Minggu, 15 Juni 2025

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Sukses Laksanakan Layanan Eazy Passport

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kemenkumham Riau sukses melaksanakan layanan eazy passport di Kabupaten Rokan Hulu. Terlihat dengan banyaknya masyarakat yang berpartisipasi dalam agenda ini

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau Syahrioma Delavino. Ia menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus paspor secara kolektif di kantor, kampus, komunitas hingga komplek perumahan. 

"Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu terlihat sangat antusias untuk melakukan pengurusan paspor di Aula Hotel Sapadia Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan selama dua hari dari hari Kamis sampai Jum’at kemarin," katanya, Ahad (26/6/2022). 

Dijelaskannya, eazy passport ini merupakan layanan pembuatan paspor secara kolektif, masyarakat dapat mengajukan layanan ini ke Kantor Imigrasi Pekanbaru. Menurutnya, ada 145 permohonan yang masuk selama layanan ini berlangsung, yang didominasi oleh permohonan paspor baru. 

Baca Juga:  Langsung Tancap Gas, Elvi Syofriadi Terima Kunjungan Polda Riau

Dirinya mengatakan, salah satu perwakilan dari masyarakat tersebut mengajukan permohonan untuk melakukan pengurusan paspor kolektif dan Pihak kantor imigrasi pun mendatangi Kabupaten Rokan Hulu untuk melaksanakan pelayanan tersebut.
Layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor. 

"Mereka tidak lagi perlu datang dan antri di kantor imigrasi. Jadi petugas yang datang, untuk membantu pembuatan paspor secara kolektif," jelasnya. 

Program ini melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor lama. Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi yaitu, e KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran/ijazah/buku nikah. Lalu untuk penggantian paspor yang dibuat di dalam negeri di atas 2009 cukup membawa e KTP dan paspor lama. 

Baca Juga:  Kecamatan Diwajibkan Rancang Program Terintegrasi 

"Proses penyelesaian paling lambat empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sesuai dengan paspor lama," pungkasnya.

 

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)

Editor: E Sulaikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kemenkumham Riau sukses melaksanakan layanan eazy passport di Kabupaten Rokan Hulu. Terlihat dengan banyaknya masyarakat yang berpartisipasi dalam agenda ini

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau Syahrioma Delavino. Ia menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus paspor secara kolektif di kantor, kampus, komunitas hingga komplek perumahan. 

"Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu terlihat sangat antusias untuk melakukan pengurusan paspor di Aula Hotel Sapadia Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan selama dua hari dari hari Kamis sampai Jum’at kemarin," katanya, Ahad (26/6/2022). 

Dijelaskannya, eazy passport ini merupakan layanan pembuatan paspor secara kolektif, masyarakat dapat mengajukan layanan ini ke Kantor Imigrasi Pekanbaru. Menurutnya, ada 145 permohonan yang masuk selama layanan ini berlangsung, yang didominasi oleh permohonan paspor baru. 

Baca Juga:  Ratusan Nelayan Meranti Belum Kantongi BPKP

Dirinya mengatakan, salah satu perwakilan dari masyarakat tersebut mengajukan permohonan untuk melakukan pengurusan paspor kolektif dan Pihak kantor imigrasi pun mendatangi Kabupaten Rokan Hulu untuk melaksanakan pelayanan tersebut.
Layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor. 

"Mereka tidak lagi perlu datang dan antri di kantor imigrasi. Jadi petugas yang datang, untuk membantu pembuatan paspor secara kolektif," jelasnya. 

Program ini melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor lama. Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi yaitu, e KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran/ijazah/buku nikah. Lalu untuk penggantian paspor yang dibuat di dalam negeri di atas 2009 cukup membawa e KTP dan paspor lama. 

Baca Juga:  Rakor KPK Bersama Aparat Penegak Hukum di Riau

"Proses penyelesaian paling lambat empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sesuai dengan paspor lama," pungkasnya.

 

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)

Editor: E Sulaikan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kemenkumham Riau sukses melaksanakan layanan eazy passport di Kabupaten Rokan Hulu. Terlihat dengan banyaknya masyarakat yang berpartisipasi dalam agenda ini

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau Syahrioma Delavino. Ia menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus paspor secara kolektif di kantor, kampus, komunitas hingga komplek perumahan. 

"Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu terlihat sangat antusias untuk melakukan pengurusan paspor di Aula Hotel Sapadia Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan selama dua hari dari hari Kamis sampai Jum’at kemarin," katanya, Ahad (26/6/2022). 

Dijelaskannya, eazy passport ini merupakan layanan pembuatan paspor secara kolektif, masyarakat dapat mengajukan layanan ini ke Kantor Imigrasi Pekanbaru. Menurutnya, ada 145 permohonan yang masuk selama layanan ini berlangsung, yang didominasi oleh permohonan paspor baru. 

Baca Juga:  Diskes Siapkan 21.400 Masker

Dirinya mengatakan, salah satu perwakilan dari masyarakat tersebut mengajukan permohonan untuk melakukan pengurusan paspor kolektif dan Pihak kantor imigrasi pun mendatangi Kabupaten Rokan Hulu untuk melaksanakan pelayanan tersebut.
Layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor. 

"Mereka tidak lagi perlu datang dan antri di kantor imigrasi. Jadi petugas yang datang, untuk membantu pembuatan paspor secara kolektif," jelasnya. 

Program ini melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor lama. Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi yaitu, e KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran/ijazah/buku nikah. Lalu untuk penggantian paspor yang dibuat di dalam negeri di atas 2009 cukup membawa e KTP dan paspor lama. 

Baca Juga:  Pemkab Bakal Bangun Rumah Korban Kebakaran

"Proses penyelesaian paling lambat empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sesuai dengan paspor lama," pungkasnya.

 

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)

Editor: E Sulaikan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari