PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid kembali menegaskan larangan kegiatan perpisahan sekolah di luar lingkungan sekolah untuk seluruh SMA dan SMK negeri di wilayah Riau. Kebijakan ini diberlakukan demi menghindari beban biaya berlebih kepada orang tua siswa.
Gubri menyatakan, kepala sekolah yang terbukti melanggar akan langsung dicopot dari jabatannya.
โSAYA SUDAH PERINTAHKAN, KALAU ADA TEMUAN, LANGSUNG SAYA COPOT,โ TEGASNYA, SELASA (22/4).
Meski tidak memiliki wewenang langsung terhadap sekolah swasta, Gubri turut mengingatkan agar tidak menyelenggarakan kegiatan serupa secara mewah. Bila membandel, izin operasional sekolah bisa dievaluasi.
Larangan ini telah berlaku sejak Maret 2025 dan dilatarbelakangi kekhawatiran meningkatnya biaya yang kerap membebani wali murid dalam kegiatan seperti perpisahan atau studi tur.
Plt Kadisdik Riau, Erisman Yahya, menambahkan pihaknya telah memberi dua surat teguran kepada sekolah yang melanggar. Ia menegaskan sanksi disiplin, termasuk pencopotan kepala sekolah, akan diberlakukan bagi yang tetap membandel.
โPELAKSANAAN KEGIATAN AKHIR TAHUN HARUS SEDERHANA, TIDAK MEMBEBANI ORANG TUA. INI BENTUK KEPEDULIAN KAMI PADA PENDIDIKAN YANG INKLUSIF DAN ADIL,โ UJARNYA.
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru