RIAUPOS.CO – Tim Mata Elang Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa (23/4).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak SH MH kepada wartawan, Rabu (24/4) menyebutkan, tim mata elang berhasil menangkap tersangka DA (42) di rumahnya di Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya.
“Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk paket-paket plastik klip berisi diduga Sabu, timbangan digital, alat hisap, dan uang tunai sejumlah Rp7 ratus ribu,” kata Novris.
Dari keterangan Novris, tersangka DA diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika dari seorang tersangka lain dengan inisial M sebanyak 3 kantong ukuran besar dengan nilai transaksi sebesar Rp12 juta.
“Kita juga sedang memburu tersangka M yang menjadi pemasok. Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di Kuansing Selain itu, darib hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif amphetamine,” terang Novris.(yas)
Laporan Mardias Can, Telukkuantan
RIAUPOS.CO – Tim Mata Elang Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa (23/4).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak SH MH kepada wartawan, Rabu (24/4) menyebutkan, tim mata elang berhasil menangkap tersangka DA (42) di rumahnya di Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya.
- Advertisement -
“Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk paket-paket plastik klip berisi diduga Sabu, timbangan digital, alat hisap, dan uang tunai sejumlah Rp7 ratus ribu,” kata Novris.
Dari keterangan Novris, tersangka DA diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika dari seorang tersangka lain dengan inisial M sebanyak 3 kantong ukuran besar dengan nilai transaksi sebesar Rp12 juta.
- Advertisement -
“Kita juga sedang memburu tersangka M yang menjadi pemasok. Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di Kuansing Selain itu, darib hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif amphetamine,” terang Novris.(yas)
Laporan Mardias Can, Telukkuantan