Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kesulitan Tindak Pelaku Karhutla, KLHK Fokus Sanksi Administrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengaku tidak mudah untuk memproses hukum para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Apalagi jika yang diduga pelaku tersebut merupakan sebuah koorporasi atau perusahaan.

“Upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sudah sejak 2015 lalu kami lakukan, tapi saya mohon pemahaman juga bahwa itu tidak mudah. Perlu banyak ahli yang dilibatkan dan memakan waktu lama dan termasuk kasus yang sudah inkrah pun tidak mudah,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan ke Riau, Sabtu (18/7).

Namun demikian, lanjut Menteri Siti, yang paling penting adalah upaya penegakan hukum sehingga perusahaan menjadi jera. Untuk itu, saat ini pihaknya melakukan pendekatan hukum administrasi terlebih dahulu, yakni sanksi administratif.

“Sanksi administratif ini, artinya kita paksa perusahaan itu untuk melakukan sesuatu menurut standar. Misalnya saja, kami memaksa perusahaan harus memiliki secara lengkap sarana dan prasarana termasuk tenaga teknis untuk karhutla,” sebutnya.

Baca Juga:  SH Dinonkatifkan sebagai Dekan FISIP dan Dosen Unri

Untuk menyiapkan itu, menurutnya memerlukan investasi yang besar, namun harus tetap dilaksanakan. Hal tersebut yang dinamakan sanksi paksaan, jika perusahaan tidak memenuhi itu maka bisa dibekukan. “Kalau sudah dibekukan tapi tidak dipenuhi juga, ya sudah dicabut saja izinnya. Kemudian ada lagi hitungan perdata berupa denda, hingga akhirnya pidana,” tegasnya.

Saat ditanyakan terkait adanya salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) yang lahannya terbakar beberapa waktu lalu di Riau, Menteri LHK mengaku saat ini pihaknya sedang mempelajari dan mengumpulkan data-data.

“Kami sedang mengumpulkan data untuk penjatuhan sanksinya apakah nantinya administratif, teguran keras, sanksi paksaan, atau hal-hal lainnya nanti akan kami lihat dulu,” sebutnya.

Terkait kunjungannya ke Riau tersebut, Menteri Siti mengatakan bahwa dalam kunjungannya kali ini, untuk mengecek penangangan karhutla di Riau. “Saya ke Riau secara khusus menemui Pak Gubernur dan Kapolda untuk melakukan konfirmasi dalam rangka penyelesaian karhutla di Riau,” katanya.

Baca Juga:  Pemprov Riau Siapkan 10 Ribu Penari untuk Pecahkan Rekor MURI

Menurut Menteri LHK, upaya pencegahan dan penanganan karhutla sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Dan Presiden Joko Widodo, meminta agar dilakukan upaya pencegahan sebagai solusi permanen terhadap karhutla. “Kita tahu persis, pengalaman sejak tahun 2015 hingga tahun lalu, kita sudah punya satgas karhutla, sistem deteksi dini dan tahun ini juga ada sistem Dasboard Lancang Kuning yang diinisiasi Polda Riau dan sudah berjalan baik,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar upaya pencegahan yang selama ini sudah dilakukan agar bisa dipertahankan agar tidak terjadi karhutla di Riau yang hingga menyebabkan kabut asap. “Karena kita tahu, Riau ini punya kekhususan yakni adanya lahan gambut yang cukup luas dan rawan terjadi karhutla jika tidak dilakukan upaya pencegahan,” pintanya.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengaku tidak mudah untuk memproses hukum para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Apalagi jika yang diduga pelaku tersebut merupakan sebuah koorporasi atau perusahaan.

“Upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sudah sejak 2015 lalu kami lakukan, tapi saya mohon pemahaman juga bahwa itu tidak mudah. Perlu banyak ahli yang dilibatkan dan memakan waktu lama dan termasuk kasus yang sudah inkrah pun tidak mudah,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan ke Riau, Sabtu (18/7).

- Advertisement -

Namun demikian, lanjut Menteri Siti, yang paling penting adalah upaya penegakan hukum sehingga perusahaan menjadi jera. Untuk itu, saat ini pihaknya melakukan pendekatan hukum administrasi terlebih dahulu, yakni sanksi administratif.

“Sanksi administratif ini, artinya kita paksa perusahaan itu untuk melakukan sesuatu menurut standar. Misalnya saja, kami memaksa perusahaan harus memiliki secara lengkap sarana dan prasarana termasuk tenaga teknis untuk karhutla,” sebutnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ketua DPRD Merawang di Sungai Larangan

Untuk menyiapkan itu, menurutnya memerlukan investasi yang besar, namun harus tetap dilaksanakan. Hal tersebut yang dinamakan sanksi paksaan, jika perusahaan tidak memenuhi itu maka bisa dibekukan. “Kalau sudah dibekukan tapi tidak dipenuhi juga, ya sudah dicabut saja izinnya. Kemudian ada lagi hitungan perdata berupa denda, hingga akhirnya pidana,” tegasnya.

Saat ditanyakan terkait adanya salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) yang lahannya terbakar beberapa waktu lalu di Riau, Menteri LHK mengaku saat ini pihaknya sedang mempelajari dan mengumpulkan data-data.

“Kami sedang mengumpulkan data untuk penjatuhan sanksinya apakah nantinya administratif, teguran keras, sanksi paksaan, atau hal-hal lainnya nanti akan kami lihat dulu,” sebutnya.

Terkait kunjungannya ke Riau tersebut, Menteri Siti mengatakan bahwa dalam kunjungannya kali ini, untuk mengecek penangangan karhutla di Riau. “Saya ke Riau secara khusus menemui Pak Gubernur dan Kapolda untuk melakukan konfirmasi dalam rangka penyelesaian karhutla di Riau,” katanya.

Baca Juga:  Terima Rekomendasi Pernefri Layanan HD RSUD Layak Beroperasi

Menurut Menteri LHK, upaya pencegahan dan penanganan karhutla sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Dan Presiden Joko Widodo, meminta agar dilakukan upaya pencegahan sebagai solusi permanen terhadap karhutla. “Kita tahu persis, pengalaman sejak tahun 2015 hingga tahun lalu, kita sudah punya satgas karhutla, sistem deteksi dini dan tahun ini juga ada sistem Dasboard Lancang Kuning yang diinisiasi Polda Riau dan sudah berjalan baik,” sebutnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar upaya pencegahan yang selama ini sudah dilakukan agar bisa dipertahankan agar tidak terjadi karhutla di Riau yang hingga menyebabkan kabut asap. “Karena kita tahu, Riau ini punya kekhususan yakni adanya lahan gambut yang cukup luas dan rawan terjadi karhutla jika tidak dilakukan upaya pencegahan,” pintanya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari