Jumat, 5 Juli 2024

Satgas Pangan Warning Mafia Migor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satgas Pangan Polri masih berupaya mendeteksi dugaan pelanggaran dalam kelangkaan minyak goreng (Migor). Karena itu, Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika memberikan peringatan terhadap setiap orang yang mengambil keuntungan di tengah kelangkaan migor. Dia menuturkan, Polri mendukung penuh pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan kestabilan harga pangan, termasuk migor. "Saya ingatkan ada ancaman hukuman untuk mafia pangan," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Dalam pasal 107 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang perdagangan, mengatur hukuman penjara dan denda maksimal Rp50 miliar untuk mafia pangan. "Pada pasal 29 ayat satu melarang pelaku usaha menyimpan barang pokok dengan jumlah tertentu saat terjadi kelangkaan," jelasnya.

- Advertisement -

Dia mengatakan, bila memenuhi unsur dengan motif mencari keuntungan saat terjadi kelangkaan, menyimpan melebihi tiga bulan rata-rata penjualan plus satu. "Kami pastikan ditindak tegas," ujarnya.

Satgas Pangan secara rutin melakukan evaluasi terkait perkembangan stok, distribusi dan harga bahan pokok. "Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri, perlu kerja sama semua pihak menjaga stabilitas harga," ungkapnya.

Sementara Polri juga telah mendalami video tumpahan 2,5 ton minyak goreng yang beredar beberapa waktu lalu. Korps Bhayangkara memastikan bahwa video tersebut merupakan hoax. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Kombespol Indra Lutrianto mengatakan, setelah diselediki yang tumah itu merupakan crude palm kermel oil (CPKO), bukan minyak goreng. Jumlahnya juga bukan 2,5 ton, melainkan hanya 50 liter. "Kami telah klarifikasi ke pemilik akun tiktok yang menyebarkannya," ujarnya.

- Advertisement -

Pemilik akun tiktok bernama Candra Sasmita merupakan kelasi Kapal Kahuripan 207. Dalam video tersebut penyebutan minyak goreng tumpah sebanyak 2,5 ton itu hanya iseng-iseng. "Kami juga periksa penanggung jawab PT Kutai Refenery Nusantara bernama Jaya Budiansyah," terangnya.

Baca Juga:  Masyarakat Bisa Adukan PD dengan LAPOR!

Tumpahan CPKO itu dikarenakan selang yang robek akibat bergesekan dengan kapal. Dia menuturkan, kapal Kahuripan 207 berlayar di Perairan Anggana menuju ke PT Kutai Refenery Nusantara."Membawa CPKO itu," jelasnya.  

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah melalui Satgas di daerah aktif dalam memantau suplai dan distribusi pangan. Hal itu guna memastikan pangan di daerah tidak disalahgunakan dan mengalami lonjakan harga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, satgas daerah harus terus bergerak. Sebab, momen saat ini tengah berada dalam fase kritis mengingat masuknya bulan Ramadan sudah dekat.

‘’Awal April ini sudah masuk puasa, kecenderungan naik 10 persen menjelang Ramadan," ujarnya, kemarin (21/3).

Untuk itu, Satgas diminta untuk mengontrol suplai pangan yang menumpuk. Selain itu, Satgas Pangan juga didorong untuk berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri. Sehingga, apabila ada pelanggaran agar dapat segera ditindak.

Selain suplai, Suhajar mengatakan distribusi pangan di lapangan juga wajib dipantau. Dalam kaitan ini, Satgas diharapkan melakukan pendekatan persuasif guna memastikan kebutuhan pangan, utamanya sembako dapat tersalurkan kepada masyarakat.

"Hari ini operasi kita adalah bagaimana agar distribusi itu bergerak dengan cepat, dan minyak goreng serta gula itu cepat sampai ke konsumen yang membutuhkan," imbuhnya.

Oleh karena itu, berdasarkan arahan Mendagri, Suhajar meminta jajaran sekretaris daerah baik di provinsi, kabupaten, maupun kota agar dapat memimpin operasi pasar. Harapannya, persoalan pangan seperti kelangkaan barang yang kerap terjadi di pasar dapat terselesaikan dengan baik.

"Ini mari kita anggap sebagai ibadah, karena kalau kita mampu menstabilkan harga pangan ini yang terjangkau kepada rakyat, dan rakyat merasa terlindungi oleh negara dan mereka akan mendoakan kita," tegas Suhajar.

Baca Juga:  Akhir Bulan Kasus Positif di Riau Bisa Tembus 7 Ribu

Sorotan terhadap melambungnya harga bahan kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng, menjadi sorotan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo mengatakan krisis minyak goreng tidak akan separah seperti saat ini, jika pemerintah memiliki skenario mitigasi.

Ditarik ke belakang terjadi kenaikan cukup signifikan terhadap harga CPO di dunia. Seperti diketahui CPO merupakan bahan baku minyak goreng kelapa sawit. "Harga CPO naik sekitar 29 persen selama 2021," katanya kemarin (21/3). Dari kondisi ini, produsen CPO di Indonesia lebih memilih menjual ke luar negeri. Sehingga membuat produsen minyak goreng di Indonesia membeli bahan baku dengan harga tinggi.

Pemerintah seperti kaget kemudian menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Misalnya untuk minyak goreng kemasan HET-nya dipatok Rp 14.000/liter. Kebijakan ini ternyata membuat minyak goreng langka di pasaran. Selama beberapa pekan banyak ditemukan rak minyak goreng di toko modern kosong.

"Kebijakan HET ini membuat pedagang minyak goreng dilema," tuturnya. Ketika menjual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, mereka rugi. Ketika menjual di atas HET itu, mereka bisa disanksi.

Menurut dia ketika pasokan minyak goreng langka, pemerintah melakukan operasi padar dengan intensitas yang tinggi. Tetapi sebaliknya pemerintah menyebut kelangkaan karena ada panic buying di masyarakat. Bayu menuturkan ucapan pemerintah bahwa masyarakat panic buying atau membeli minyak goreng dalam jumlah besar mumpung harga murah, adalah pernyataan tidak merempati.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Satgas Pangan Polri masih berupaya mendeteksi dugaan pelanggaran dalam kelangkaan minyak goreng (Migor). Karena itu, Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika memberikan peringatan terhadap setiap orang yang mengambil keuntungan di tengah kelangkaan migor. Dia menuturkan, Polri mendukung penuh pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan kestabilan harga pangan, termasuk migor. "Saya ingatkan ada ancaman hukuman untuk mafia pangan," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Dalam pasal 107 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang perdagangan, mengatur hukuman penjara dan denda maksimal Rp50 miliar untuk mafia pangan. "Pada pasal 29 ayat satu melarang pelaku usaha menyimpan barang pokok dengan jumlah tertentu saat terjadi kelangkaan," jelasnya.

Dia mengatakan, bila memenuhi unsur dengan motif mencari keuntungan saat terjadi kelangkaan, menyimpan melebihi tiga bulan rata-rata penjualan plus satu. "Kami pastikan ditindak tegas," ujarnya.

Satgas Pangan secara rutin melakukan evaluasi terkait perkembangan stok, distribusi dan harga bahan pokok. "Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri, perlu kerja sama semua pihak menjaga stabilitas harga," ungkapnya.

Sementara Polri juga telah mendalami video tumpahan 2,5 ton minyak goreng yang beredar beberapa waktu lalu. Korps Bhayangkara memastikan bahwa video tersebut merupakan hoax. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur Kombespol Indra Lutrianto mengatakan, setelah diselediki yang tumah itu merupakan crude palm kermel oil (CPKO), bukan minyak goreng. Jumlahnya juga bukan 2,5 ton, melainkan hanya 50 liter. "Kami telah klarifikasi ke pemilik akun tiktok yang menyebarkannya," ujarnya.

Pemilik akun tiktok bernama Candra Sasmita merupakan kelasi Kapal Kahuripan 207. Dalam video tersebut penyebutan minyak goreng tumpah sebanyak 2,5 ton itu hanya iseng-iseng. "Kami juga periksa penanggung jawab PT Kutai Refenery Nusantara bernama Jaya Budiansyah," terangnya.

Baca Juga:  KI Riau Beri Pemahaman UU KIP kepada Kades Se-Pelalawan

Tumpahan CPKO itu dikarenakan selang yang robek akibat bergesekan dengan kapal. Dia menuturkan, kapal Kahuripan 207 berlayar di Perairan Anggana menuju ke PT Kutai Refenery Nusantara."Membawa CPKO itu," jelasnya.  

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah melalui Satgas di daerah aktif dalam memantau suplai dan distribusi pangan. Hal itu guna memastikan pangan di daerah tidak disalahgunakan dan mengalami lonjakan harga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, satgas daerah harus terus bergerak. Sebab, momen saat ini tengah berada dalam fase kritis mengingat masuknya bulan Ramadan sudah dekat.

‘’Awal April ini sudah masuk puasa, kecenderungan naik 10 persen menjelang Ramadan," ujarnya, kemarin (21/3).

Untuk itu, Satgas diminta untuk mengontrol suplai pangan yang menumpuk. Selain itu, Satgas Pangan juga didorong untuk berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri. Sehingga, apabila ada pelanggaran agar dapat segera ditindak.

Selain suplai, Suhajar mengatakan distribusi pangan di lapangan juga wajib dipantau. Dalam kaitan ini, Satgas diharapkan melakukan pendekatan persuasif guna memastikan kebutuhan pangan, utamanya sembako dapat tersalurkan kepada masyarakat.

"Hari ini operasi kita adalah bagaimana agar distribusi itu bergerak dengan cepat, dan minyak goreng serta gula itu cepat sampai ke konsumen yang membutuhkan," imbuhnya.

Oleh karena itu, berdasarkan arahan Mendagri, Suhajar meminta jajaran sekretaris daerah baik di provinsi, kabupaten, maupun kota agar dapat memimpin operasi pasar. Harapannya, persoalan pangan seperti kelangkaan barang yang kerap terjadi di pasar dapat terselesaikan dengan baik.

"Ini mari kita anggap sebagai ibadah, karena kalau kita mampu menstabilkan harga pangan ini yang terjangkau kepada rakyat, dan rakyat merasa terlindungi oleh negara dan mereka akan mendoakan kita," tegas Suhajar.

Baca Juga:  KPK Panggil Mantan dan Anggota DPRD Terkait DAK Dumai

Sorotan terhadap melambungnya harga bahan kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng, menjadi sorotan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI). Ketua BEM UI Bayu Satria Utomo mengatakan krisis minyak goreng tidak akan separah seperti saat ini, jika pemerintah memiliki skenario mitigasi.

Ditarik ke belakang terjadi kenaikan cukup signifikan terhadap harga CPO di dunia. Seperti diketahui CPO merupakan bahan baku minyak goreng kelapa sawit. "Harga CPO naik sekitar 29 persen selama 2021," katanya kemarin (21/3). Dari kondisi ini, produsen CPO di Indonesia lebih memilih menjual ke luar negeri. Sehingga membuat produsen minyak goreng di Indonesia membeli bahan baku dengan harga tinggi.

Pemerintah seperti kaget kemudian menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Misalnya untuk minyak goreng kemasan HET-nya dipatok Rp 14.000/liter. Kebijakan ini ternyata membuat minyak goreng langka di pasaran. Selama beberapa pekan banyak ditemukan rak minyak goreng di toko modern kosong.

"Kebijakan HET ini membuat pedagang minyak goreng dilema," tuturnya. Ketika menjual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, mereka rugi. Ketika menjual di atas HET itu, mereka bisa disanksi.

Menurut dia ketika pasokan minyak goreng langka, pemerintah melakukan operasi padar dengan intensitas yang tinggi. Tetapi sebaliknya pemerintah menyebut kelangkaan karena ada panic buying di masyarakat. Bayu menuturkan ucapan pemerintah bahwa masyarakat panic buying atau membeli minyak goreng dalam jumlah besar mumpung harga murah, adalah pernyataan tidak merempati.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari