PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Wilayah (Pengwil) Riau menyelenggarakan ujian kode etik Notaris yang diberikan kepada calon-calon notaris yang akan menjalankan tugasnya sebagai notaris, setelah mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai seorang notaris dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Ketua Pengwil INI Riau, Syafrijon SH mengatakan, di Riau untuk pertama kalinya, wilayah Riau ditunjuk sebagai salah satu wilayah menyelenggarakan ujian kode etik notaris.
Ada sebanyak 56 peserta calon notaris yang mengikuti ujian kode etik notaris di Hotel Prime Park Pekanbaru. Dan suatu kehormatan, wilayah Riau ditunjuk oleh pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia, untuk pertama kalinya, bersama daerah lainnya.
Dari pelaksanaan ujian kode etik notaris ini, Ikatan Notaris Indonesia berharap para notaris yang lulus dapat menjadi notaris yang dibanggakan dan bisa melaksanakan tugas dengan profesional, bermoral, dan berakhlak. Dan menjadi gerbang terakhir menuju notaris profesional, bermoral dan beretika. Notaris yang dicetak punya nilai integritas, dan punya pengabdian pada masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita diberikan kepercayaan oleh pengurus pusat untuk mengadakan kegiatan ujian kode etik calon notaris, itu anggota luar biasa dan ini merupakan kegiatan pertama. Jadi kita mengucapkan terima kasih diberikan kepercayaan mengadakan ujian kode etik notaris. Tentunya kita berharap bahwa ini berjalan lancar dan sukses, dan peserta dapat menjalani dengan baik,” ujar Syafrijon, Sabtu (23/3), di Hotel Prime Park, Pekanbaru.
Peserta ada sebanyak 56 orang dan tersebar dari kabupaten/kota di Riau, termasuk beberapa provinsi dari luar seperti ada yang dari Jambi. Ada juga sebagian juga dari Sumbar, Kepri juga.
“Inilah kebijakan yang dikeluarkan oleh pengurus pusat sekarang bahwa sebaran penyelenggaraan ini sampai ke daerah,” tambah Syaprijon, didampingi Wakil Ketua Oyong Tarulin SH, Sekretaris Wilayah Aditya Mireda Siregar SH, dan Kabid Humas Ade Radiansyah Putra.
Dijelaskannya, ujian kode etik ini merupakan suatu kegiatan yang diatur oleh Undang-Undang Notaris. Juga diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga Ikatan Notaris Indonesia. Untuk itulah perlu diadakan pemerataan ujian kode etik notaris di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga para calon notaris di Riau ini mengetahui tentang aturan-aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai seorang notaris.
“Ini suatu hal yang harus kita lakukan untuk menyiapkan adik-adik kita ini supaya nantinya dia dibekali cukup pengetahuan tentang kode etik ketika dia menjalani sebagai notaris. Jadi semoga ini berjalan lancar dan sukses. Jadi ini juga membantu rekan-rekan notaris kita, untuk mencari tempat ujian di mana yang paling dekat. Kalau misalnya ditempatkan di Jakarta itu kan relatif jauh dan biaya yang cukup tinggi. Ada pengurus wilayah yang merasa siap, dapat diberikan kesempatan kepada wilayah itu oleh pusat,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Syafrijon, setelah para peserta yang mengikuti ujian kode etik notaris ini dan dinyatakan lulus, langkah selanjutnya yang harus dijalani, para calon notaris ini bisa mengajukan persyaratan untuk dikeluarkan SK secara sah oleh pemerintah menjadi seorang notaris.
“Tahapan berikutnya bagi yang lulus, bisa mengajukan permohonan SK notarisnya ke Kemenkum HAM. Tapi paling tidak dalam kegiatan ini, secara internal perkumpulan itu mempunyai kewajiban melakukan pembinaan kepada notaris pengetahuan tentang kode etik,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia, Telly F Rianawaty SH menambahkan, pelaksanaan ujian kode etik Notaris ini diselenggarakan secara serentak di beberapa wilayah Indonesia. Dan di Riau untuk pertama kalinya diadakan, sebagai bentuk pemerataan ujian kepada para calon notaris di Indonesia.
“Hari ini ada seluruh wilayah di Indonesia mengadakan ujian kode etik notaris secara bersamaan. Dan Riau ini adalah yang pertama kalinya kami berikan selamat. Ini untuk pemerataan ujian kode etik itu sendiri tidak hanya di Jakarta saja, tapi wilayah lainnya. Harapannya setelah menjadi notaris senantiasa menjaga kode etik notaris, sesuai dengan harkat dan martabat sesuai yang diatur undang-undang yang berlaku,” kata Telly.(dof)