Minggu, 7 Juli 2024

Buat Acara Maksimal 30 Peserta

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar memberikan panduan bagaimana melaksanakan kegiatan yang terpaksa harus dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Untuk acara tatap muka, seperti dijelaskan Kepala Dinkes Kampar Dedy Sambudi, maksimal peserta adalah 30 orang. Jumlahnya tidak boleh lebih daripada itu. Jumlah itupun harus sesuai dengan ruangan yang akan digunakan.

''Maksimal itu 30 orang, tidak boleh lebih. Kalau lebih, sudah dipastikan sulit menerapkan protokol kesehatan. Terutama kalau ruangannya kecil. Jumlah itu minimal ruangan menengah. Jadi kami sarankan itu, lebih baik membatasi peserta acara dan sisanya bisa lewat virtual saja,'' kata pria yang akrab disapa Budi ini.

- Advertisement -

Budi menyebutkan, untuk di dalam ruangan acara yang menggunakan kursi, jarak antarkursi juga minimal harus satu meter. Itu harus dipatuhi sesuai protokol kesehatan. Selain peserta harus mengenakan masker, penyelenggara acara juga harus menyediakan masker sendiri di pintu masuk ruangan. Hal ini untuk berjaga-jaga bila ada peserta yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga:  DPRD Riau Minta Inspektorat Usut Tuntas Dugaan Oknum Pejabat Main Proyek

''Peserta yang datang tidak mengenakan masker, dapat dibagikan masker oleh panitia acara. Selain itu tentu panitia menjaga pintu masuk acara. Di sana harus tersedia tempat cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer standar. Semua peserta wajib membersihkan tangan mereka dan menggunakan masker sebelum masuk ruangan,'' sebut Budi.

Ketika ditanya soal konsep yang paling ideal untuk menyelenggarakan acara agar tidak saling menularkan Covid-19, Budi menyebutkan maksimal 20 orang. Justru bila perlu, untuk kawasan yang masuk zona merah, untuk menunda saja kegiatan. Atau kegiatan bisa digelar secara virtual, sementara yang hadir hanya peserta inti acara yang tidak bisa absen dan juga panitia.

- Advertisement -

''Yang paling ideal tentu jangan buat kegiatan atau mengundang keramaian. Itu yang paling efektif, terutama untuk kawasan yang masuk zona merah Covid-19. Atau kalau terpaksa juga, panitia harus melibatkan rumah sakit atau dinas kesehatan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh seluruh peserta yang akan masuk ke tempat acara,'' kata Budi.

Baca Juga:  Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah

Laporan: Muhammad Amin (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar memberikan panduan bagaimana melaksanakan kegiatan yang terpaksa harus dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Untuk acara tatap muka, seperti dijelaskan Kepala Dinkes Kampar Dedy Sambudi, maksimal peserta adalah 30 orang. Jumlahnya tidak boleh lebih daripada itu. Jumlah itupun harus sesuai dengan ruangan yang akan digunakan.

''Maksimal itu 30 orang, tidak boleh lebih. Kalau lebih, sudah dipastikan sulit menerapkan protokol kesehatan. Terutama kalau ruangannya kecil. Jumlah itu minimal ruangan menengah. Jadi kami sarankan itu, lebih baik membatasi peserta acara dan sisanya bisa lewat virtual saja,'' kata pria yang akrab disapa Budi ini.

Budi menyebutkan, untuk di dalam ruangan acara yang menggunakan kursi, jarak antarkursi juga minimal harus satu meter. Itu harus dipatuhi sesuai protokol kesehatan. Selain peserta harus mengenakan masker, penyelenggara acara juga harus menyediakan masker sendiri di pintu masuk ruangan. Hal ini untuk berjaga-jaga bila ada peserta yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga:  20 KIA Diluncurkan di Hari Jadi Ke-20

''Peserta yang datang tidak mengenakan masker, dapat dibagikan masker oleh panitia acara. Selain itu tentu panitia menjaga pintu masuk acara. Di sana harus tersedia tempat cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer standar. Semua peserta wajib membersihkan tangan mereka dan menggunakan masker sebelum masuk ruangan,'' sebut Budi.

Ketika ditanya soal konsep yang paling ideal untuk menyelenggarakan acara agar tidak saling menularkan Covid-19, Budi menyebutkan maksimal 20 orang. Justru bila perlu, untuk kawasan yang masuk zona merah, untuk menunda saja kegiatan. Atau kegiatan bisa digelar secara virtual, sementara yang hadir hanya peserta inti acara yang tidak bisa absen dan juga panitia.

''Yang paling ideal tentu jangan buat kegiatan atau mengundang keramaian. Itu yang paling efektif, terutama untuk kawasan yang masuk zona merah Covid-19. Atau kalau terpaksa juga, panitia harus melibatkan rumah sakit atau dinas kesehatan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh seluruh peserta yang akan masuk ke tempat acara,'' kata Budi.

Baca Juga:  Molor, THR PNS Pemprov Cair Bertahap

Laporan: Muhammad Amin (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari