Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Videotron Bundaran Tugu Zapin Jadi Sorotan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinilai mengganggu, ditambah lagi menayangkan iklan rokok, videotron yang berlokasi di Bundaran Tugu Zapin, kini menuai protes masyarakat. Masyarakat tersebut menamakan diri mereka Komunitas Masyarakat Tidak Merokok (KMTM).

Tak tanggung-tanggung, KMTM langsung mensomasi Wali Kota Pekanbaru. KMTM juga berencana akan menyurati DPRD Kota Pekanbaru untuk meninjau ulang izin yang diberikan terhadap pendirian dan penayangan di videotron tersebut.

KMTM melalui kuasa hukumnya, Supriadi Bone, kepada wartawan menegaskan, mereka juga segera memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Karena menilai keberadaan videotron tersebut ada hak warga yang terganggu  dan menyalahi aturan.

"Sejak surat (somasi, red) kami layangkan pekan lalu, hingga hari ini Senin (25/1), belum ada jawaban. Memang kita kasih waktu 7 hari sejak surat dimasukkan," kata Supriadi Bone menjelaskan.

Baca Juga:  Jelang Ramadan Ratusan Knalpot Racing Diamankan Polantas

Disampaikan Supriadi, bahwa videotron itu disomasi pihaknya karena menampilkan iklan yang dinilai tidak layak (rokok, red) dan dinilai mengganggu penglihatan pengendara. Keberadaan tiang balihonya juga dinilai melanggar aturan yang ada.

Dibeberkannya lagi, aturan yang sudah dilanggar yakni Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif produk tembakau bagi kesehatan. Termasuk undang-undang (UU) nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, iklan di luar ruangan harus memenuhi ketentuan. Salah satunya tidak dilakukan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol.

‘‘Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan. Lalu,  ukurannya tidak boleh melebihi 72 meter persegi,’’ paparnya.

Baca Juga:  Stan Bengkalis Tawarkan Peluang Investasi

Lalu, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru yang mengatur tentang kawasan bebas iklan rokok. Ada 5 ruas jalan di Kota Pekanbaru yang harus bebas dari iklan rokok. Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman. Harus bebas dari iklan rokok.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah merespon laporan KMTM ini.

Pihaknya secara kelembagaan akan memproses apapun laporan warga. Apalagi sudah menganggu kenyamanan masyarakat banyak dan mengangkangi aturan yang ada.

"Jika nanti masuk suratnya ke Komisi II, kita akan tindak lanjuti. Yang pasti, kita akan pelajari dulu laporannya seperti apa," tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga diminta tegas soal pendirian videotron  tersebut.(azr)

Laporan: AGUSTIAR (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dinilai mengganggu, ditambah lagi menayangkan iklan rokok, videotron yang berlokasi di Bundaran Tugu Zapin, kini menuai protes masyarakat. Masyarakat tersebut menamakan diri mereka Komunitas Masyarakat Tidak Merokok (KMTM).

Tak tanggung-tanggung, KMTM langsung mensomasi Wali Kota Pekanbaru. KMTM juga berencana akan menyurati DPRD Kota Pekanbaru untuk meninjau ulang izin yang diberikan terhadap pendirian dan penayangan di videotron tersebut.

- Advertisement -

KMTM melalui kuasa hukumnya, Supriadi Bone, kepada wartawan menegaskan, mereka juga segera memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Karena menilai keberadaan videotron tersebut ada hak warga yang terganggu  dan menyalahi aturan.

"Sejak surat (somasi, red) kami layangkan pekan lalu, hingga hari ini Senin (25/1), belum ada jawaban. Memang kita kasih waktu 7 hari sejak surat dimasukkan," kata Supriadi Bone menjelaskan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gubri Ajak Masyarakat Bangkit dan Bersinergi Majukan Riau

Disampaikan Supriadi, bahwa videotron itu disomasi pihaknya karena menampilkan iklan yang dinilai tidak layak (rokok, red) dan dinilai mengganggu penglihatan pengendara. Keberadaan tiang balihonya juga dinilai melanggar aturan yang ada.

Dibeberkannya lagi, aturan yang sudah dilanggar yakni Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung bahan zat adiktif produk tembakau bagi kesehatan. Termasuk undang-undang (UU) nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, iklan di luar ruangan harus memenuhi ketentuan. Salah satunya tidak dilakukan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol.

‘‘Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan. Lalu,  ukurannya tidak boleh melebihi 72 meter persegi,’’ paparnya.

Baca Juga:  Dari Ujicoba SPAM Durolis, Warga: Air Kami Tidak Hitam Lagi

Lalu, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru yang mengatur tentang kawasan bebas iklan rokok. Ada 5 ruas jalan di Kota Pekanbaru yang harus bebas dari iklan rokok. Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman. Harus bebas dari iklan rokok.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah merespon laporan KMTM ini.

Pihaknya secara kelembagaan akan memproses apapun laporan warga. Apalagi sudah menganggu kenyamanan masyarakat banyak dan mengangkangi aturan yang ada.

"Jika nanti masuk suratnya ke Komisi II, kita akan tindak lanjuti. Yang pasti, kita akan pelajari dulu laporannya seperti apa," tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga diminta tegas soal pendirian videotron  tersebut.(azr)

Laporan: AGUSTIAR (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari