PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto menunjuk Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi sebagai komisaris PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak. Penunjukan komisaris tersebut setelah dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Senin (22/7) lalu di Jakarta.
Pada RUPS tersebut, beberapa agenda yang dilakukan yakni memberhentikan Ikin Faizal selaku direktur karena yang bersangkutan tersandung kasus hukum, dan pemberhentian Said Usman Abdullah sebagai Komisaris PT SPR Langgak.
Kemudian agenda lainnya menunjuk Direktur dan Komisaris PT SPR Langgak yang baru. Yakni Yan Dharmadi sebagai Komisaris dan Ahmad Sabidi sebagai Direktur PT SPR Langgak. āRUPS PT SPR Langgak sudah dilaksanakan, kemudian juga sudah ditunjuk komisaris dan direktur yang baru,ā kata Pj Gubri SF Hariyanto.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah penunjukan tersebut, Komisaris dan Direktur PT SPR Langgak diberi waktu salama tujuh bulan untuk memperbaiki semua persoalan yang ada di PT SPR Langgak.
āSaya tidak minta apa-apa dengan Komisaris dan Direktur PT SPR Langgak, saya kasih waktu tujuh bulan untuk memperbaiki itu semua. Kemudian saya minta kantor SPR Langgak itu dipindahkan ke Pekanbaru, tidak ada lagi di Jakarta, itu membuat biaya operasional perusahaan tinggi,ā pintanya.
āKalau biaya operasional tinggi tentu dividen kita tidak sedikit. Masa perusahaan minyak dividen cuma Rp2 miliar. Ngapain aja itu. Kalau cuma Rp2 miliar mendingan jual BBM eceran, bagus lagi,ā sambungnya.
Disinggung soal hutang PT SPR Langgak dengan pihak ketiga, Pj Gubri menyatakan, itu sudah masuk ke ranah hukum. Karena itu Pemprov Riau menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya dengan penegak hukum.
āYang saya kesalkan itu masa perusahaan minyak cuma bisa menghasilkan Rp2 miliar. Gaji besar, tantiem besar, duduk pesawat bisnis, hotel bintang lima. Masa penghasilan cuma segitu, kan tak cocok,ā sebutnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru