PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang sudah dinyatakan lulus dan melakukan upload dokumen pendaftaran ulang akan segera menerima Surat Keputusan (SK) penempatan tugas. Pasalnya saat ini SK tersebut sudah ditandatangani Gubernur Riau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk penyerahan SK CPNS di lingkungan Pemprov Riau memang sedikit terlambat dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Riau yang rata-rata sudah menyerahkan SK CPNS untuk seleksi 2019.
"Untuk di Pemprov Riau memang baru akan diserahkan. Karena SK-nya baru selesai ditandatangani oleh Pak Gubri. Pak Gubri tidak bisa langsung tandatangan SK banyak karena kemarin kondisinya belum pulih," kata Ikhwan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk SK CPNS di lingkungan Pemprov Riau yang akan diserahkan sebanyak 262 SK. Pasalnya, dari 263 orang CPNS yang dinyatakan lulus, ada satu orang yang mengundurkan diri sehingga tinggal 262 orang.
"Sebelum penandatanganan SK itu, kami sebelumnya melakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan sudah selesai. Secara nasional pengusulan NIP juga sudah hampir selesai," ujarnya.
Rencananya, untuk penyerahan SK CPNS di lingkungan Pemprov Riau akan dilaksanakan pada Senin 25 Januari mendatang. Lokasi penyerahan SK di Gedung Daerah Riau Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
"Penyerahan SK akan dilaksanakan di Gedung Daerah. Tapi tidak semua CPNS akan hadir, hanya perwakilan saja sebanyak 50 orang. Sedangkan sisanya bisa diambil di BKD Riau," sebutnya.
Untuk diketahui, dari total penerimaan CPNS tahun seleksi 2019 sebanyak 271 orang. Sebanyak 263 orang dinyatakan lulus, sedangkan delapan formasi tidak terisi karena tidak ada pelamar.
Delapan formasi CPNS yang kosong tersebut di antaranya yakni dua formasi guru akomodasi perhotelan, guru teknologi pengolahan hasil pertanian, guru agribisnis tanaman perkebunan, guru multimedia, okupasi terapis. Kemudian teknisi elektromedis dan dokter spesialis anak.
Terhadap formasi yang kosong tersebut, tergantung OPD yang bersangkutan apakah akan diusulkan lagi pada penerimaan CPNS periode selanjutnya atau tidak.(sol)