Senin, 8 Juli 2024

Pantau dari Heli, Kapolda Masih Temukan Aktivitas Illegal Logging

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kembali melakukan patroli udara memantau aktivitas illegal logging di dua daerah di Riau, Selasa (23/11). Patroli yang dilakukan dengan menggunakan helikopter kepolisian tersebut, turut diikuti Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, Kepala Biro Operasi (Karoops) Kombes Pol R Kasero Manggolo dan Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting.

Usai lepas landas dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Kapolda bersama rombongan langsung menuju ke Cagar Alam Bukit Bungkuk, Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kampar. Jaraknya hanya sekitar 15 menit perjalanan udara. Dari atas helikopter, terlihat beberapa bukit yang sudah gundul.

- Advertisement -

Di sekitarnya terdapat ratusan kayu bekas tebangan dan beberapa pondok yang diduga digunakan pelaku illegal logging untuk beristirahat. Namun saat itu tidak terlihat ada aktivitas di lokasi. Sempat berkeliling selama beberapa menit, kapolda kemudian melanjutkan patroli ke Kabupaten Rokan Hilir. Tepatnya ke Wilayah Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Di titik tersebut, dari atas helikopter terlihat beberapa rel kayu yang dibuat untuk mengeluarkan kayu hutan.

Rel dibuat menuju arah sungai besar yang berada di sekitar lokasi. Kapolda juga melakukan pemantauan disana sekitar beberapa menit dari atas udara. Darisana, rombongan kemudian beranjak ke Mapolres Rokan Hilir. Kepada kapolres sesaat setelah bertemu, jenderal bintang dua ini langsung meminta kapolres untuk menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.

Hal itu diungkapkan kapolda dalam sebuah Dalam konferensi pers di Mapolres Rohil. Kapolda menceritakan, adapun patroli yang ia gelar bersama Wakapolda bertujuan untuk melihat dan menandai langsung titik koordinat aktivitas diduga illegal logging.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sepekan, Tiga Warga Riau Meninggal Akibat Covid-19

"Jadi di daerah Rohil ini tadi saya sempat ke daerah Teluk Pulau. Memang terlihat bagaimana aktivitas illegal logging di sana. Kami juga melihat berbagai macam sarana prasarana di sana," ungkap Kapolda.

Salah satunya adalah rel kayu yang membentang di sekitar kawasan hutan diduga untuk mengeluarkan log atau kayu olahan dari dalam hutan. Agung juga katakan bahwa dirinya melihat beberapa kayu bekas tebangan dari pantauan tersebut.  Dirinya memastikan kepolisian bakal melakukan pemantauan yang lebih serius lagi pada titik ditemukannya aktivitas  illegal logging.

"Nanti dari Polres dan jajaran akan melakukan langkah-langkah konkret untuk mengamankan kawasan hutan," imbuhnya.

Kapolda menambahkan, beberapa hari lalu, Polres Rohil sendiri memang telah menemukan tumpukan kayu di sekitar wilayah Teluk Pulau, yang berada di Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir. Polres Rohil juga telah memulai melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.  Dia kemudian mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat menjaga kelestarian alam dan hutan.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk peduli, dan menjaga hutan kita agar tetap lestari. Memang perlu langkah-langkah konkret agar hutan kita tetap lestari dan terjaga. Saya juga dapat informasi perihal adanya izin usaha pemanfaatan kayu di sekitar lokasi dan saya minta kapolres untuk mendalaminya," pungkas Kapolda.

Baca Juga:  Pelaksanaan MTQ Kabupaten Diundur

Khusus untuk Kawasan Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kampar, Kapolda menceritakan pihaknya telah melakukan penindakan beberapa hari lalu. Di mana Korps Bhayangkara berhasil mengamankan dua pelaku. Yakni DN dan HS. Keduanya berperan sebagai sebagai sopir sekaligus pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu bulat. Sedangkan HS, berperan membantu menebang, mengeluarkan kayu dari hutan dan memuat kayu bulat atau balok jenis rimba campuran ke dalam mobil angkut.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi, dikatakan kapolda juga berhasil mengamankan satu unit mobil, 16 tual kayu bulat atau balok tim jenis rimba campuran, 1 unit sepeda motor modifikasi yang diberi sling dan 1 buah tali tambang.

"Untuk yang di Kampar sudah diamankan dua pelaku. Setelah dilakukan koordinasi dengan ahli BPKH wilayah XIX Riau, tempat penebangan memang berada di Kawasan Hutan Cagar Alam Bukit Bungkuk, di Desa Merangin Kecamatan Kuok, Kampar," tutur Kapolda.

Diakui Kapolda, dirinya sangat geram dan kesal melihat aksi illegal logging ini. Maka dari itu ia telah memerintahkan seluruh jajaran agar menindak para pelaku tidak hanya sampai orang suruhan saja. Namun sampai ke pemodal dan cukong yang membiayai akvitas yang menyebabkan hutan Riau rusak.

"Saya tidak mau yang ditangkap hanya orang suruhan, atau pekerja saja. Harus diungkap sampai ke pemodal besar dan cukong di atasnya," pungkasnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kembali melakukan patroli udara memantau aktivitas illegal logging di dua daerah di Riau, Selasa (23/11). Patroli yang dilakukan dengan menggunakan helikopter kepolisian tersebut, turut diikuti Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, Kepala Biro Operasi (Karoops) Kombes Pol R Kasero Manggolo dan Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting.

Usai lepas landas dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Kapolda bersama rombongan langsung menuju ke Cagar Alam Bukit Bungkuk, Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kampar. Jaraknya hanya sekitar 15 menit perjalanan udara. Dari atas helikopter, terlihat beberapa bukit yang sudah gundul.

Di sekitarnya terdapat ratusan kayu bekas tebangan dan beberapa pondok yang diduga digunakan pelaku illegal logging untuk beristirahat. Namun saat itu tidak terlihat ada aktivitas di lokasi. Sempat berkeliling selama beberapa menit, kapolda kemudian melanjutkan patroli ke Kabupaten Rokan Hilir. Tepatnya ke Wilayah Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Di titik tersebut, dari atas helikopter terlihat beberapa rel kayu yang dibuat untuk mengeluarkan kayu hutan.

Rel dibuat menuju arah sungai besar yang berada di sekitar lokasi. Kapolda juga melakukan pemantauan disana sekitar beberapa menit dari atas udara. Darisana, rombongan kemudian beranjak ke Mapolres Rokan Hilir. Kepada kapolres sesaat setelah bertemu, jenderal bintang dua ini langsung meminta kapolres untuk menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.

Hal itu diungkapkan kapolda dalam sebuah Dalam konferensi pers di Mapolres Rohil. Kapolda menceritakan, adapun patroli yang ia gelar bersama Wakapolda bertujuan untuk melihat dan menandai langsung titik koordinat aktivitas diduga illegal logging.

Baca Juga:  Gelapkan Iuran BPJS Karyawan Rp1,2 M, Direktur PT DR Dijemput Paksa

"Jadi di daerah Rohil ini tadi saya sempat ke daerah Teluk Pulau. Memang terlihat bagaimana aktivitas illegal logging di sana. Kami juga melihat berbagai macam sarana prasarana di sana," ungkap Kapolda.

Salah satunya adalah rel kayu yang membentang di sekitar kawasan hutan diduga untuk mengeluarkan log atau kayu olahan dari dalam hutan. Agung juga katakan bahwa dirinya melihat beberapa kayu bekas tebangan dari pantauan tersebut.  Dirinya memastikan kepolisian bakal melakukan pemantauan yang lebih serius lagi pada titik ditemukannya aktivitas  illegal logging.

"Nanti dari Polres dan jajaran akan melakukan langkah-langkah konkret untuk mengamankan kawasan hutan," imbuhnya.

Kapolda menambahkan, beberapa hari lalu, Polres Rohil sendiri memang telah menemukan tumpukan kayu di sekitar wilayah Teluk Pulau, yang berada di Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir. Polres Rohil juga telah memulai melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.  Dia kemudian mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat menjaga kelestarian alam dan hutan.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk peduli, dan menjaga hutan kita agar tetap lestari. Memang perlu langkah-langkah konkret agar hutan kita tetap lestari dan terjaga. Saya juga dapat informasi perihal adanya izin usaha pemanfaatan kayu di sekitar lokasi dan saya minta kapolres untuk mendalaminya," pungkas Kapolda.

Baca Juga:  Pelaksanaan MTQ Kabupaten Diundur

Khusus untuk Kawasan Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kampar, Kapolda menceritakan pihaknya telah melakukan penindakan beberapa hari lalu. Di mana Korps Bhayangkara berhasil mengamankan dua pelaku. Yakni DN dan HS. Keduanya berperan sebagai sebagai sopir sekaligus pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu bulat. Sedangkan HS, berperan membantu menebang, mengeluarkan kayu dari hutan dan memuat kayu bulat atau balok jenis rimba campuran ke dalam mobil angkut.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi, dikatakan kapolda juga berhasil mengamankan satu unit mobil, 16 tual kayu bulat atau balok tim jenis rimba campuran, 1 unit sepeda motor modifikasi yang diberi sling dan 1 buah tali tambang.

"Untuk yang di Kampar sudah diamankan dua pelaku. Setelah dilakukan koordinasi dengan ahli BPKH wilayah XIX Riau, tempat penebangan memang berada di Kawasan Hutan Cagar Alam Bukit Bungkuk, di Desa Merangin Kecamatan Kuok, Kampar," tutur Kapolda.

Diakui Kapolda, dirinya sangat geram dan kesal melihat aksi illegal logging ini. Maka dari itu ia telah memerintahkan seluruh jajaran agar menindak para pelaku tidak hanya sampai orang suruhan saja. Namun sampai ke pemodal dan cukong yang membiayai akvitas yang menyebabkan hutan Riau rusak.

"Saya tidak mau yang ditangkap hanya orang suruhan, atau pekerja saja. Harus diungkap sampai ke pemodal besar dan cukong di atasnya," pungkasnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari