, kata Fikri, Makmur alias Aan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika tidak maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan penjara.  

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, tidak hanya membayar denda Rp.650 juta. Makmur alias Aan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.60,5 miliar. Jika tidak maka seluruh harta kekayaan dia akan disita oleh negara.

"Dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.(yus)

Baca Juga:  Saksi Tunjukkan Beras Bansos Berlogo Paslon

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Makmur alias Aan akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin, red) jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Makmur alias Aan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/6).

Hal tersebut berdasarkan putusan MA Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.

Baca Juga:  Santri yang Positif di Inhil Pulang dari Jawa

Selain itu, kata Fikri, Makmur alias Aan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika tidak maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan penjara.  

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, tidak hanya membayar denda Rp.650 juta. Makmur alias Aan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.60,5 miliar. Jika tidak maka seluruh harta kekayaan dia akan disita oleh negara.

"Dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.(yus)

Baca Juga:  BBKSDA Pastikan Tidak Ada Harimau Masuk Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari