PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau Drs H Syamsuar melakukan rapat pembahasan tentang pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (17/5). Rapat tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja.
Selain gubernur, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat itu juga turut hadir Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Evarefita, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Taufik OH, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Maamun Murod, dan pihak Pemerintah Kabupaten Kampar.
Gubernur Syamsuar menyampaikan, rapat yang dilakukan Kajati Riau ini adalah untuk membahas terkait masalah pembebasan lahan Jalan Tol antara Pekanbaru-Bangkinang yang kemudian seterusnya sampai ke Sumatera Barat.
"Tentunya kita harapkan dengan rapat ini ada titik terangnya sehingga permasalahan bisa selesai dan masyarakat tidak dirugikan," kata gubernur.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk itu diperlukan dukungan semua pihak supaya segala persolan yang terjadi tidak berlanjut dan pembangunan jalan tol yang merupakan program strategis nasional dapat berjalan dengan lancar serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Gubernur juga menyampaikan bahwa didalam rapat juga terdapat banyak masukan-masukan baik dari Kajati Riau maupun dari tamu undangan lainnya.
"Ada beberapa masukan di antaranya akan dibentuk tim terpadu khusus untuk masalah tersebut yang melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan supaya berjalan dengan baik," ujarnya.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau Aryadi mengatakan kendala pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 40 Kilometer (Km) tersebut yakni ada sepanjang 10 Km yang belum sama sekali dilakukan pengerjaan kontruksi.
Dari total panjang 10 Km yang belum dilakukan pengerjaan kontruksi tersebut, 6,5 Km saat ini sedang proses ganti rugi lahan dan 3,5 Km nya berada di kawasan hutan sehinggga diperlukan izin khusus dari kementerian terkait.
"Kami saat ini masih menunggu informasi pembebasan lahan kawasan hutan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 3,5 Km tepatnya di daerah Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Saat ini sedang diurus izinnya," kata Aryadi.
Lebih lanjut dikatakannya, pengajuan pembebasan lahan di kawasan hutan diajukan oleh pihak Hutama Karya (HK) selaku kontraktor bersama Dinas LHK Riau dan PUPR, ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, untuk bisa membebaskan lahan kawasan hutan, yang terkena pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang.
"Pihak HK sudah bersurat ke Kemen LHK untuk izin pelepasan lahan kawasan ini. Ini sudah dibahas di PUPR," sebutnya.
Dijelaskan Aryadi, selain izin kawasan hutan, lahan yang belum dibebaskan milik masyarakat juga masih ada yang harus dibebaskan. Lahan yang akan masyarakat yang akan dibebaskan 6,5 Km, dari pertemuan dengan masyarakat sudah sepakat untuk dilakukan proses ganti rugi lahan, sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
"Untuk sisa kawasan yang belum dibebaskan itu ada 10 Km lagi, yang belum ada proses kerja kontruksinya 6,5 Km milik masyarakat dalam proses musyawarah ganti rugi, dan bisa diganti rugi bersama masyarakat. Dan satu lagi yang tadi izin kawasan 3,5 km, jadi total ada 10 Km lagi yang belum dikerjakan," ujarnya.(gem)
Laporan : SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)