Minggu, 7 Juli 2024

Gubri Syamsuar Resmi Lantik Dua Pj Kepala Daerah di Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi melantik dua penjabat (Pj) kepala daerah di Riau di Balai Pauh Janggi, Komplek Gedung Daerah Riau, Senin (23/5/2022). Dua Pj tersebut yakni Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar.

Pelantikan dimulai dengan pembacaan SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dibacakan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Firdaus. Selanjutnya pelantikan dipimpin Gubri Syamsuar. 

- Advertisement -

Dalam arahannya Gubri mengatakan, penunjukan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor  131.14-1223 dan 131.14-1222 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar. 

Baca Juga:  Diskes Segera Tarik Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Pinggir

"Penunjukan penjabat kedua wilayah tersebut adalah upaya agar jangan terjadi kekosongan kepemimpinan dan stagnansi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar sampai dengan dilantiknya wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati hasil Pilkada Serentak 2024," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Gubri juga menyampaikan pesan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, agar segera melaksanakan koordinasiyang baik dengan DPRD, forkopimda serta jalin hubungan kerja sama dengan ulama, tokoh masyarakat, datuk-datuk, ninik mamak, serta semua pihak.

- Advertisement -

"Suasana saat ini berbeda dengan masa sebelum adanya Covid-19, menjabat sebagai kepala daerah pada saat ini tidak mudah," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  Tips Cat Tahan Lama

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi melantik dua penjabat (Pj) kepala daerah di Riau di Balai Pauh Janggi, Komplek Gedung Daerah Riau, Senin (23/5/2022). Dua Pj tersebut yakni Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar.

Pelantikan dimulai dengan pembacaan SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dibacakan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Firdaus. Selanjutnya pelantikan dipimpin Gubri Syamsuar. 

Dalam arahannya Gubri mengatakan, penunjukan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor  131.14-1223 dan 131.14-1222 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar. 

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan, Pegawai Puskesmas Siak Hulu Diklarifikasi Penyelidik

"Penunjukan penjabat kedua wilayah tersebut adalah upaya agar jangan terjadi kekosongan kepemimpinan dan stagnansi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar sampai dengan dilantiknya wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati hasil Pilkada Serentak 2024," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Gubri juga menyampaikan pesan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, agar segera melaksanakan koordinasiyang baik dengan DPRD, forkopimda serta jalin hubungan kerja sama dengan ulama, tokoh masyarakat, datuk-datuk, ninik mamak, serta semua pihak.

"Suasana saat ini berbeda dengan masa sebelum adanya Covid-19, menjabat sebagai kepala daerah pada saat ini tidak mudah," sebutnya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

Baca Juga:  Bupati Berazam Bangkitkan Kembali Ekonomi Syariah
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari