Selasa, 2 Juli 2024

Indikasi SPPD Fiktif di 23 OPD

Inspektorat Sebut Baru Sebatas NHP dan Tahap KlarifikasiIndikasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2023 menemukan adanya indikasi 982 perjalanan dinas fiktif di 23 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dari 982 indikasi perjalanan dinas fiktif hasil audit BPK RI Perwakilan Riau itu, terbanyak ditemukan di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setdaprov) Riau dengan 113 temuan, menyusul Inspektorat Riau 81 temuan, dan Dinas PUPR Riau 79 temuan. Hanya saja, data-data tersebut masih berupa naskah hasil pemeriksaan (NHP) dan memerlukan klarifikasi untuk kelengkapan berkas sesuai aturan yang berlaku.

- Advertisement -

Pemerintah Provinsi Riau melalui Inspektorat Daerah Provinsi Riau menanggapi informasi yang beredar terkait indikasi perjalanan dinas fiktif di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tersebut. Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan mengatakan, hal itu tidak seperti yang diinformasi sebelumnya.

Baca Juga:  Guru Paud dan TK Harus Profesional

“Jadi perlu saya luruskan, yang diinformasikan tersebut baru berupa Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) yang masih dalam tahap klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Dalam tahap itu, sangat memungkinkan melengkapi kekurangan administrasi seperti yang diinfokan BPK,” paparnya.

Ia menambahkan, pada dasarnya dokumen yang menjadi dasar pemberitaan adalah SPPD yang berhubungan dengan perjalanan keluar provinsi yang masih perlu dikonfirmasi. Dalam tahapannya, proses konfirmasi ini masih dalam tahap audit dan sifatnya adalah klarifikasi dengan menunjukkan dokumen SPJ berupa boarding pass, tiket yang akan dikolerasikan dengan boarding. Selain itu juga ada foto dokumentasi dan pembayaran, apakah sudah benar sesuai dengan regulasi yang ada, kemudian laporan kegaiatan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tanpa Dukungan Banyak Pihak, Vaksinasi Indak Maksimal

“Penegasan ini saya sampaikan, bahwa pada dasarnya konfirmasi NHP ini masih bersifat klarifikasi dan merupakan suatu proses audit. Hasil final nantinya dalam bentuk laporan audit yang diterbitkan oleh BPK,” terang Sigit.

Hal senada disampaikan Pj Sekdaprov Riau Indra. Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk meluruskan informasi yang beredar. Sehingga tidak menjadi pembenaran informasi yang belum valid dan masih perlu dilengkapi informasinya.

“Saya sudah instruksikan kepala Inspektorat untuk menginventarisir dan menindaklanjuti informasi tersebut. Dari laporan yang kita terima proses klarifikasi yang sedang berjalan dan sebagian sudah ada clean dan clear. Jadi tidak benar ada fiktif,” imbuh Pj Sekdaprov. (lim)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2023 menemukan adanya indikasi 982 perjalanan dinas fiktif di 23 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Dari 982 indikasi perjalanan dinas fiktif hasil audit BPK RI Perwakilan Riau itu, terbanyak ditemukan di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setdaprov) Riau dengan 113 temuan, menyusul Inspektorat Riau 81 temuan, dan Dinas PUPR Riau 79 temuan. Hanya saja, data-data tersebut masih berupa naskah hasil pemeriksaan (NHP) dan memerlukan klarifikasi untuk kelengkapan berkas sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Inspektorat Daerah Provinsi Riau menanggapi informasi yang beredar terkait indikasi perjalanan dinas fiktif di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tersebut. Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan mengatakan, hal itu tidak seperti yang diinformasi sebelumnya.

Baca Juga:  Tanpa Dukungan Banyak Pihak, Vaksinasi Indak Maksimal

“Jadi perlu saya luruskan, yang diinformasikan tersebut baru berupa Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) yang masih dalam tahap klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Dalam tahap itu, sangat memungkinkan melengkapi kekurangan administrasi seperti yang diinfokan BPK,” paparnya.

Ia menambahkan, pada dasarnya dokumen yang menjadi dasar pemberitaan adalah SPPD yang berhubungan dengan perjalanan keluar provinsi yang masih perlu dikonfirmasi. Dalam tahapannya, proses konfirmasi ini masih dalam tahap audit dan sifatnya adalah klarifikasi dengan menunjukkan dokumen SPJ berupa boarding pass, tiket yang akan dikolerasikan dengan boarding. Selain itu juga ada foto dokumentasi dan pembayaran, apakah sudah benar sesuai dengan regulasi yang ada, kemudian laporan kegaiatan.

Baca Juga:  Wagubri Minta Tidak Ada SP-3 Karhutla

“Penegasan ini saya sampaikan, bahwa pada dasarnya konfirmasi NHP ini masih bersifat klarifikasi dan merupakan suatu proses audit. Hasil final nantinya dalam bentuk laporan audit yang diterbitkan oleh BPK,” terang Sigit.

Hal senada disampaikan Pj Sekdaprov Riau Indra. Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk meluruskan informasi yang beredar. Sehingga tidak menjadi pembenaran informasi yang belum valid dan masih perlu dilengkapi informasinya.

“Saya sudah instruksikan kepala Inspektorat untuk menginventarisir dan menindaklanjuti informasi tersebut. Dari laporan yang kita terima proses klarifikasi yang sedang berjalan dan sebagian sudah ada clean dan clear. Jadi tidak benar ada fiktif,” imbuh Pj Sekdaprov. (lim)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari