Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Benahi Masalah Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Melakukan Sosialisasi NSPK

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melakukan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang untuk seluruh pemangku kepentingan, Rabu (23/6/2021) di Grand Central Hotel Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Pelaksanaan sosialisasi NSPK digelar 23-25 Juni 2021 dibuka langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Waka BPN Surya Tjandra dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Muhammad Syahril, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Riau Masrul Kasmy.

Kemudian, Plh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, M. Shafik Ananta Inuman. Dan di ikuti oleh Kakanwil BPN Kabupaten/Kota, Kepala Dinas PUPR Kabupaten/Kota, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Peningkatan Angka Kesembuhan Jadi Sinyal Positif

Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki kepastian dan bisa kerjasama. 

"Jadi kita membutuhkan kolaborasi yang efektif dari semua pihak," ujar Surya Tjandra.

Surya Tjandra berharap dengan adanya sosialisasi dapat menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu.

Kemudian juga penertiban pemanfaatan ruang, penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Kakanwil BPN Provinsi Riau Muhammad Syahril mengatakan, dengan adanya sosialisasi NSPK ini akan memperbaiki atau membenahi permasalahan-permasalahan pertanahan yang ada. Solusi permasalahan pertanahan  yang nantinya akan dibawa ke pusat untuk bersinergi dengan Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga:  Belasan Gajah Sumatera Sepekan Berada di Pemukiman Warga Bengkalis

Sementara itu, Plh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, M. Shafik Ananta Inuman menambahkan, sosialisasi NSPK ini dalam rangka meningkatkan kemampuan daerah untuk melaksanakan pengawasan teknis penataan ruang di daerah demi kesejahteraan umum dan berkeadilan sosial. 

"Pada intinya sosialisasi ini adalah solusi yang akan menjawab semua yang tengah dihadapi," jelasnya. 

Laporan: Dofi Iskandar

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melakukan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang untuk seluruh pemangku kepentingan, Rabu (23/6/2021) di Grand Central Hotel Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Pelaksanaan sosialisasi NSPK digelar 23-25 Juni 2021 dibuka langsung oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Waka BPN Surya Tjandra dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau Muhammad Syahril, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Riau Masrul Kasmy.

- Advertisement -

Kemudian, Plh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, M. Shafik Ananta Inuman. Dan di ikuti oleh Kakanwil BPN Kabupaten/Kota, Kepala Dinas PUPR Kabupaten/Kota, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Hati-hati Penipuan Pakai Foto Polisi di Medsos

Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki kepastian dan bisa kerjasama. 

- Advertisement -

"Jadi kita membutuhkan kolaborasi yang efektif dari semua pihak," ujar Surya Tjandra.

Surya Tjandra berharap dengan adanya sosialisasi dapat menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu.

Kemudian juga penertiban pemanfaatan ruang, penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Kakanwil BPN Provinsi Riau Muhammad Syahril mengatakan, dengan adanya sosialisasi NSPK ini akan memperbaiki atau membenahi permasalahan-permasalahan pertanahan yang ada. Solusi permasalahan pertanahan  yang nantinya akan dibawa ke pusat untuk bersinergi dengan Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga:  Dosen dan Pegawai Terpapar Corona, Kampus UIN Tutup Dua Pekan

Sementara itu, Plh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, M. Shafik Ananta Inuman menambahkan, sosialisasi NSPK ini dalam rangka meningkatkan kemampuan daerah untuk melaksanakan pengawasan teknis penataan ruang di daerah demi kesejahteraan umum dan berkeadilan sosial. 

"Pada intinya sosialisasi ini adalah solusi yang akan menjawab semua yang tengah dihadapi," jelasnya. 

Laporan: Dofi Iskandar

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari