PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 74, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru melakukan upacara remisi, Sabtu (17/8). Upacara tersebut menjadi kebahagiaan bagi para narapidana (napi) yang mendapat remisi umum (RU I) maupun remisi umum (RU II).
Dalam pelaksanaan remisi dihadiri Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Edi Natar, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, Danrem 031 Wirabima Brigjen M Fadjar, Ketua DPRD Provinsi Riau Septina Primawati serta jajaran Kalapas Yulius, Kalapas Perempuan, Kalapas Anak dan jajaran lainnya.
Secara simbolis Gubernur Riau Syamsuar pun melepas empat orang yang mendapat remisi. Empat warga binaan di antaranya dari Perwakikan Lapas II A Pekanbaru bernama Supriadi, perwakilan dari Lapas Perempuan Pekanbaru Rika Rahmaini, perwakilan dari LPKA Pekanbaru Jony Mendrova dan perwakilan dari Rutan Riau yaitu Jowan Idris Sitohang.
“Melalui pemberian remisi diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan untuk selalu patuh dan taat serta tunduk pada norma yang ada sebagi bentuk tanggungjawab. Baik kepada Tuhan YME dan sesama,” sebut Syamsuar.
Selain itu, jadilah insan yang taat hukum, berbudi luhur dan mempunyai makna dalam hidup.
Sementara Kanwil Hukum dan HAM Riau M Diah, mengatakan, pengajuan remisi bagi narapidana dilakukan secara online dari rutan atau lapas hingga ke Ditjen Pemasyarakatan.
Katanya merupakan hikmah dari kemerdekaan bagi mereka yang tersandung. Sehingga bisa mendapat remisi atau dengan cara pengurangan masa pidananya bahkan sampai bebas dan berkumpul kembali dengan keluarganya dan bergaul dengan normal di lingkungan.
“Tentunya membahagiakan kami khususnya teman-teman di pemasyarakatan karena telah dapat membina dan mengantarkan mereka sampai masa pidananya berhasil,” sebutnya.
“Di Riau ada 7 rutan dan 8 lapas, dengan jumlah 12.272 orang. Dengan rincian napi 9.683 dan tahanan 2.589,” sebutnya.
Lebih lanjut, untuk jumlah napi yang mendapat remisi umum sebanyak 6.283. Rinciannya remisi umum I sebanyak 6.105 orang, remisi umum 2, sebanyak 176 orang.(*3)