(RIAUPOS.CO) – KEPUTUSAN Tim Penyaring dan Penjaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Riau periode 2021-2025, terus mendapat kritikan dari KONI kabupaten/kota dan juga Pengurus Provinsi cabang Olahraga (Cabor). Pasalnya, KONI Riau dinilai telah melemahkan KONI daerah, dan tidak mengindahkan hasil rapat kerja Provinsi (Rakerprov) KONI.
Ketua umum KONI Kabupaten Indragiri Hulu, Supri Handayani, mengatakan, keputusan tim TPP KONI Riau membuat aturan sendiri tanpa melibatkan KONI daerah dan juga Pengprov cabor. Bahkan keputusan tersebut sarat dengan kepentingan pengurus KONI Riau, yang ingin maju sebagai calon Ketua, namun tidak mendapatkan dukungan KONI kabupaten/kota.
"Kami meyakini persyaratan bagi calon ketua KONI Riau yang dibuat oleh tim penjaring dan penjaringan tersebut, hanya untuk meloloskan pengurus KONI yang ikut maju sebagai calon ketua. Sementara kami dari kabupaten/kota tidak ada yang mendukungnya. Ini cara-cara yang tidak benar, dan tidak sesuai dengan sportifitas olahraga," ujar Supri kepada wartawan.
"Kalau ada hubungan baik antara KONI kabupaten/kota dan KONI Riau, pastilah tidak akan terjadi kisruh ini. Mengapa KONI daerah tidak mau mendukung salah satu pengurus KONI Riau yang ingin maju, tentu ini karena KONI Riau selama berjalan tidak sesuai aturan. Kalau pimpinan baik dan menggandeng anggota, pastilah akan mendapatkan dukungan," tambah dia..
Keputusan TPP yang menghilangkan hasil rakerprov KONI di komisi B, dengan persyaratan dukungan 4 kabupaten/kota, sebagai salah satu bukti bahwa TPP dan KONI Riau sudah berkolaborasi. Bahkan sekretaris TPP terpaksa mengundurkan diri, karena apa yang dijalankan oleh ketua TPP dan KONI Riau sudah tidak benar. Dan penandatanganan keputusan hanya ditandatangani oleh 4 orang TPP.
"Tentu kami mempertanyakan syarat pencalonan Ketum KONI Riau yang hanya mensyaratkan dukungan 25 persen suara anggota KONI Riau, tanpa mencantumkan syarat minimal 4 dukungan KONI kabupaten/kota. Padahal sesungguhnya persyaratan ini telah di bahas pada Rakerprov KONI Riau 12 April lalu," katanya.
"Anggota raker yang ada di komisi B mempunyai bukti foto bahwa hal tersebut memang dibahas karena ada bukti slide. Statemen ketua tim penjaringan mengatakan bahwa persyaratan tersebut tidak ada dalam keputusan raker, maka untuk memutuskan persyaratan calon Ketum KONI Riau dibuat melalui rapat pleno pengurus tentu bertentangan dengan hasil rakerprov," katanya lagi.
Berikut hasil persyaratan calon ketum KONI hasil rakerprov. Sesuai dengan pasal 33 ayat 5, secara nyata memang telah dibahas. Rapat pleno hanya merupakan rapat seluruh pengurus dan fokus pembahasan hanya hal-hal berkaitan dengan program kerja (rujukan ART pasal 37 ayat 6).
Hal inilah yang menjadi pertanyaan mendasar terkait polemik persyaratan calon Ketum KONI ini, karena hasil raker yang seyogyanya sebagai landasan bekerja tim penjaringan dan produk hukum KONI Riau, sampai saat ini belum dibagikan kepada seluruh anggota KONI Provinsi Riau.
"Kami dan sebagian besar KONI kabupaten/kota sebagai anggota KONI Riau menginginkan Musorprov itu sesuai prosedur dan taat hukum, supaya produk yang dihasilkan mempunyai legitimasi dan ketua terpilih nantinya bisa bekerja dengan nyaman," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua tim penjaringan Zulkifli Indra, yang juga wakil ketua II KONI Riau, dan anggota DPRD Riau ini, mengatakan, kepada media, bahwa, pihaknya bersama KONI Riau telah menyepakati hasil pleno, dengan aturan hasil rapat pleno KONI, tanpa menggunakan hasil Musprov dan hasil Rakerprov KONI Riau bersama anggota KONI Riau.
"Kan kita tertingginya Musprov, kedua raker, ketiga pleno. Nah yang dipakai yang ketiga pleno. Karena tim penjaringan ini SK dari KONI Provinsi yang meng-SK-kan. Jadi, dari pleno itu kita menjalankan apa yang disampaikan KONI," jelas Zulkifli, Selasa (23/11).
"Kalau rapat anggota KONI itu di Musprov dan di raker. Kalau pleno KONI tidak ada cabor tidak ada KONI kabupaten/kota. Kita menurut mekanisme yang tertuang di dalam aturan, kita tidak menyalahi," tambahnya.
Terkait dengan tidak dimasukkannya persyaratan dukungan 4 KONI kabupaten/kota dan 15 cabor bagi calon ketua, hasil Rakerprov KONI Riau di komisi B pada bulan April yang lalu.
Zulkifli Indra mengatakan, untuk memberikan kesempatan bagi calon lain yang ingin maju sebagai calon ketua. Karena menurutnya ada 4 bakal calon yang akan mendaftar. Sementara bakal calon ketua belum ada yang mendaftar. (ali)
Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru