Libur Panjang, Jangan Kunjungi Zona Merah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mengantisipasi momen libur panjang akhir bulan ini agar tidak menjadi pemicu kenaikan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Provnsi Riau dan Kota Pekanbaru mengimbau warga untuk tidak bepergian ke luar daerah, apalagi ke daerah zona merah. 

Bahkan kebijakan tegas dikeluarkan bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni dilarang mengisi libur untuk ke luar kota. Untuk diketahui pada Kamis (29/10), merupakan tanggal merah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara pada Rabu dan Jumat (28 dan 30 Oktober) cuti bersama dan dilanjutkan dengan akhir pekan.

- Advertisement -

Penegasan larangan itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar MSi. Gubri melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau keluar daerah pada libur panjang akhir bulan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Meski begitu, jika memang ada keperluan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan masih bisa dimaklumi. Namun sepulang dari luar daerah, ASN tersebut wajib menjalani tes swab. Jika tidak ada alasan kuat, ASN tersebut tetap keluar daerah, sanksi diberikan.

"Kalau untuk pegawai yang tak taat aturan, jelas ada sanksi. Berarti dia tidak loyal," tegas Gubri kemarin.

- Advertisement -

Selain kepada ASN, Gubri juga meminta kepada masyarakat agar menerapkan hal serupa. Hal itu semata-mata untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Kami harapkan masyarakat juga bisa bekerja sama. Tujuannya agar virus corona ini bisa dikendalikan dan tidak terus menyebar," imbaunya.

Saat ditanyakan terkait pengamanan di perbatasan provinsi, Gubri mengatakan sudah mendapatkan masukan dari beberapa pihak untuk kembali melakukan pengecekan di lokasi perbatasan Riau dengan provinsi tetangga. Namun demikian, lanjut Gubri, pihaknya masih akan mempertimbangkan hal tersebut. Pasalnya, jika nantinya hanya Pemprov Riau saja yang melakukan pengecekan di lokasi perbatasan, sementara dari provinsi tetangga tidak, maka hasilnya tidak akan maksimal.

"Kalau kita saja yang mengawasi titik perbatasan, sementara provinsi tetangga tidak, rasanya sia-sia saja nanti. Untuk itu, masih akan kami koordinasikan dulu," sebutnya.

Sementara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ikut dalam pembahasan antisipasi libur panjang akhir Oktober bersama Menko Polhukam, Menko PMK, Mendagri, Menag, Menaker, Menpan RB, Menparekraf, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan Kepala BNPB secara daring (dalam jaringan). Hadir mewakili Pemko Pekanbaru Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT didampingi Plt Asisten III Masykur Tarmizi dan Kalaksa BPBD Zarman Chandra. 

Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi usai rapat ini mengimbau agar masyarakat dan ASN di Kota Pekanbaru menahan diri dan tak pergi keluar kota, selama cuti panjang di akhir Oktober.

"Terutama, ke luar daerah yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19," kata Masykur Tarmizi.

Dia melanjutkan hal ini  berkaca dari pengalaman sebelumnya, di mana kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru semakin melonjak sejak cuti panjang Iduladha pada akhir Juli lalu. Ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Kami imbau agar masyarakat menjalani cuti yang aman, agar kita terhindar dari Covid-19," imbuhnya. 

Sementara itu, Pemko Pekanbaru juga akan membuat surat edaran agar ASN tetap di Kota Pekanbaru dan dilarang keluar kota selama cuti panjang tersebut. Tujuan dari larangan dan imbauan ini semata-mata agar seluruh masyarakat tetap aman dari Covid-19. Untuk petunjuk teknis peringatan Maulid Nabi yang pada 30 Oktober nanti, Pemko Pekanbaru masih menunggu surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) RI. 

"Protokol kesehatan sudah kami galakkan sejak kemarin ya, melalui Perwako 130 tentang PHB. Teknis perayaan Maulid Nabi bagaimana, kami menunggu petunjuk teknis dari Kemenag RI," ujarnya.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengingatkan masyarakat yang kampung halamannya masuk dalam zona merah Covid-19 sebaiknya tidak pulang kampung. "Lebih baik mungkin mengisi waktu di tempat (rumah, red) masing-masing. Beres-beres rumah atau tempat tinggal," katanya.

Selain itu Tito meminta masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mendatangi kawasan atau tempat wisata yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Kemudian untuk pengelola tempat wisata, bisa mulai mengatur kapasitas. Misalnya dibatasi hanya 30 persen atau 50 persen dari kapasitas. Lalu untuk kepolisian diharapkan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan-kegiatan di tempat wisata yang berpotensi mengundang banyak orang. Seperti pentas musik atau sejenisnya. 

Terpisah, Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengungkapkan, ada risiko kenaikan kasus pada masa long weekend. Sebab, ada potensi mobilisasi yang dilakukan oleh masyarakat. Merespons hal tersebut, kata dia, pemerintah harusnya lebih inovatif dan masif dalam sosialisasi protokol kesehatan. "Karena ada ataupun tidak larangan bepergian, masyarakat pasti tetap akan pergi," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir menginformasikan adanya penambahan 282 pasien positif Covid-19 di Riau per hari Kamis (22/10). Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 di Riau saat ini berjumlah 12.600 orang.

"Dari jumlah tersebut, yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 8.525 orang, meninggal dunia 285 dan yang masih dirawat di rumah sakit 1.091 orang, menjalani isolasi mandiri 2.699 orang," paparnya.(ali/sol/jpg/ted)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mengantisipasi momen libur panjang akhir bulan ini agar tidak menjadi pemicu kenaikan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Provnsi Riau dan Kota Pekanbaru mengimbau warga untuk tidak bepergian ke luar daerah, apalagi ke daerah zona merah. 

Bahkan kebijakan tegas dikeluarkan bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni dilarang mengisi libur untuk ke luar kota. Untuk diketahui pada Kamis (29/10), merupakan tanggal merah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara pada Rabu dan Jumat (28 dan 30 Oktober) cuti bersama dan dilanjutkan dengan akhir pekan.

Penegasan larangan itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar MSi. Gubri melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau keluar daerah pada libur panjang akhir bulan ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Meski begitu, jika memang ada keperluan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan masih bisa dimaklumi. Namun sepulang dari luar daerah, ASN tersebut wajib menjalani tes swab. Jika tidak ada alasan kuat, ASN tersebut tetap keluar daerah, sanksi diberikan.

"Kalau untuk pegawai yang tak taat aturan, jelas ada sanksi. Berarti dia tidak loyal," tegas Gubri kemarin.

Selain kepada ASN, Gubri juga meminta kepada masyarakat agar menerapkan hal serupa. Hal itu semata-mata untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Kami harapkan masyarakat juga bisa bekerja sama. Tujuannya agar virus corona ini bisa dikendalikan dan tidak terus menyebar," imbaunya.

Saat ditanyakan terkait pengamanan di perbatasan provinsi, Gubri mengatakan sudah mendapatkan masukan dari beberapa pihak untuk kembali melakukan pengecekan di lokasi perbatasan Riau dengan provinsi tetangga. Namun demikian, lanjut Gubri, pihaknya masih akan mempertimbangkan hal tersebut. Pasalnya, jika nantinya hanya Pemprov Riau saja yang melakukan pengecekan di lokasi perbatasan, sementara dari provinsi tetangga tidak, maka hasilnya tidak akan maksimal.

"Kalau kita saja yang mengawasi titik perbatasan, sementara provinsi tetangga tidak, rasanya sia-sia saja nanti. Untuk itu, masih akan kami koordinasikan dulu," sebutnya.

Sementara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ikut dalam pembahasan antisipasi libur panjang akhir Oktober bersama Menko Polhukam, Menko PMK, Mendagri, Menag, Menaker, Menpan RB, Menparekraf, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN dan Kepala BNPB secara daring (dalam jaringan). Hadir mewakili Pemko Pekanbaru Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT didampingi Plt Asisten III Masykur Tarmizi dan Kalaksa BPBD Zarman Chandra. 

Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi usai rapat ini mengimbau agar masyarakat dan ASN di Kota Pekanbaru menahan diri dan tak pergi keluar kota, selama cuti panjang di akhir Oktober.

"Terutama, ke luar daerah yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19," kata Masykur Tarmizi.

Dia melanjutkan hal ini  berkaca dari pengalaman sebelumnya, di mana kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru semakin melonjak sejak cuti panjang Iduladha pada akhir Juli lalu. Ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Kami imbau agar masyarakat menjalani cuti yang aman, agar kita terhindar dari Covid-19," imbuhnya. 

Sementara itu, Pemko Pekanbaru juga akan membuat surat edaran agar ASN tetap di Kota Pekanbaru dan dilarang keluar kota selama cuti panjang tersebut. Tujuan dari larangan dan imbauan ini semata-mata agar seluruh masyarakat tetap aman dari Covid-19. Untuk petunjuk teknis peringatan Maulid Nabi yang pada 30 Oktober nanti, Pemko Pekanbaru masih menunggu surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) RI. 

"Protokol kesehatan sudah kami galakkan sejak kemarin ya, melalui Perwako 130 tentang PHB. Teknis perayaan Maulid Nabi bagaimana, kami menunggu petunjuk teknis dari Kemenag RI," ujarnya.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengingatkan masyarakat yang kampung halamannya masuk dalam zona merah Covid-19 sebaiknya tidak pulang kampung. "Lebih baik mungkin mengisi waktu di tempat (rumah, red) masing-masing. Beres-beres rumah atau tempat tinggal," katanya.

Selain itu Tito meminta masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mendatangi kawasan atau tempat wisata yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Kemudian untuk pengelola tempat wisata, bisa mulai mengatur kapasitas. Misalnya dibatasi hanya 30 persen atau 50 persen dari kapasitas. Lalu untuk kepolisian diharapkan tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan-kegiatan di tempat wisata yang berpotensi mengundang banyak orang. Seperti pentas musik atau sejenisnya. 

Terpisah, Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengungkapkan, ada risiko kenaikan kasus pada masa long weekend. Sebab, ada potensi mobilisasi yang dilakukan oleh masyarakat. Merespons hal tersebut, kata dia, pemerintah harusnya lebih inovatif dan masif dalam sosialisasi protokol kesehatan. "Karena ada ataupun tidak larangan bepergian, masyarakat pasti tetap akan pergi," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir menginformasikan adanya penambahan 282 pasien positif Covid-19 di Riau per hari Kamis (22/10). Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 di Riau saat ini berjumlah 12.600 orang.

"Dari jumlah tersebut, yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 8.525 orang, meninggal dunia 285 dan yang masih dirawat di rumah sakit 1.091 orang, menjalani isolasi mandiri 2.699 orang," paparnya.(ali/sol/jpg/ted)

Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya