PEKANBARU (RIAUPOS.CO)
รขโฌโ Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution menegaskan agar konflik sosial yang
terjadi saat ini harus menjadi perhatian dan diwaspadai semua komponen
masyarakat. Untuk itu, langkah antisipasi konflik sosial perlu dimaksimalkan
stakeholder terkait.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi
Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Riau yang ditaja Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Rabu (28/8/19) di Hotel Premier
Pekanbaru. Dia mengatakan, ada oknum-oknum tertentu yang mulai โmengusikโ
keberagaman di tengah-tengah masyarakat.
โUntuk persoalan konflik sosial perlu menjadi perhatian kita bersama, di
tengah-tengah keanekaragaman kita mulai ada yang mencoba mengutak-atik. Yang
seharusnya kita semua berada dalam kondisi yang sangat baik dan
harmonis,โterang Wagubri.
Ia menambahkan, konflik sosial masalah rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten
Indragiri Hilir (Inhil) hendaknya menjadi kewaspadaan bagi semua stake holder
yang ada. Dia berharap pemerintah kabupaten/kota dapat meminimalisir setiap
potensi konflik di daerahnya dengan membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik
Sosial.

Pada kesempatan itu Wagubri juga mengungkapkan, dari 12 kabupaten/kota di
daerah ini, hanya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang belum membentuk Tim
Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Sebab itu, Wagubri meminta Bupati Rohil
untuk segera membentuk Tim Terpadu tersebut.
โBerkenaan dengan hal ini, saya meminta Tim Terpadu di Provinsi Riau untuk
terus mendorong Kabupaten Rohil untuk segera membentuk Tim Terpadu Penanganan
Konflik Sosial berdasarkan surat keputusan (SK) kepala daerah,โ tuturnya.
Pentingnya Tim Terpadu ini di setiap daerah kata Wagubri, karena merupakan
salah satu agenda dan program prioritas nasional yang harus dilaksanakan.
Nantinya, secara priodik laporan pelaksanaan Rencana Aksi Terpadu Penanganan
Konflik Sosial ini akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi
Riau H Chairul Riski mengatakan dasar kegiatan ini adalah UU No 7 Tahun 2012
tentang penanganan konflik sosial. Sejah penetapan UU tersebut dari tahun 2012
hingga 2014, belum terbit peraturan operasional berupa Peraturan Pemerintah
(PP) sebagai peraturan tindak lanjut yang diamanatkan oleh UU tersebut sehingga
terjadi kekosongan hukum.
โPada tahun 2012 hingga 2014 terjadi peningkatan eskalasi konflik sosial
di beberapa daerah. Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden
(Inpres) No 2 Tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam
negeri,โsebutnya.
Rapat koordinasi ini kata Riski, bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan
koordinasi, keterpaduan, serta sinersigitas antar Aparatur Pemerintah Daerah
yang tergabung dalam Tim Terpadu dalam penanganan konflik sosial di tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota. Khususnya dalam melakukan langkah-langkah
penanganan terhadap potensi konflik sosial yang terjadi di daerah.
Hadir juga dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi Terpadu Penanganan
Konflik Sosial Provinsi Riau itu, Kapolda Riau Irjen Pol Eko Widodo
Prishastopo, Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Muhammad Fajar, Wakajati Riau,
sejumlah Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, pejabat eselon II Pemprov Riau,
perwakilan Kemendagri dan stakeholder terkait lainnya.(rio)