- Advertisement -
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengimbau kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadan nanti. Hal itu bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa dan menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan 1442 H.
"Saya meminta kepada para penyelenggara jasa hiburan malam untuk tutup selama Ramadan, dan juga tidak ada lagi penjualan minuman keras (miras) yang diharamkan tersebut,"ujar Ketua Umum MUI Riau, Prof Dr H Ilyas Husti MA kepada Riau Pos, Kamis (18/3).
- Advertisement -
Selain itu, MUI juga mengimbau pemilik rumah makan dan non muslim bisa saling menghargai dengan menjaga kerukunan umat beragama. Dan bagi pemilik rumah makan tidak terang-terangan menyajikan makanannya pada siang hari.
"Di bulan Ramadan, saya imbau kepada para pengusaha warung makan untuk tidak membuka usahanya dengan secara terbuka atau terang-terangan,"katanya.
Hal senada juga dikatakan, Ketua II MUI Riau Zulhusni Domo. Ia meminta agar
- Advertisement -
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat bertindak tegas terhadap warung kelontong yang masih kedapatan menjual minuman beralkohol (minol), apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadan.Selain itu, ia juga meminta Satpol PP Pekanbaru hingga pihak kepolisian untuk terus melakukan pemantauan agar peredaran Minol tidak semakin merebak luas. Penertiban itu juga tidak hanya bisa dilakukan menjelang bulan Ramadan atau memasuki bulan Ramadan tetapi juga di bulan-bulan lainnya juga.
Ia menegaskan bahwa Provinsi Riau ataupun Kota Pekanbaru merupakan daerah yang berkebudayaan Melayu, yang mana budaya Melayu dikenal kuat dengan ajaran-ajaran Islam yang sudah jelas-jelas mengharamkan minuman beralkohol. "Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," pungkasnya.(dof)
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengimbau kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup tempat usahanya selama bulan Ramadan nanti. Hal itu bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa dan menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan 1442 H.
"Saya meminta kepada para penyelenggara jasa hiburan malam untuk tutup selama Ramadan, dan juga tidak ada lagi penjualan minuman keras (miras) yang diharamkan tersebut,"ujar Ketua Umum MUI Riau, Prof Dr H Ilyas Husti MA kepada Riau Pos, Kamis (18/3).
- Advertisement -
Selain itu, MUI juga mengimbau pemilik rumah makan dan non muslim bisa saling menghargai dengan menjaga kerukunan umat beragama. Dan bagi pemilik rumah makan tidak terang-terangan menyajikan makanannya pada siang hari.
"Di bulan Ramadan, saya imbau kepada para pengusaha warung makan untuk tidak membuka usahanya dengan secara terbuka atau terang-terangan,"katanya.
- Advertisement -
Hal senada juga dikatakan, Ketua II MUI Riau Zulhusni Domo. Ia meminta agar
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dapat bertindak tegas terhadap warung kelontong yang masih kedapatan menjual minuman beralkohol (minol), apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadan.Selain itu, ia juga meminta Satpol PP Pekanbaru hingga pihak kepolisian untuk terus melakukan pemantauan agar peredaran Minol tidak semakin merebak luas. Penertiban itu juga tidak hanya bisa dilakukan menjelang bulan Ramadan atau memasuki bulan Ramadan tetapi juga di bulan-bulan lainnya juga.
Ia menegaskan bahwa Provinsi Riau ataupun Kota Pekanbaru merupakan daerah yang berkebudayaan Melayu, yang mana budaya Melayu dikenal kuat dengan ajaran-ajaran Islam yang sudah jelas-jelas mengharamkan minuman beralkohol. "Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," pungkasnya.(dof)