Kamis, 10 April 2025

Razia Malam Hari, Dishub Riau Tilang 41 Kendaraan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, kembali melakukan razia di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (23/2/2022) malam. Pada kegiatan ini, sebanyak 41 kendaraan berhasil ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan hari ketiga di Rohil.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 41 unit, rata-rata kendaraan yang ditilang Over Dimensi Over Load (ODOL). Razia kami lakukan mulai pukul 16.00-20.00 WIB, lokasinya di Tugu Tani," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

Baca Juga:  Waspada: Bertambah Lagi 810 Kasus Positif, Riau Tertinggi di Sumatera

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," sambungnya.

Selain truk ODOL, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti bus. Hasilnya pihaknya juga mendapatkan kendaraan angkutan yang sudah habis izin operasional atau izin trayeknya.

"Karena itu kami meminta pihak pengelola untuk segera mengurus izin operasional atau izin trayeknya sebelum kembali mengangkut penumpang. Karena hal tersebut juga menyangkut keselamatan penumpang," sebutnya.

Baca Juga:  Miliki 1 Kg Ganja, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, kembali melakukan razia di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (23/2/2022) malam. Pada kegiatan ini, sebanyak 41 kendaraan berhasil ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan hari ketiga di Rohil.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 41 unit, rata-rata kendaraan yang ditilang Over Dimensi Over Load (ODOL). Razia kami lakukan mulai pukul 16.00-20.00 WIB, lokasinya di Tugu Tani," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

Baca Juga:  Rp152,27 M untuk THR 33.600 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan di Riau

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," sambungnya.

Selain truk ODOL, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti bus. Hasilnya pihaknya juga mendapatkan kendaraan angkutan yang sudah habis izin operasional atau izin trayeknya.

"Karena itu kami meminta pihak pengelola untuk segera mengurus izin operasional atau izin trayeknya sebelum kembali mengangkut penumpang. Karena hal tersebut juga menyangkut keselamatan penumpang," sebutnya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Wawako Dumai Amris Wafat, Dirawat Sebagai Pasien Covid

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Razia Malam Hari, Dishub Riau Tilang 41 Kendaraan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, kembali melakukan razia di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (23/2/2022) malam. Pada kegiatan ini, sebanyak 41 kendaraan berhasil ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan hari ketiga di Rohil.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 41 unit, rata-rata kendaraan yang ditilang Over Dimensi Over Load (ODOL). Razia kami lakukan mulai pukul 16.00-20.00 WIB, lokasinya di Tugu Tani," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

Baca Juga:  Rp152,27 M untuk THR 33.600 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan di Riau

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," sambungnya.

Selain truk ODOL, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti bus. Hasilnya pihaknya juga mendapatkan kendaraan angkutan yang sudah habis izin operasional atau izin trayeknya.

"Karena itu kami meminta pihak pengelola untuk segera mengurus izin operasional atau izin trayeknya sebelum kembali mengangkut penumpang. Karena hal tersebut juga menyangkut keselamatan penumpang," sebutnya.

Baca Juga:  Prof Syafrinaldi Kembali Menjabat Rektor UIR 2021-2025

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, kembali melakukan razia di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (23/2/2022) malam. Pada kegiatan ini, sebanyak 41 kendaraan berhasil ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan hari ketiga di Rohil.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 41 unit, rata-rata kendaraan yang ditilang Over Dimensi Over Load (ODOL). Razia kami lakukan mulai pukul 16.00-20.00 WIB, lokasinya di Tugu Tani," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

Baca Juga:  Dirbinmas Polda Riau Kombes Pol Kris Pramono Tutup Usia

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," sambungnya.

Selain truk ODOL, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti bus. Hasilnya pihaknya juga mendapatkan kendaraan angkutan yang sudah habis izin operasional atau izin trayeknya.

"Karena itu kami meminta pihak pengelola untuk segera mengurus izin operasional atau izin trayeknya sebelum kembali mengangkut penumpang. Karena hal tersebut juga menyangkut keselamatan penumpang," sebutnya.

Baca Juga:  1.709 Paket Sembako Murah di Mandau

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari