Kamis, 22 Mei 2025
spot_img

Operasi Gabungan Polda Riau: SIM Palsu hingga ODOL Terjaring Razia

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) bekerja sama dengan UPPKB Tenayanraya menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan over dimension and over loading (ODOL) serta travel gelap (penumbar). Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pelalawan pada Rabu (21/5).

Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini melibatkan 11 personel Ditlantas dan 9 personel UPPKB. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka pelanggaran oleh kendaraan angkutan barang.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyatakan bahwa penertiban terhadap ODOL merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman. “Penindakan ini bukan hanya soal hukum, tapi bagian dari pencegahan kerusakan infrastruktur dan upaya menekan potensi kecelakaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Polda Kerahkan 1.664 Personel Amankan TPS Se-Riau

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran. Salah satunya adalah pengemudi yang menggunakan SIM palsu, yang langsung diamankan untuk didata. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong dan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Total 60 kendaraan ditilang dalam operasi ini. Rinciannya antara lain: tidak memakai helm (12 pelanggar), tidak memiliki SIM (6 pelanggar), tanpa STNK (5 pelanggar), tanpa STUK (20 pelanggar), kelebihan muatan (16 pelanggar), dan tidak menggunakan sabuk pengaman (1 pelanggar).

Selain itu, petugas juga memberikan 29 teguran kepada pelanggar dengan kesalahan seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta mengabaikan penggunaan sabuk pengaman, jelas Kombes Taufiq.

Baca Juga:  HMI Pekanbaru Kutuk Tindakan Represif Aparat Kepolisian

Tidak hanya melakukan penindakan, dalam operasi ini juga dilakukan edukasi kepada pengendara terkait pentingnya keselamatan di jalan raya. Kasubdit Gakkum AKBP Lagomo menegaskan bahwa kendaraan ODOL sangat rentan menyebabkan kecelakaan berat.

“ODOL bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan. Banyak kecelakaan yang dipicu oleh kendaraan ODOL berakhir dengan korban jiwa,” tandasnya. (nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) bekerja sama dengan UPPKB Tenayanraya menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan over dimension and over loading (ODOL) serta travel gelap (penumbar). Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pelalawan pada Rabu (21/5).

Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini melibatkan 11 personel Ditlantas dan 9 personel UPPKB. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka pelanggaran oleh kendaraan angkutan barang.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyatakan bahwa penertiban terhadap ODOL merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman. “Penindakan ini bukan hanya soal hukum, tapi bagian dari pencegahan kerusakan infrastruktur dan upaya menekan potensi kecelakaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Melawan, Pelaku Pecah Kaca Ditembak

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran. Salah satunya adalah pengemudi yang menggunakan SIM palsu, yang langsung diamankan untuk didata. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong dan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Total 60 kendaraan ditilang dalam operasi ini. Rinciannya antara lain: tidak memakai helm (12 pelanggar), tidak memiliki SIM (6 pelanggar), tanpa STNK (5 pelanggar), tanpa STUK (20 pelanggar), kelebihan muatan (16 pelanggar), dan tidak menggunakan sabuk pengaman (1 pelanggar).

Selain itu, petugas juga memberikan 29 teguran kepada pelanggar dengan kesalahan seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta mengabaikan penggunaan sabuk pengaman, jelas Kombes Taufiq.

Baca Juga:  Irjen Iqbal Pastikan Penanaman Berkesinambungan

Tidak hanya melakukan penindakan, dalam operasi ini juga dilakukan edukasi kepada pengendara terkait pentingnya keselamatan di jalan raya. Kasubdit Gakkum AKBP Lagomo menegaskan bahwa kendaraan ODOL sangat rentan menyebabkan kecelakaan berat.

“ODOL bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan. Banyak kecelakaan yang dipicu oleh kendaraan ODOL berakhir dengan korban jiwa,” tandasnya. (nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) bekerja sama dengan UPPKB Tenayanraya menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan over dimension and over loading (ODOL) serta travel gelap (penumbar). Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pelalawan pada Rabu (21/5).

Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini melibatkan 11 personel Ditlantas dan 9 personel UPPKB. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka pelanggaran oleh kendaraan angkutan barang.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menyatakan bahwa penertiban terhadap ODOL merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman. “Penindakan ini bukan hanya soal hukum, tapi bagian dari pencegahan kerusakan infrastruktur dan upaya menekan potensi kecelakaan,” tegasnya.

Baca Juga:  Sakit Kepala, Tahanan Narkoba Titipan Polisi Tewas di Rutan Selatpanjang

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran. Salah satunya adalah pengemudi yang menggunakan SIM palsu, yang langsung diamankan untuk didata. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong dan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

Total 60 kendaraan ditilang dalam operasi ini. Rinciannya antara lain: tidak memakai helm (12 pelanggar), tidak memiliki SIM (6 pelanggar), tanpa STNK (5 pelanggar), tanpa STUK (20 pelanggar), kelebihan muatan (16 pelanggar), dan tidak menggunakan sabuk pengaman (1 pelanggar).

Selain itu, petugas juga memberikan 29 teguran kepada pelanggar dengan kesalahan seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta mengabaikan penggunaan sabuk pengaman, jelas Kombes Taufiq.

Baca Juga:  Pelaku Jambret Berhasil Ditangkap Polda Riau

Tidak hanya melakukan penindakan, dalam operasi ini juga dilakukan edukasi kepada pengendara terkait pentingnya keselamatan di jalan raya. Kasubdit Gakkum AKBP Lagomo menegaskan bahwa kendaraan ODOL sangat rentan menyebabkan kecelakaan berat.

“ODOL bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan. Banyak kecelakaan yang dipicu oleh kendaraan ODOL berakhir dengan korban jiwa,” tandasnya. (nda)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari