Rabu, 18 September 2024

Kementerian PUPR Lakukan Penilaian Jalan Tol dan Rest Area

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol.

Kegiatan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan Tahun 2021 dilakukan sejak 12 Oktober hingga 21 November 2021 terhadap 44 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), 63 ruas jalan tol, dan 123 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, BUJT didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi. "Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya," kata Menteri Basuki.

Untuk memastikan kualitas layanan pada jalan tol dan rest area berkelanjutan tersebut, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ditjen Bina Marga, Kementerian/lembaga tim pakar/ahli melakukan peninjauan lapangan di rest area sepanjang ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) yaitu, rest area km 45+000 (A), rest area km 82+000 (A), rest area km 82+000 (B), rest area  km 65+000 (B).  Tim Penilai dari BPJT Ranto P Rajagukguk mengatakan, penilaian jalan tol berkelanjutan dilakukan oleh empat tim penilai yang terdiri dari para pakar individu serta penilai dari Kementerian PUPR. Setiap ruas jalan tol dan rest area akan dinilai oleh dua tim penilai yang berbeda. "Hasil dari  penilaian akan diumumkan pada 3 Desember 2021 bertepatan dengan Hari Bakti PU mendatang," terangnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Akmal Abbas Resmi Menyandang Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri 

Menurut Ranto P Rajagukguk, tol ruas Pekanbaru-Dumai masih relatif baru, jadi perlu adanya penambahan-penambahan terutama rambu-rambu. Sedangkan untuk rest area meskipun masih bersifat sementara, tetapi sudah mencukupi keperluan pengguna jalan.

"Tadi kami telusuri mulai dari Pekanbaru hingga Dumai, dan terdapat beberapa titik terjadi blank spot yaitu sinyal hilang. Jadi perlu diperkuat agar pengguna jalan saat darurat di tol dapat berkomunikasi," ungkap Ranto P Rajagukguk.

- Advertisement -

Sementara Kabag Operasional Tol Pekanbaru-Dumai M Fitriandhri mengatakan, satu tahun beroperasi, pihaknya juga terus melakukan pembenahan – pembenahan terhadap jalan tol baik dari segi keamanan selama melintas, sampai pelayanan untuk pengendara. "Tol Permai ini merupakan tol Trans Sumatera terpanjang ketiga di Indonesia. Saat ini, kami telah memasang CCTV, Variable Massage Sign (VMS), serta Layanan Informasi Jalan Tol," tutur M Fitriandhri.

Baca Juga:  SKK Migas- KKKS Wilayah Riau Berikan Bantuan Sembako untuk  Masyarakat

"Selaku pengelola kami juga berkomitmen untuk mengimbangi antara pengelolaan infrastruktur kelestarian alam dengan melakukan penghijauan dengan menanam sebanyak 1.000 pohon dengan jenis yang berbeda seperti Pohon Pucuk Merah, Nangka, dan Mangga,’’ tambahnya.

Tol Pekanbaru–Dumai membentang sepanjang 131 km terdiri dari 6 seksi yaitu, Seksi 1 ruas Pekanbaru-Minas (10 km), Seksi 2 ruas Minas-Kandis Selatan (24 km), Seksi 3 ruas Kandis Selatan-Kandis Utara (17 km), Seksi 4 Kandis Utara-Duri Selatan (26 km), Seksi 5 Duri Selatan-Duri Utara (29 km), Seksi 6 JC Duri Utara-Dumai (25 km). Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) dibangun selama kurun waktu 2 tahun 9 bulan dengan nilai investasi sebesar Rp16,21 triliun memiliki 7 gerbang tol elektronik.

Jalan Tol ini memiliki jumlah lajur 2×2 tahap awal dan 2×3 tahap akhir dengan lebar lajur masing-masing 3,6 meter, lebar bahu luar 3 meter, lebar bahu dalam 1,5 meter, lebar median 3,8 meter (termasuk bahu dalam), dan menggunakan jenis perkerasan model perkerasan lentur. Aidir Akbar (42) salah satu pedagang UMKM di rest area km 82+000 (A) mengatakan, meskipun rest area ini sifatnya sementara tapi fasilitasnya cukup memadai seperti toilet,  musala dan tempat sampah.

"Alhamdulillah ini sudah memadai sekali. Kami berjualan terasa nyaman," ujarnya.(adv)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area berkelanjutan di seluruh Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol.

Kegiatan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan Tahun 2021 dilakukan sejak 12 Oktober hingga 21 November 2021 terhadap 44 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), 63 ruas jalan tol, dan 123 rest area yang ada di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, BUJT didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi. "Kami meyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya," kata Menteri Basuki.

Untuk memastikan kualitas layanan pada jalan tol dan rest area berkelanjutan tersebut, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ditjen Bina Marga, Kementerian/lembaga tim pakar/ahli melakukan peninjauan lapangan di rest area sepanjang ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) yaitu, rest area km 45+000 (A), rest area km 82+000 (A), rest area km 82+000 (B), rest area  km 65+000 (B).  Tim Penilai dari BPJT Ranto P Rajagukguk mengatakan, penilaian jalan tol berkelanjutan dilakukan oleh empat tim penilai yang terdiri dari para pakar individu serta penilai dari Kementerian PUPR. Setiap ruas jalan tol dan rest area akan dinilai oleh dua tim penilai yang berbeda. "Hasil dari  penilaian akan diumumkan pada 3 Desember 2021 bertepatan dengan Hari Bakti PU mendatang," terangnya.

Baca Juga:  Udara Dumai di Level Tidak Sehat

Menurut Ranto P Rajagukguk, tol ruas Pekanbaru-Dumai masih relatif baru, jadi perlu adanya penambahan-penambahan terutama rambu-rambu. Sedangkan untuk rest area meskipun masih bersifat sementara, tetapi sudah mencukupi keperluan pengguna jalan.

"Tadi kami telusuri mulai dari Pekanbaru hingga Dumai, dan terdapat beberapa titik terjadi blank spot yaitu sinyal hilang. Jadi perlu diperkuat agar pengguna jalan saat darurat di tol dapat berkomunikasi," ungkap Ranto P Rajagukguk.

Sementara Kabag Operasional Tol Pekanbaru-Dumai M Fitriandhri mengatakan, satu tahun beroperasi, pihaknya juga terus melakukan pembenahan – pembenahan terhadap jalan tol baik dari segi keamanan selama melintas, sampai pelayanan untuk pengendara. "Tol Permai ini merupakan tol Trans Sumatera terpanjang ketiga di Indonesia. Saat ini, kami telah memasang CCTV, Variable Massage Sign (VMS), serta Layanan Informasi Jalan Tol," tutur M Fitriandhri.

Baca Juga:  DPRD Pertanyakan Serapan Naker Lokal

"Selaku pengelola kami juga berkomitmen untuk mengimbangi antara pengelolaan infrastruktur kelestarian alam dengan melakukan penghijauan dengan menanam sebanyak 1.000 pohon dengan jenis yang berbeda seperti Pohon Pucuk Merah, Nangka, dan Mangga,’’ tambahnya.

Tol Pekanbaru–Dumai membentang sepanjang 131 km terdiri dari 6 seksi yaitu, Seksi 1 ruas Pekanbaru-Minas (10 km), Seksi 2 ruas Minas-Kandis Selatan (24 km), Seksi 3 ruas Kandis Selatan-Kandis Utara (17 km), Seksi 4 Kandis Utara-Duri Selatan (26 km), Seksi 5 Duri Selatan-Duri Utara (29 km), Seksi 6 JC Duri Utara-Dumai (25 km). Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) dibangun selama kurun waktu 2 tahun 9 bulan dengan nilai investasi sebesar Rp16,21 triliun memiliki 7 gerbang tol elektronik.

Jalan Tol ini memiliki jumlah lajur 2×2 tahap awal dan 2×3 tahap akhir dengan lebar lajur masing-masing 3,6 meter, lebar bahu luar 3 meter, lebar bahu dalam 1,5 meter, lebar median 3,8 meter (termasuk bahu dalam), dan menggunakan jenis perkerasan model perkerasan lentur. Aidir Akbar (42) salah satu pedagang UMKM di rest area km 82+000 (A) mengatakan, meskipun rest area ini sifatnya sementara tapi fasilitasnya cukup memadai seperti toilet,  musala dan tempat sampah.

"Alhamdulillah ini sudah memadai sekali. Kami berjualan terasa nyaman," ujarnya.(adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari