Minggu, 7 Juli 2024

Riau Terima SK Embarkasi Haji Antara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau pada musim haji tahun ini kembali menerima Surat Keputusan (SK) Embarkasi Haji Antara (EHA) untuk kedua kalinya.

Hal tersebut diketahui setelah keluarnya SK Menteri Agama Nomor 393 tahun 2020  menetapkan bahwa Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau sebagai Bandara EHA tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

- Advertisement -

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Riau Ahmad Syah Harrofie mengatakan, dengan adanya SK penetapan EHA tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari Bandara Embarkasi Haji Antara Riau ke bandara embarkasi dan debarkasi haji Batam.

“SK penetapan EHA ini untuk kedua kalinya kita dapatkan, setelah pada musim haji tahun lalu Riau dapat EHA. Selain Riau, beberapa daerah lain seperti Lampung, Gorontalo, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung juga mendapatkan SK yang sama,” katanya.

Baca Juga:  Wabup Ingatkan JCH Fokus Ibadah

Lebih lanjut dikatakannya, dengan kembali ditetapkannya Riau sebagai EHA, maka hal tersebut dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kemudahan layanan transportasi udara bagi calon jamaah haji Provinsi Riau saat penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

- Advertisement -

“Nantinya para calon jamaah haji asal Riau tidak perlu lagi menginap di Batam, karena seluruh proses pemeriksaan dokumen sudah dilakukan di Riau,” ujarnya.

Ahmad Syah juga menuturkan, pelaksanaan pemberangkatan calon jamaah haji di Bandara Embarkasi Haji Antara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 09 April 2020,” ujarnya.

Sebelum mendapatkan SK penetapan EHA, demikian Ahmad Syah, pihaknya juga terus melakukan perbaikan di Asrama Haji Riau.

Baca Juga:  Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat, PTPN V Salurkan 1,7 Ton Sembako

Perbaikan di Asrama Haji Riau yang berada di Jalan Mekar Sari, Kota Pekanbaru tersebut, difokuskan pada sistem pengairan dan penerapan yang sempat dikeluhkan jamaah haji tahun lalu.

“Jamaah haji tahun lalu ada yang mengeluh, air tidak lancar, saluran air ada juga yang mampet. Kemudian lampu-lampu penerangan juga kurang, jadi itu yang diperbaiki,” katanya.

Selain memperbaiki dua hal tersebut, lanjut Ahmad Syah, pihaknya juga sudah menambahkan beberapa pengeras suara di asrama tersebut. Pasalnya, jika ada pengumuman yang bersifat penting dan para calon jamaah haji tidak berada di ruang kamar, maka masih bisa mendengar.

“Pengeras suara juga sudah ditambah, seperti diletakkan di kantin, dekat taman dan lokasi yang belum ada. Tujuannya agar semua jamaah mendengar jika ada pengumuman penting,” sebutnya.(sol)  

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Provinsi Riau pada musim haji tahun ini kembali menerima Surat Keputusan (SK) Embarkasi Haji Antara (EHA) untuk kedua kalinya.

Hal tersebut diketahui setelah keluarnya SK Menteri Agama Nomor 393 tahun 2020  menetapkan bahwa Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau sebagai Bandara EHA tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Riau Ahmad Syah Harrofie mengatakan, dengan adanya SK penetapan EHA tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bertanggung jawab terhadap pelayanan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Provinsi Riau dari Bandara Embarkasi Haji Antara Riau ke bandara embarkasi dan debarkasi haji Batam.

“SK penetapan EHA ini untuk kedua kalinya kita dapatkan, setelah pada musim haji tahun lalu Riau dapat EHA. Selain Riau, beberapa daerah lain seperti Lampung, Gorontalo, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung juga mendapatkan SK yang sama,” katanya.

Baca Juga:  Wabup Ingatkan JCH Fokus Ibadah

Lebih lanjut dikatakannya, dengan kembali ditetapkannya Riau sebagai EHA, maka hal tersebut dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kemudahan layanan transportasi udara bagi calon jamaah haji Provinsi Riau saat penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Nantinya para calon jamaah haji asal Riau tidak perlu lagi menginap di Batam, karena seluruh proses pemeriksaan dokumen sudah dilakukan di Riau,” ujarnya.

Ahmad Syah juga menuturkan, pelaksanaan pemberangkatan calon jamaah haji di Bandara Embarkasi Haji Antara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 09 April 2020,” ujarnya.

Sebelum mendapatkan SK penetapan EHA, demikian Ahmad Syah, pihaknya juga terus melakukan perbaikan di Asrama Haji Riau.

Baca Juga:  Status Siaga Darurat Karhutla Diperpanjang

Perbaikan di Asrama Haji Riau yang berada di Jalan Mekar Sari, Kota Pekanbaru tersebut, difokuskan pada sistem pengairan dan penerapan yang sempat dikeluhkan jamaah haji tahun lalu.

“Jamaah haji tahun lalu ada yang mengeluh, air tidak lancar, saluran air ada juga yang mampet. Kemudian lampu-lampu penerangan juga kurang, jadi itu yang diperbaiki,” katanya.

Selain memperbaiki dua hal tersebut, lanjut Ahmad Syah, pihaknya juga sudah menambahkan beberapa pengeras suara di asrama tersebut. Pasalnya, jika ada pengumuman yang bersifat penting dan para calon jamaah haji tidak berada di ruang kamar, maka masih bisa mendengar.

“Pengeras suara juga sudah ditambah, seperti diletakkan di kantin, dekat taman dan lokasi yang belum ada. Tujuannya agar semua jamaah mendengar jika ada pengumuman penting,” sebutnya.(sol)  

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari