(RIAUPOS.CO) — Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Pekanbaru, Rabu (24/7). Hearing dipimpin Ketua Komisi IV Roni Amriel SH MH dan seluruh anggotanya.
Dari Perkim, dihadiri Kadis Perkim Ardani ST MT serta beberapa kepala bagian. Hearing digelar terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) RAPBD Pekanbaru 2020.
‘’Kami melaksanakan rapat sesuai dengan apa yang dilihat dan dilakukan selama ini, menyongsong pengajuan pembentukan Ranperda RAPBD Pekanbaru 2020,’’ kata Roni usai hearing.
‘’Kami membedah KUA PPAS RAPBD Tahun 2020. Kami akan kupas tuntas dengan mengedepankan kepentingan masyarakat,’’ lanjutnya.
Menurut dia, pembahasan tersebut penting dilaksanakan sebelum dibahas di tingkat Banggar dan pembahasan bersama TAPD. ‘’Maka yang patut disepakati dulu di DPRD ini adalah bagaimana KUA PPAS itu disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan yang ada,’’ sebutnya.
Pihaknya juga akan melakukan kesepakatan bersama beberapa prioritas program, kemudian juga plafon anggaran yang dialokasikan dituangkan dalam KUA PPAS. ‘’Ini akan jadi rujukan untuk menyusun Ranperda APBD 2020,’’ janjinya.
Pihak Komisi IV dengan mitra kerjanya, memahami betul kondisi APBD Pekanbaru yang kini mengalami defisit cukup signifikan, sehingga perhitungan untuk RAPBD 2020 perlu dibahas secara mendalam.
‘’Ini yang kami tekankan kepada mitra kerja, untuk memangkas sejumlah program kegiatan menyesuaikan dengan keuangan daerah,’’ pinta Roni.(rnl)
Laporan Agustiar, Kota