Cuti Bersama ASN Dimulai 3 Juni

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima Keputusan Presiden (Kepres) terkait libur cuti bersama lebaran Idulfitri tahun 1440 Hijriah bagi para aparatur sipil negara (ASN). Di mana, dalam Kepres No 13/2019 tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama dimulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, setelah mendapatkan Kepres tersebut, selanjutnya pihaknya akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

‘’Kepres mengenai cuti bersama ASN sudah kami terima, saat ini kami sedang buat surat edarannya,” kata Ikhwan.

Dengan keluarnya Kepres tersebut, semakin menegaskan bahwa pada tanggal 31 Mei atau hari Jumat para ASN masih tetap harus masuk kantor. Meskipun pada tanggal 30 adalah hari libur nasional. Selain para ASN harus tetap masuk kantor pada hari Jumat, pada hari Sabtu 1 Juni para ASN juga diharuskan untuk mengikuti upacara peringatan hari lahir Pancasila.

- Advertisement -

‘’Kalau untuk tanggal 1 Juni, ASN hanya akan mengikuti upacara saja. Meskipun begitu, kalau ada ASN yang kedapatan tidak datang pada hari itu akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait sanksi yang akan diberlakukan pada ASN yang tidak mengikuti upacara tanggal 1 Juni, sanksi yang akan diberikan sesuai kebijakan Gubernur Riau. Tingkatkan sanksi yang diberikan mulai dari sanksi ringan, berat dan sedang. Untuk sanksi berat biasanya diberlakukan kepada para pejabat.

- Advertisement -

‘’Kalau untuk pejabat, biasanya sanksinya berat. Bisa dilakukan evaluasi jabatan. Untuk itu, pada hari itu akan dikumpulkan absen dari seluruh OPD,” sebutnya.

Selain sebelum cuti hari raya, selesai cuti hari raya juga akan menjadi perhatian pihaknya. Karena para ASN akan kembali masuk kantor pada hari Senin 10 Juni 2019. Absen para ASN tersebut akan dikirimkan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

‘’Kalau ada ASN yang tidak hadir karena suatu hal yang mendesak seperti sakit, maka nantinya kepala OPD yang harus menjelaskan,” katanya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima Keputusan Presiden (Kepres) terkait libur cuti bersama lebaran Idulfitri tahun 1440 Hijriah bagi para aparatur sipil negara (ASN). Di mana, dalam Kepres No 13/2019 tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama dimulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, setelah mendapatkan Kepres tersebut, selanjutnya pihaknya akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

‘’Kepres mengenai cuti bersama ASN sudah kami terima, saat ini kami sedang buat surat edarannya,” kata Ikhwan.

Dengan keluarnya Kepres tersebut, semakin menegaskan bahwa pada tanggal 31 Mei atau hari Jumat para ASN masih tetap harus masuk kantor. Meskipun pada tanggal 30 adalah hari libur nasional. Selain para ASN harus tetap masuk kantor pada hari Jumat, pada hari Sabtu 1 Juni para ASN juga diharuskan untuk mengikuti upacara peringatan hari lahir Pancasila.

‘’Kalau untuk tanggal 1 Juni, ASN hanya akan mengikuti upacara saja. Meskipun begitu, kalau ada ASN yang kedapatan tidak datang pada hari itu akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait sanksi yang akan diberlakukan pada ASN yang tidak mengikuti upacara tanggal 1 Juni, sanksi yang akan diberikan sesuai kebijakan Gubernur Riau. Tingkatkan sanksi yang diberikan mulai dari sanksi ringan, berat dan sedang. Untuk sanksi berat biasanya diberlakukan kepada para pejabat.

‘’Kalau untuk pejabat, biasanya sanksinya berat. Bisa dilakukan evaluasi jabatan. Untuk itu, pada hari itu akan dikumpulkan absen dari seluruh OPD,” sebutnya.

Selain sebelum cuti hari raya, selesai cuti hari raya juga akan menjadi perhatian pihaknya. Karena para ASN akan kembali masuk kantor pada hari Senin 10 Juni 2019. Absen para ASN tersebut akan dikirimkan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

‘’Kalau ada ASN yang tidak hadir karena suatu hal yang mendesak seperti sakit, maka nantinya kepala OPD yang harus menjelaskan,” katanya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya