PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil menggagalkan masuknya 21 ton bawang bombay ilegal dari negeri jiran Malaysia. Bawang bombay ini masuk dari pelabuhan di Bengkalis. Rencananya, barang ilegal ini akan dibawa dengan tujuan ke Jakarta.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat, tentang akan adanya pengiriman bawang bombay dari Malaysia ke Indonesia melalui Kabupaten Bengkalis.
Pengiriman bawang ini, diduga tidak disertai dengan sertifikat kesehatan atau dokumen lainnya. Atau dalam artian lain, tanpa ketentuan yang berlaku. Ada 21 ton bawang bombay yang dikemas ke dalam 3 ribu karung. Bawang diangkut dengan kapal dari Pahang, Malaysia.
Kapal kemudian bersandar di Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Bawang-bawang ini, lalu dimuat ke dalam tiga truk, masing-masing membawa seribu karung.
“Kemudian penyidik kami melakukan surveillance atau pembuntutan. Ternyata arahnya ke Pekanbaru. Saat di gerbang Tol Pekanbaru-Dumai, kita lakukan pencegatan dan mengamankan tiga supir beserta tiga truk pengangkut bawang. Kita cek, ternyata isi bawang bombay dan tidak dilengkapi dokumen yang sah,” jelas Nasriadi, Jumat (24/5).
Berdasarkan keterangan dari sopir, lanjut Nasriadi, pihaknya lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka berinisial FH alias Rozi (42), selaku pemilik barang, berhasil diamankan. FH diketahui melakukan pemesanan 21 ton bawang bombay kepada seseorang di Malaysia seharga Rp300 juta.
Tak hanya FH, polisi turut mengamankan pelaku berinisial SB alias Atta (49), yang bertugas mencari pembeli.
“Kita juga amankan NP alias Paldi (45) yang membeli bawang ini. Rencananya bawang bombay ini akan dibawa ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta dan akan dipasar. Pelaku ditaksir bisa dapat untung dua kali lipat, sekitar Rp600 juta,” imbuhnya.
Nasriadi menegaskan, kegiatan ilegal ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 86 huruf a,b dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
“Para pelaku diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta,” tutur Nasriadi.
Nasriadi berujar, ini sudah kali kedua para pelaku memasukkan bawang bombay asal Malaysia ke Indonesia lewat Riau. Kegiatan pemasukan bawang ilegal ini, tentunya merugikan negara. Untuk itu ia mengimbau kepada pengusaha atau importir, agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya sesuai aturan yang ada.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru