Minggu, 7 Juli 2024

Kejari Masih Segel Kantor Dishub Meranti

(RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti belum membuka segel gedung kantor Dinas Pehubungan daerah setempat. Kondisi tersebut tampak dari pantauan Riau Pos, Senin (22/7) sekira pukul 10.15 WIB.

Padahal penyegelan tersebut mereka lakukan sejak akhir pekan kemarin. Dampaknya pelayanan yang semestinya berjalan normal kini tidak, karena banyak jajaran Dishub Meranti tidak bisa bekerja seperti biasa.

- Advertisement -

Memang, penyegelan dilakukan pihak kejaksaan bukanlah di gedung utama, melainkan gedung kedua yang berada persis di bagian belakang. Gedung tersebut merupakan ruang kerja sejumlah Kepala Bidang (Kabid) beserta staf, sehingga jajaran yang tidak bisa masuk ke ruang kerja dan lebih memilih duduk di kantin belakang.

Ada juga di antara mereka yang terlihat kebingungan, duduk-duduk di atas kendaraan tanpa ada yang bisa dikerjakan.

Semula, pihak Kejari telah berencana kembali datang ke Kantor Dishub untuk menggeledah ulang (mencari berkas-berkas) yang bisa dijadikan bukti tambahan pada Senin (22/7) siang. Namun, rencana itu gagal.

- Advertisement -

Kebetulan pada hari yang sama pihak Kejaksaan juga sedang mengadakan kegiatan yang bersempenaan dengan Hari Bakti Adhyaksa, sehingga penggeledahan terpaksa ditunda hingga Selasa (23/7).

Baca Juga:  Marak Galian C, Bupati Minta Camat Turun ke Lapangan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya  mengatakan, penggeledahan ulang direncanakan itu dilakukan lantaran pihak Dishub mengabaikan surat yang telah dua kali dilayangkan.

Dalam surat tersebut tim penyidik Pidsus hanya meminta agar instansi terkait segera menyiapkan arsip 2012 hingga 2015.

Arsip tersebut sangat diperlukan karena berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap dua tersangka yang telah ditahan sebelumnya. Namun, permintaan tersebut tidak pernah diindahkan. Akhirnya, petugas Pidsus berinisiatif mencarinya sendiri dan langsung menyegel Kantor Dishub Kepulauan Meranti.

“Sepertinya pihak Dishub kurang kooperatif dan tentunya akan memperlambat proses penyidikan. Kita tidak mau demikian sampai terjadi, maka sekarang kita lakukan penggeledahan. Sayangnya, pegawai Dishub banyak yang tidak berada di tempat padahal masih jam dinas,” ungkap Robby.

Kadishub Kepulauan Meranti Dr H Aready SE MSi yang dikonfirmasi tentang penyegelan tersebut mengakui bahwa saat itu dirinya sedang tidak di tempat, karena mengikuti Bimtek di luar kota.

Baca Juga:  Catat, Abujapi-Riau Pos Gelar Vaksinasi Massal 14 Oktober di Graha Pena

Dia juga mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, dia membantah jika dituding tidak kooperatif dalam masalah tersebut.

Menurut Aready, mengingat rentang waktu yang terlalu lama dan berkas yang dipinta oleh Jaksa merupakan berkas tahun 2012-2015. Sementara sudah berapa kali pula Dishub berpindah kantor dan berganti kepala dinas. Karenanya, proses pencarian berkas yang diinginkan tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun, pihaknya tetap akan berupaya secepat mungkin memenuhi permintaan jaksa.

Dijelaskan Aready, saat ini pihaknya telah berencana merehab dua gedung Dishub untuk meningkatkan pelayanan. Setelah teken kontrak dilakukan, saat pekerjaan pun akan dimulai. Agar pekerjaan rehab dan pelayanan kepada masyarakat juga tidak terganggu, dia berharap kepada pihak Kejari untuk segera membuka segelnya.

“Selama ruangan itu disegel, terpaksalah pelayanan kita fokuskan di kantor utama. Semuanya kita tumpukkan di ruang rapat, sempit-sempit sedikit tak apalah”, ujar Aready.(*4/kom)

Laporan MARRIO KISAZ, Meranti

(RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti belum membuka segel gedung kantor Dinas Pehubungan daerah setempat. Kondisi tersebut tampak dari pantauan Riau Pos, Senin (22/7) sekira pukul 10.15 WIB.

Padahal penyegelan tersebut mereka lakukan sejak akhir pekan kemarin. Dampaknya pelayanan yang semestinya berjalan normal kini tidak, karena banyak jajaran Dishub Meranti tidak bisa bekerja seperti biasa.

Memang, penyegelan dilakukan pihak kejaksaan bukanlah di gedung utama, melainkan gedung kedua yang berada persis di bagian belakang. Gedung tersebut merupakan ruang kerja sejumlah Kepala Bidang (Kabid) beserta staf, sehingga jajaran yang tidak bisa masuk ke ruang kerja dan lebih memilih duduk di kantin belakang.

Ada juga di antara mereka yang terlihat kebingungan, duduk-duduk di atas kendaraan tanpa ada yang bisa dikerjakan.

Semula, pihak Kejari telah berencana kembali datang ke Kantor Dishub untuk menggeledah ulang (mencari berkas-berkas) yang bisa dijadikan bukti tambahan pada Senin (22/7) siang. Namun, rencana itu gagal.

Kebetulan pada hari yang sama pihak Kejaksaan juga sedang mengadakan kegiatan yang bersempenaan dengan Hari Bakti Adhyaksa, sehingga penggeledahan terpaksa ditunda hingga Selasa (23/7).

Baca Juga:  Pemprov Riau Dinilai Lamban Bertindak

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya  mengatakan, penggeledahan ulang direncanakan itu dilakukan lantaran pihak Dishub mengabaikan surat yang telah dua kali dilayangkan.

Dalam surat tersebut tim penyidik Pidsus hanya meminta agar instansi terkait segera menyiapkan arsip 2012 hingga 2015.

Arsip tersebut sangat diperlukan karena berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap dua tersangka yang telah ditahan sebelumnya. Namun, permintaan tersebut tidak pernah diindahkan. Akhirnya, petugas Pidsus berinisiatif mencarinya sendiri dan langsung menyegel Kantor Dishub Kepulauan Meranti.

“Sepertinya pihak Dishub kurang kooperatif dan tentunya akan memperlambat proses penyidikan. Kita tidak mau demikian sampai terjadi, maka sekarang kita lakukan penggeledahan. Sayangnya, pegawai Dishub banyak yang tidak berada di tempat padahal masih jam dinas,” ungkap Robby.

Kadishub Kepulauan Meranti Dr H Aready SE MSi yang dikonfirmasi tentang penyegelan tersebut mengakui bahwa saat itu dirinya sedang tidak di tempat, karena mengikuti Bimtek di luar kota.

Baca Juga:  Naik, Harga TBS Kelapa Sawit Jadi Rp3.483 per Kg

Dia juga mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, dia membantah jika dituding tidak kooperatif dalam masalah tersebut.

Menurut Aready, mengingat rentang waktu yang terlalu lama dan berkas yang dipinta oleh Jaksa merupakan berkas tahun 2012-2015. Sementara sudah berapa kali pula Dishub berpindah kantor dan berganti kepala dinas. Karenanya, proses pencarian berkas yang diinginkan tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun, pihaknya tetap akan berupaya secepat mungkin memenuhi permintaan jaksa.

Dijelaskan Aready, saat ini pihaknya telah berencana merehab dua gedung Dishub untuk meningkatkan pelayanan. Setelah teken kontrak dilakukan, saat pekerjaan pun akan dimulai. Agar pekerjaan rehab dan pelayanan kepada masyarakat juga tidak terganggu, dia berharap kepada pihak Kejari untuk segera membuka segelnya.

“Selama ruangan itu disegel, terpaksalah pelayanan kita fokuskan di kantor utama. Semuanya kita tumpukkan di ruang rapat, sempit-sempit sedikit tak apalah”, ujar Aready.(*4/kom)

Laporan MARRIO KISAZ, Meranti

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari