Minggu, 7 Juli 2024

316 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap pelaku penyeludupan narkotika. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar yakni 31,41 kilogram (kg) sabu-sabu dan 2.397 butir ekstasi.

Dalam penangkapan tersebut, sebanyak tujuh tersangka jaringan internasional pengedar narkoba yang berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati. Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (25/3).

- Advertisement -

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (25/3) menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Manang menerangkan, dari penyitaan barang bukti ini maka sebanyak 316.550 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba. “Sementara barang bukti jika dirupiahkan nominalnya sekitar Rp32,1 miliar lebih,” ungkap Manang.

Baca Juga:  Siswa Diingatkan Bahaya Narkoba 

Para tersangka disebutkan Manang menerima upah dengan nilai tertentu untuk mengangkut barang haram tersebut. Yakni Rp10 juta sampai Rp20 juta untuk sekali pengiriman per kg.

- Advertisement -

Bahkan salah satu tersangka memiliki gudang sendiri di Malaysia yang digunakan khusus untuk menyimpan narkoba tersebut sebelum dikirimkan. “Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini,” ujarnya.

Rencananya, narkoba ini akan diedarkan di Riau serta dikirimkan pula ke luar Riau. Kombes Manang Soebeti menyebutkan, rangkaian operasi penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada 14 Maret hingga 20 Maret 2024.

Tujuh tersangka yang berhasil diamankan adalah AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, MW (27) asal Siak, RKP (36) asal Siak, S (44) asal Bengkalis, SRP (32) asal Pekanbaru, dan E (45) asal Pekanbaru.

Baca Juga:  Pembentukan Fraksi Terkendala Dua Parpol

Sebagian besar mereka, merupakan pengangguran alias tidak memiliki pekerjaan.”Kasus ini terdiri dari lima laporan polisi dan para tersangka ditangkap di tujuh lokasi berbeda,” jelas Manang.

Manang menambahkan, dari hasil pendalaman, para tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba internasional asal luar negeri. “Para tersangka ini ada kurir darat, koordinator kurir laut, serta pengendali yang menyeberangkan barang ini (narkoba, red) dari Malaysia,” ungkap Manang.

Ia menyebutkan, modus operandi pengiriman narkoba yaitu, barang haram dibawa dengan menggunakan kapal dari Malaysia masuk ke wilayah Riau lewat jalur laut via Selat Melaka. “Barang ini pertama kali mendarat di Pulau Rupat, Bengkalis. Hendak diseberangkan ke Dumai. Di sini kami berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya.(das)

Laporan Afiat Ananda, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap pelaku penyeludupan narkotika. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar yakni 31,41 kilogram (kg) sabu-sabu dan 2.397 butir ekstasi.

Dalam penangkapan tersebut, sebanyak tujuh tersangka jaringan internasional pengedar narkoba yang berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati. Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (25/3).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (25/3) menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Manang menerangkan, dari penyitaan barang bukti ini maka sebanyak 316.550 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba. “Sementara barang bukti jika dirupiahkan nominalnya sekitar Rp32,1 miliar lebih,” ungkap Manang.

Baca Juga:  Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau Masih Tertahan

Para tersangka disebutkan Manang menerima upah dengan nilai tertentu untuk mengangkut barang haram tersebut. Yakni Rp10 juta sampai Rp20 juta untuk sekali pengiriman per kg.

Bahkan salah satu tersangka memiliki gudang sendiri di Malaysia yang digunakan khusus untuk menyimpan narkoba tersebut sebelum dikirimkan. “Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini,” ujarnya.

Rencananya, narkoba ini akan diedarkan di Riau serta dikirimkan pula ke luar Riau. Kombes Manang Soebeti menyebutkan, rangkaian operasi penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada 14 Maret hingga 20 Maret 2024.

Tujuh tersangka yang berhasil diamankan adalah AP (39) asal Kepulauan Riau, FK (44) asal Sumatera Barat, MW (27) asal Siak, RKP (36) asal Siak, S (44) asal Bengkalis, SRP (32) asal Pekanbaru, dan E (45) asal Pekanbaru.

Baca Juga:  Pembentukan Fraksi Terkendala Dua Parpol

Sebagian besar mereka, merupakan pengangguran alias tidak memiliki pekerjaan.”Kasus ini terdiri dari lima laporan polisi dan para tersangka ditangkap di tujuh lokasi berbeda,” jelas Manang.

Manang menambahkan, dari hasil pendalaman, para tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba internasional asal luar negeri. “Para tersangka ini ada kurir darat, koordinator kurir laut, serta pengendali yang menyeberangkan barang ini (narkoba, red) dari Malaysia,” ungkap Manang.

Ia menyebutkan, modus operandi pengiriman narkoba yaitu, barang haram dibawa dengan menggunakan kapal dari Malaysia masuk ke wilayah Riau lewat jalur laut via Selat Melaka. “Barang ini pertama kali mendarat di Pulau Rupat, Bengkalis. Hendak diseberangkan ke Dumai. Di sini kami berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya.(das)

Laporan Afiat Ananda, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari