Senin, 7 April 2025
spot_img

Dishub Riau Tilang 73 Kendaraan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, melakukan razia Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dua hari mulai Senin-Selasa (21-22/2). Pada kegiatan ini, sebanyak 73 kendaraan berhasil ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilakukan tahun ini. Setelah sebelumnya dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 73 unit kendaraan yang terindikasi Over Dimensi Over Load (ODOL). Pada hari pertama 37 kendaraan ditilang, kemudian hari kedua 36 kendaraan yang ditilang," katanya.

Baca Juga:  Pekanbaru Terbanyak Kasus Positif dan Sembuh

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

Suardi mengatakan, kegiatan ini juga seiring dengan permintaan dari anggota Komisi C DPRD Rohil yang pada 18 Februari lalu datang, untuk melakukan kunjungan kerja ke Dishub Provinsi Riau. Saat melalukan penindakan, anggota Komisi C DPRD Rohil tersebut juga melakukan peninjauan langsung.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," ujarnya.

Baca Juga:  Peduli Musibah Kebakaran, Perantau Palika Galang Dana

Selain truk ODOL, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti bus. Hasilnya pihaknya juga mendapatkan kendaraan angkutan yang sudah habis izin operasional atau izin trayeknya.

"Karena itu kami meminta pihak pengelola untuk segera mengurus izin operasional atau izin trayeknya sebelum kembali mengangkut penumpang. Karena hal tersebut juga menyangkut keselamatan penumpang," sebutnya.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, melakukan razia Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dua hari mulai Senin-Selasa (21-22/2). Pada kegiatan ini, sebanyak 73 kendaraan berhasil ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilakukan tahun ini. Setelah sebelumnya dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 73 unit kendaraan yang terindikasi Over Dimensi Over Load (ODOL). Pada hari pertama 37 kendaraan ditilang, kemudian hari kedua 36 kendaraan yang ditilang," katanya.

Baca Juga:  Peduli Musibah Kebakaran, Perantau Palika Galang Dana

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

Suardi mengatakan, kegiatan ini juga seiring dengan permintaan dari anggota Komisi C DPRD Rohil yang pada 18 Februari lalu datang, untuk melakukan kunjungan kerja ke Dishub Provinsi Riau. Saat melalukan penindakan, anggota Komisi C DPRD Rohil tersebut juga melakukan peninjauan langsung.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," ujarnya.

Baca Juga:  Pertama di Riau, Petugas Medis yang Langsung Tangani Corona Meninggal

Selain truk ODOL, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti bus. Hasilnya pihaknya juga mendapatkan kendaraan angkutan yang sudah habis izin operasional atau izin trayeknya.

"Karena itu kami meminta pihak pengelola untuk segera mengurus izin operasional atau izin trayeknya sebelum kembali mengangkut penumpang. Karena hal tersebut juga menyangkut keselamatan penumpang," sebutnya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Dishub Riau Tilang 73 Kendaraan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, melakukan razia Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dua hari mulai Senin-Selasa (21-22/2). Pada kegiatan ini, sebanyak 73 kendaraan berhasil ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilakukan tahun ini. Setelah sebelumnya dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 73 unit kendaraan yang terindikasi Over Dimensi Over Load (ODOL). Pada hari pertama 37 kendaraan ditilang, kemudian hari kedua 36 kendaraan yang ditilang," katanya.

Baca Juga:  Peduli Musibah Kebakaran, Perantau Palika Galang Dana

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

Suardi mengatakan, kegiatan ini juga seiring dengan permintaan dari anggota Komisi C DPRD Rohil yang pada 18 Februari lalu datang, untuk melakukan kunjungan kerja ke Dishub Provinsi Riau. Saat melalukan penindakan, anggota Komisi C DPRD Rohil tersebut juga melakukan peninjauan langsung.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," ujarnya.

Baca Juga:  Pekanbaru Terbanyak Kasus Positif dan Sembuh

Selain truk ODOL, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti bus. Hasilnya pihaknya juga mendapatkan kendaraan angkutan yang sudah habis izin operasional atau izin trayeknya.

"Karena itu kami meminta pihak pengelola untuk segera mengurus izin operasional atau izin trayeknya sebelum kembali mengangkut penumpang. Karena hal tersebut juga menyangkut keselamatan penumpang," sebutnya.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD, melakukan razia Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dua hari mulai Senin-Selasa (21-22/2). Pada kegiatan ini, sebanyak 73 kendaraan berhasil ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilakukan tahun ini. Setelah sebelumnya dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 73 unit kendaraan yang terindikasi Over Dimensi Over Load (ODOL). Pada hari pertama 37 kendaraan ditilang, kemudian hari kedua 36 kendaraan yang ditilang," katanya.

Baca Juga:  LLMB Ajak Riau Pos Bersama Bangun Riau

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

"Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

Suardi mengatakan, kegiatan ini juga seiring dengan permintaan dari anggota Komisi C DPRD Rohil yang pada 18 Februari lalu datang, untuk melakukan kunjungan kerja ke Dishub Provinsi Riau. Saat melalukan penindakan, anggota Komisi C DPRD Rohil tersebut juga melakukan peninjauan langsung.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," ujarnya.

Baca Juga:  Pekanbaru Terbanyak Kasus Positif dan Sembuh

Selain truk ODOL, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan seperti bus. Hasilnya pihaknya juga mendapatkan kendaraan angkutan yang sudah habis izin operasional atau izin trayeknya.

"Karena itu kami meminta pihak pengelola untuk segera mengurus izin operasional atau izin trayeknya sebelum kembali mengangkut penumpang. Karena hal tersebut juga menyangkut keselamatan penumpang," sebutnya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari