Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Lintas Japura-Telukkuantan Rusak Parah, Mahasiswa Sesalkan Pemprov

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pembiaran kerusakan jalan yang menghubungkan Japura, Indragiri Hulu (Inhu) dan Telukkuantan, Kuantan Singingi (Kuansing),  mendapat kecaman dari mahasiswa. Mahasiswa menyayangkan Pemerintah Provinsi Riau sampai sekarang tidak melakukan perbaikan.

Ketua Umum Rumpun Mahasiswa Inhu, Ilham Permana, mengatakan, jalan lintas provinsi itu kondisinya semakin hari semakin memprihatinkan. Sudah banyak korban baik pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang menjadi keganasan lubang berjalan.

"Mengapa disebut lubang berjalan dikarenakan semakin hari lubang-lubang tersebut berpindah tempat melahirkan anak anak lubang baru. Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, ditemukan beberapa faktor penyebab kerusakan di jalan lintas provinsi ini," kata Ilham, Senin (19/4/2021).

Beberapa faktor fatal penyebab kerusakan ini telah lama dibiarkan di antaranya permasalahan perawatan dan kelas jalan yang dilewati kendaraan kelebihan tonase.  

Kalau dikaji satu per satu dimulai dari faktor perawatannya, pemerintah provinsi acap kali tidak logis menganggarkan dana guna perawatan jalan mengingat jalan tersebut merupakan jalur tua. Seharusnya sudah tidak layak lagi menggunakan tipe jalan berbahan dasar aspal. Seharusnya sudah menjadi rigit. 

Baca Juga:  Pangdam BB Pimpinan Rapat Persiapan Kedatangan Presiden

Alasan lainnya karena jalan tersebut kerap dilalui kendaraan milik perusahaan batubara dan sawit  dan merupakan jalur tengah pertemuan antara dua jalur penghubung lintas Sumatra. 

"Di sini pemerintah nampaknya tidak mengindahkan pasal 273 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal itu menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaik jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga mengakibatkan korban dan kerusakan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp120 juta," katanya. 

Sementara jika tidak memberi rambu jalan rusak dapat dipidana 6 bulan kurungan dan denda  Rp1,5 juta. 

"Menurut dugaan kami pemerintah dalam hal ini wajib bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi dan mengganti semua kerugian yang disebabkan oleh lubang lubang berjalan ini," ujar tokoh muda asal Inhu ini.

Baca Juga:  12 Alat Berat Bisa Dipinjam

Ilham melanjutkan, faktor kedua  adalah kelebihan tonase kendaraan yang terselubung yang dilakukan oleh oknum perusahaan dan para supir yang melntas di jalur itu.

Hal ini bisa  ditemui ketika berpapasan dengan kendaraan tersebut dimana terlihat sumbunya yang diperpanjang. Sepintas ketika dilihat dari luar memang tidak tampak secara kasat mata karena modifikasi yang dilakukan juga merubah bentuk ukuran bak dan tangki. 

"Di sini kami selaku kontrol dari pemerintah mengultimatum pemerintah dalam hal ini khususnya Pemerintah Provinsi Riau untuk segera memperbaiki jalan penuh lobang ini dan kepada para pemilik perusahaan  dan supir agar mengembalikan kapasitas tonase kendaraan nya agar sesuai dengan bentuk asli serta untuk menyesuaikan dengan kelas jalan yang dilewati," sebutnya.

Laporan: Fopin Sinaga (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pembiaran kerusakan jalan yang menghubungkan Japura, Indragiri Hulu (Inhu) dan Telukkuantan, Kuantan Singingi (Kuansing),  mendapat kecaman dari mahasiswa. Mahasiswa menyayangkan Pemerintah Provinsi Riau sampai sekarang tidak melakukan perbaikan.

Ketua Umum Rumpun Mahasiswa Inhu, Ilham Permana, mengatakan, jalan lintas provinsi itu kondisinya semakin hari semakin memprihatinkan. Sudah banyak korban baik pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang menjadi keganasan lubang berjalan.

- Advertisement -

"Mengapa disebut lubang berjalan dikarenakan semakin hari lubang-lubang tersebut berpindah tempat melahirkan anak anak lubang baru. Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, ditemukan beberapa faktor penyebab kerusakan di jalan lintas provinsi ini," kata Ilham, Senin (19/4/2021).

Beberapa faktor fatal penyebab kerusakan ini telah lama dibiarkan di antaranya permasalahan perawatan dan kelas jalan yang dilewati kendaraan kelebihan tonase.  

- Advertisement -

Kalau dikaji satu per satu dimulai dari faktor perawatannya, pemerintah provinsi acap kali tidak logis menganggarkan dana guna perawatan jalan mengingat jalan tersebut merupakan jalur tua. Seharusnya sudah tidak layak lagi menggunakan tipe jalan berbahan dasar aspal. Seharusnya sudah menjadi rigit. 

Baca Juga:  12 Alat Berat Bisa Dipinjam

Alasan lainnya karena jalan tersebut kerap dilalui kendaraan milik perusahaan batubara dan sawit  dan merupakan jalur tengah pertemuan antara dua jalur penghubung lintas Sumatra. 

"Di sini pemerintah nampaknya tidak mengindahkan pasal 273 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal itu menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaik jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga mengakibatkan korban dan kerusakan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp120 juta," katanya. 

Sementara jika tidak memberi rambu jalan rusak dapat dipidana 6 bulan kurungan dan denda  Rp1,5 juta. 

"Menurut dugaan kami pemerintah dalam hal ini wajib bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi dan mengganti semua kerugian yang disebabkan oleh lubang lubang berjalan ini," ujar tokoh muda asal Inhu ini.

Baca Juga:  Disepakati, Tanah 250 Ha Diserahkan ke Rohul

Ilham melanjutkan, faktor kedua  adalah kelebihan tonase kendaraan yang terselubung yang dilakukan oleh oknum perusahaan dan para supir yang melntas di jalur itu.

Hal ini bisa  ditemui ketika berpapasan dengan kendaraan tersebut dimana terlihat sumbunya yang diperpanjang. Sepintas ketika dilihat dari luar memang tidak tampak secara kasat mata karena modifikasi yang dilakukan juga merubah bentuk ukuran bak dan tangki. 

"Di sini kami selaku kontrol dari pemerintah mengultimatum pemerintah dalam hal ini khususnya Pemerintah Provinsi Riau untuk segera memperbaiki jalan penuh lobang ini dan kepada para pemilik perusahaan  dan supir agar mengembalikan kapasitas tonase kendaraan nya agar sesuai dengan bentuk asli serta untuk menyesuaikan dengan kelas jalan yang dilewati," sebutnya.

Laporan: Fopin Sinaga (Rengat)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari