Kamis, 7 Mei 2026
- Advertisement -

Kades Diminta Tidak Ragu Gunakan Dana Desa

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) — Suasana  ramai terlihat di gedung daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci. Sebanyak 104 kepala desa dan 12 lurah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan.

 Kedatangan mereka bukan diperiksa, melainkan Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengumpulkan seluruh kepala desa dan lurah untuk mengikuti penyuluhan hukum tentang dana desa (DD), Selasa (20/8). 

 Selain penyuluhan hukum tentang dana desa, para kepala desa dan lurah diajak untuk melindungi diri dengan mendaftar asuransi ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy T Suoth SH MH didampingi Kasi Intel Praden, Selasa (20/8) mengatakan, mengantisipasi kekeliruan hukum dalam penggunaan dana desa yang disebabkan oleh ketidakpahaman kepala desa (kades), maka pihaknya melakukan pengembangan inovasi baru dengan cara membuat pusat konsultasi sebelum diambil kebijakan pembangunan disuatu desa. Hal ini dimaksud untuk mengetahui bagaimana caranya mengelola keuangan desa dengan baik, sehingga tercapailah tujuan pembangunan daerah yang diinginkan bersama.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Periksa Dua Mantan Ketua DPRD Riau

 “Tinggal lagi ketaatan hukum dari para kades beserta jajarannya, sehingga tidak terlibat korupsi atau penyalahgunaan alokasi dana desa. Untuk itu, saya berpesan kepada kepala desa tidak ragu-ragu menggunakan dana desa. Selama ini kebanyak kepala desa yang takut menggunakan dana desa yang disebabkan aturannya yang ketat,” ujarnya.

  Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan Deni Pane menambahkan, tingginya risiko pekerjaan perangkat desa khususnya kepala desa dalam menjalankan tugasnya, menjadi perhatian serius bagi pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pelalawan. Sehingga para perangkat desa harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Apalagi BPJS kerenagakerjaan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, seperti para perangkat desa.(amn) 

Baca Juga:  SKK Migas Bersinergi dengan KKKS Area Sumbagut untuk Optimalisasi Produksi Migas

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) — Suasana  ramai terlihat di gedung daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci. Sebanyak 104 kepala desa dan 12 lurah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan.

 Kedatangan mereka bukan diperiksa, melainkan Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengumpulkan seluruh kepala desa dan lurah untuk mengikuti penyuluhan hukum tentang dana desa (DD), Selasa (20/8). 

 Selain penyuluhan hukum tentang dana desa, para kepala desa dan lurah diajak untuk melindungi diri dengan mendaftar asuransi ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy T Suoth SH MH didampingi Kasi Intel Praden, Selasa (20/8) mengatakan, mengantisipasi kekeliruan hukum dalam penggunaan dana desa yang disebabkan oleh ketidakpahaman kepala desa (kades), maka pihaknya melakukan pengembangan inovasi baru dengan cara membuat pusat konsultasi sebelum diambil kebijakan pembangunan disuatu desa. Hal ini dimaksud untuk mengetahui bagaimana caranya mengelola keuangan desa dengan baik, sehingga tercapailah tujuan pembangunan daerah yang diinginkan bersama.

Baca Juga:  Penghapusan Denda Pajak Tinggal 15 Hari Lagi

 “Tinggal lagi ketaatan hukum dari para kades beserta jajarannya, sehingga tidak terlibat korupsi atau penyalahgunaan alokasi dana desa. Untuk itu, saya berpesan kepada kepala desa tidak ragu-ragu menggunakan dana desa. Selama ini kebanyak kepala desa yang takut menggunakan dana desa yang disebabkan aturannya yang ketat,” ujarnya.

- Advertisement -

  Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan Deni Pane menambahkan, tingginya risiko pekerjaan perangkat desa khususnya kepala desa dalam menjalankan tugasnya, menjadi perhatian serius bagi pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pelalawan. Sehingga para perangkat desa harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Apalagi BPJS kerenagakerjaan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, seperti para perangkat desa.(amn) 

Baca Juga:  35 Perwira, 665 Bintara dan 22 Tamtama Naik Pangkat
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) — Suasana  ramai terlihat di gedung daerah Datuk Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci. Sebanyak 104 kepala desa dan 12 lurah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan.

 Kedatangan mereka bukan diperiksa, melainkan Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengumpulkan seluruh kepala desa dan lurah untuk mengikuti penyuluhan hukum tentang dana desa (DD), Selasa (20/8). 

 Selain penyuluhan hukum tentang dana desa, para kepala desa dan lurah diajak untuk melindungi diri dengan mendaftar asuransi ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan.

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan Nophy T Suoth SH MH didampingi Kasi Intel Praden, Selasa (20/8) mengatakan, mengantisipasi kekeliruan hukum dalam penggunaan dana desa yang disebabkan oleh ketidakpahaman kepala desa (kades), maka pihaknya melakukan pengembangan inovasi baru dengan cara membuat pusat konsultasi sebelum diambil kebijakan pembangunan disuatu desa. Hal ini dimaksud untuk mengetahui bagaimana caranya mengelola keuangan desa dengan baik, sehingga tercapailah tujuan pembangunan daerah yang diinginkan bersama.

Baca Juga:  Jemaah Calon Haji Riau asal Siak Meninggal di Madinah

 “Tinggal lagi ketaatan hukum dari para kades beserta jajarannya, sehingga tidak terlibat korupsi atau penyalahgunaan alokasi dana desa. Untuk itu, saya berpesan kepada kepala desa tidak ragu-ragu menggunakan dana desa. Selama ini kebanyak kepala desa yang takut menggunakan dana desa yang disebabkan aturannya yang ketat,” ujarnya.

  Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan Deni Pane menambahkan, tingginya risiko pekerjaan perangkat desa khususnya kepala desa dalam menjalankan tugasnya, menjadi perhatian serius bagi pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pelalawan. Sehingga para perangkat desa harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Apalagi BPJS kerenagakerjaan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, seperti para perangkat desa.(amn) 

Baca Juga:  DPRD Apresiasi Semangat Pj Gubri Maksimalkan Pendapatan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari