PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya meningkatkan tata kelola yang baik dan bersih, bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Salah satunya dengan menerapkan Whistleblower System (WBS) atau penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang melibatkan pegawai.
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyatakan dengan WBS terintegrasi, diharapkan penanganan pengaduan masyarakat lebih efektif, efisien, dan terkelola secara profesional dan transparan, serta akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan.
Hal tersebut disampaikan Gubri saat memberikan sambutan dalam rapat mengenai WBS bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara virtual di Rumah Dinas Gubri, Senin (20/9). Menurut Gubri, melihat keberhasilan KPK selama ini dalam menangani pemberantasan dan pencegahan korupsi di RI merupakan hal yang luar biasa sehingga patut diapresiasi. Sehingga dengan adanya WBS terintegrasi diharapkan menjadi wadah pengaduan masyarakat yang efektif.
“Kita berharap KPK dapat memberikan bimbingan dalam pelaksanaannya sehingga membuahkan hasil yang maksimal terhadap mitigasi permasalahan yang ada,” kata Gubri.
Dalam kesempatan tersebut, Gubri mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan kerja sama pembangunan WBS terintegrasi ini. Yang mana hal ini guna memperbaiki kinerja pemerintah daerah.
“Harapan kita tentunya melalui WBS dapat memperbaiki sesuatu hal yang tidak kami harapkan dan perbaikan kinerja dari pemerintah daerah yang ada di Provinsi Riau ini,” tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Muhammad Hadiana menyampaikan, pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Riau dengan Nomor 700/IP/2405 pada 6 September 2021 perihal penjajakan penanganan pengaduan melalui WBS terintegrasi.
“Saat ini masih banyak terjadi KKN yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di tengah pelaksanaan reformasi birokrasi, serta program pemulihan ekonomi nasional untuk menangani pandemi Covid-19. Sehingga bisa disimpulkan belum ada perubahan pola pikir dan budaya kerja yang antikorupsi pada ASN,” katanya.
Oleh karena itu, dikatakannya bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong dilaksanakan upaya mengenai hal tersebut. Salah satunya adalah instansi pemerintah untuk membangun WBS sebagai sarana pengaduan oleh ASN, yang mengetahui terjadinya KKN di instansinya dengan mengedepankan kerahasiaan identitas pelapor.
“Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki WBS agar mengintegrasikan dengan WBS KPK serta mengefektifkan sistem tersebut sehingga ASN memiliki keberanian untuk melapor,” lanjutnya.
Menurutnya, WBS ini bukanlah hal yang baru karena sudah banyak digunakan di berbagai organisasi sejak lama. Dan ini didefinisikan sebagai serangkaian prosedur yang disusun untuk menerima dan menangani informasi dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti secara profesional, transparan, akuntabel dan mengutamakan kerahasiaan.
“Kita dapat menerima manfaat dari WBS yaitu kita bisa mencegah pelanggaran termasuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan juga tidak pidana korporasi,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan menggunakan WBS ini instansi Pemprov Riau khususnya dalam mengoptimalkan kinerja ASN dalam hal mendeteksi tindakan korupsi.
“Semoga dengan WBS dapat digunakan untuk mengoptimalkan metode deteksi korupsi. Semoga dapat meningkatkan sinergi terhadap dugaan pelanggaran,” harapnya.(adv/sol)