Dumai (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Dumai menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang larangan menerima parsel dan menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah Kota Dumai melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan menggunakan mobil dinas untuk mudik dan pemberian fasilitas lainnya terkait jabatan.
Begitu juga itu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Dumai dilarang menerima parsel dan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik hari raya.
“Sudah dibuat surat edaran untuk tidak menerima parsel dan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik sudah kamiedarkan,†ujar Wali Kota Dumai Zulkifli As, Selasa (21/5).
Larangan kepada ASN tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.
Surat itu ditujukan ke kepala daerah sebagai respons Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang hari raya.
“Jangan menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,†tuturnya.
Ia mengatakan bagi yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sudah saya sampaikan ke para pejabat dan ASN yang ada di lingkungan Pemko Dumai,†tutupnya.(hsb)
Dumai (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Dumai menindaklanjuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang larangan menerima parsel dan menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah Kota Dumai melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan menggunakan mobil dinas untuk mudik dan pemberian fasilitas lainnya terkait jabatan.
- Advertisement -
Begitu juga itu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Dumai dilarang menerima parsel dan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik hari raya.
“Sudah dibuat surat edaran untuk tidak menerima parsel dan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik sudah kamiedarkan,†ujar Wali Kota Dumai Zulkifli As, Selasa (21/5).
- Advertisement -
Larangan kepada ASN tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.
Surat itu ditujukan ke kepala daerah sebagai respons Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang hari raya.
“Jangan menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,†tuturnya.
Ia mengatakan bagi yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sudah saya sampaikan ke para pejabat dan ASN yang ada di lingkungan Pemko Dumai,†tutupnya.(hsb)