Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Titik Api di Rupat Utara Padam

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Titik Akar Kecamatan Rupat Utara yang terjadi hampir tiga pekan terakhir berhasil dipadamkan. Pemadaman dan pendinginan yang dilakukan tim gabungan sangat terbantu dengan hujan sejak Senin (27/1) malam hingga pagi kemarin.

"Hari ini (kemarin, red), clear semua titik api di Rupat Utara. Kami sudah keluar semua dari lokasi karhutla karena sudah dua malam diguyur hujan di titik karhutla sudah padam," terang Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK .

Menurut Sigit, pemadaman kemarin merupakan hari terakhir yang  dilakukan di lapa­ngan. Karena titik api dan asap sudah tidak ada lagi. "Alhamdulillah hujan cukup deras, dan kondisi gambut di lapangan sudah basah. Tadi (kemarin, red) masih ada sedikit asap yang keluar satu titik kami padamkan dengan lumpur juga sekalian, hingga siang ini (kemarin, red) sudah padam semua," terangnya.

Sigit mengatakan, luas lahan yang terbakar akibat karhutla ini diperkirakan seluas sepuluh hektare. "Sampai saat ini kami perkirakan luas lahan terbakar kemarin sampai sepuluh hektare," terang Kapolres.

Terkait temuan Kapolda Riau yang menemukan adanya dugaan perambahan lahan atau pembalakan liar di kawasan lahan terbakar ini, Polres Bengkalis diminta untuk mengusut tuntas temuan ini. "Kita akan lakukan penyelidikan terkait temuan ini, dugaan ada praktik illegal logging," tegasnya.

Baca Juga:  Kewenangan Penggunaan Helikopter BNPB di Gubri

Dua Tersangka Ditangkap
Sementara di Siak, dua tersangka dugaan pembakaran karhutla seluas 1, 5 hektare di wilayah Kecamatan Sungai Apit diamankan jajaran Polres Siak.

Dua pelaku yakni Nasrun dan Mahmudin merupakan warga Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak diamankan setelah melakukan pembakaran lahan di Km 09, RT 04 RK 02 Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit, Senin ( 27/1).

"Dua pelaku dugaan pembakaran lahan dengan cara membakar menggunakan daun kering dan kayu di Kecamatan Sungai Apit, hingga menyebabkan kebakaran lahan seluas 1, 5 hektare," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dede Prayoga, Selasa (28/1).

Dikatakan Dede masing-masing pelaku membakar daun kering dan kayu-kayu yang sudah ditebas. Dikumpulkan pada dua titik lubang kemudian dibakar. Situasi terakhir api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan oleh tim gabungan karhuta.

Awal terjadi kebakaran pada Ahad (26/1), dua pelaku membuat api pada titik lubang yang sudah disiapkan. Pada pukul 16.30 kedua pelaku pulang kembali ke rumah dengan kondisi masih terdapat bara api yang masih menyala.

Salah seorang saksi Rosidin sekitar pukul 23.00 melihat adanya api yang mulai membesar pada lahan tersebut. Melihat itu Rosidin langsung memberitahukan kepada pelaku dan melakukan upaya pemadaman dibantu oleh warga sekitar. Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar mendapatkan informaai terjadi kebakaran lahan langsung memerintahkan tim melakukan upaya pemadaman dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti potongan kayu bekas terbakar dan mancis ke Mapolsek Sungai Apit.  Kedua pelaku dikenakan Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI No 32 RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 dan  pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta Pasal 187 ke (1) KUHPidana barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.(esi/wik)

Baca Juga:  Ade Hartati Minta Pemprov Gerak Cepat

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Titik Akar Kecamatan Rupat Utara yang terjadi hampir tiga pekan terakhir berhasil dipadamkan. Pemadaman dan pendinginan yang dilakukan tim gabungan sangat terbantu dengan hujan sejak Senin (27/1) malam hingga pagi kemarin.

"Hari ini (kemarin, red), clear semua titik api di Rupat Utara. Kami sudah keluar semua dari lokasi karhutla karena sudah dua malam diguyur hujan di titik karhutla sudah padam," terang Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK .

- Advertisement -

Menurut Sigit, pemadaman kemarin merupakan hari terakhir yang  dilakukan di lapa­ngan. Karena titik api dan asap sudah tidak ada lagi. "Alhamdulillah hujan cukup deras, dan kondisi gambut di lapangan sudah basah. Tadi (kemarin, red) masih ada sedikit asap yang keluar satu titik kami padamkan dengan lumpur juga sekalian, hingga siang ini (kemarin, red) sudah padam semua," terangnya.

Sigit mengatakan, luas lahan yang terbakar akibat karhutla ini diperkirakan seluas sepuluh hektare. "Sampai saat ini kami perkirakan luas lahan terbakar kemarin sampai sepuluh hektare," terang Kapolres.

- Advertisement -

Terkait temuan Kapolda Riau yang menemukan adanya dugaan perambahan lahan atau pembalakan liar di kawasan lahan terbakar ini, Polres Bengkalis diminta untuk mengusut tuntas temuan ini. "Kita akan lakukan penyelidikan terkait temuan ini, dugaan ada praktik illegal logging," tegasnya.

Baca Juga:  Kabut Asap Kembali Selimuti Dumai, Udara Dumai Tidak Sehat

Dua Tersangka Ditangkap
Sementara di Siak, dua tersangka dugaan pembakaran karhutla seluas 1, 5 hektare di wilayah Kecamatan Sungai Apit diamankan jajaran Polres Siak.

Dua pelaku yakni Nasrun dan Mahmudin merupakan warga Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak diamankan setelah melakukan pembakaran lahan di Km 09, RT 04 RK 02 Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit, Senin ( 27/1).

"Dua pelaku dugaan pembakaran lahan dengan cara membakar menggunakan daun kering dan kayu di Kecamatan Sungai Apit, hingga menyebabkan kebakaran lahan seluas 1, 5 hektare," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dede Prayoga, Selasa (28/1).

Dikatakan Dede masing-masing pelaku membakar daun kering dan kayu-kayu yang sudah ditebas. Dikumpulkan pada dua titik lubang kemudian dibakar. Situasi terakhir api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan oleh tim gabungan karhuta.

Awal terjadi kebakaran pada Ahad (26/1), dua pelaku membuat api pada titik lubang yang sudah disiapkan. Pada pukul 16.30 kedua pelaku pulang kembali ke rumah dengan kondisi masih terdapat bara api yang masih menyala.

Salah seorang saksi Rosidin sekitar pukul 23.00 melihat adanya api yang mulai membesar pada lahan tersebut. Melihat itu Rosidin langsung memberitahukan kepada pelaku dan melakukan upaya pemadaman dibantu oleh warga sekitar. Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar mendapatkan informaai terjadi kebakaran lahan langsung memerintahkan tim melakukan upaya pemadaman dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti potongan kayu bekas terbakar dan mancis ke Mapolsek Sungai Apit.  Kedua pelaku dikenakan Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI No 32 RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000 dan  pasal 69 ayat (1) huruf h jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta Pasal 187 ke (1) KUHPidana barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.(esi/wik)

Baca Juga:  Terima Dokumen Perencanaan Tol Pekanbaru-Rengat 175 Km
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari