Selama Dua Hari, Golkar Riau Buka Penjaringan Calon Ketua DPD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- DPD I partai Golkar Riau akan mulai membuka penjaringan calon ketua DPD yang dilaksanakan pada Musda awal Maret mendatang. Proses penjaringan dilakukan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat (27-28/2).

Ketua SC Musda partai Golkar Riau, Masnur mengatakan, siapa saja boleh mendaftar dan mengambil formulir di kantor sekretariat DPD Golkar Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, asalkan memenuhi syarat. Waktu pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB.

- Advertisement -

"Tanggal 27 dan 28  Februari 2020 ini kita buka pendaftaran, kemudian pada tanggal 29 Februari akan dilakukan verifikasi berkas pendaftaran yang masuk. Siapa saja boleh mendaftar, asalkan memenuhi syarat," kata Masnur.

Masnur menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi calon ketua DPD Golkar Riau yakni kader Golkar, pernah menjadi pengurus Golkar minimal lima tahun, kemudian juga mengantongi dukungan minimal 30 persen dari pemilik suara.

- Advertisement -

"Dukungan 30 persen itu atau minimal mendapatkan lima dukungan dari pemilik suara. Dimana, pada Musda nanti yang memiliki suara yakni 18 unsur," jelasnya.

Laporan Soleh Sahputra
Editor: Deslina

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- DPD I partai Golkar Riau akan mulai membuka penjaringan calon ketua DPD yang dilaksanakan pada Musda awal Maret mendatang. Proses penjaringan dilakukan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat (27-28/2).

Ketua SC Musda partai Golkar Riau, Masnur mengatakan, siapa saja boleh mendaftar dan mengambil formulir di kantor sekretariat DPD Golkar Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, asalkan memenuhi syarat. Waktu pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB.

"Tanggal 27 dan 28  Februari 2020 ini kita buka pendaftaran, kemudian pada tanggal 29 Februari akan dilakukan verifikasi berkas pendaftaran yang masuk. Siapa saja boleh mendaftar, asalkan memenuhi syarat," kata Masnur.

Masnur menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi calon ketua DPD Golkar Riau yakni kader Golkar, pernah menjadi pengurus Golkar minimal lima tahun, kemudian juga mengantongi dukungan minimal 30 persen dari pemilik suara.

"Dukungan 30 persen itu atau minimal mendapatkan lima dukungan dari pemilik suara. Dimana, pada Musda nanti yang memiliki suara yakni 18 unsur," jelasnya.

Laporan Soleh Sahputra
Editor: Deslina

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya