Rabu, 15 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Penghapusan Denda hingga 15 Desember

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau hingga saat ini sudah mencapai 92,41 persen, atau mencapai Rp943 miliar. Tingginya realisasi PKB tersebut tidak terlepas dari kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak yang dibuat pemerintah Provinsi Riau hingga 15 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman mengatakan, akibat adanya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut, antusiasme masyarakat memang meningkat. Karena itu, pihaknya optimistis target penerimaan daerah dari sektor PKB tahun ini akan tercapai.

“Target kami untuk pendapatan daerah dari PKB sebesar Rp1,020 triliun lebih. Dengan realisasi hingga saat ini, kami yakin target tersebut bisa tercapai dan justru bisa lebih dari target,” katanya.

Baca Juga:  PLN Pastikan Listrik Aman selama Ramadan

Dijelaskan Herman, hingga saat ini selisih antara target dan realisasi PKB tinggal sekitar Rp77 miliar lebih.  Dengan waktu lebih kurang satu bulan hingga akhir tahun, ditambah program penghapusan denda pajak masih akan berlangsung hingga 15 Desember, pihaknya yakin target tersebut bisa tercapai.

“Kami prediksi realisasi pendapatan dari sektor PKB bisa lebih 100 persen, karena antusiasme masyarakat untuk membayar pajak saat ini juga masih tinggi,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Herman juga mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Karena banyak keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat.

“Karena pada masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan dendanya dihapus 100 persen,” sebutnya.
Selain denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga memberi diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:  KSHUMI: Tuduhan Pada UAS Tak Terpenuhi

“Ini menjadi kesempatan bagi orang-orang yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen,” sebutnya.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau hingga saat ini sudah mencapai 92,41 persen, atau mencapai Rp943 miliar. Tingginya realisasi PKB tersebut tidak terlepas dari kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak yang dibuat pemerintah Provinsi Riau hingga 15 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman mengatakan, akibat adanya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut, antusiasme masyarakat memang meningkat. Karena itu, pihaknya optimistis target penerimaan daerah dari sektor PKB tahun ini akan tercapai.

“Target kami untuk pendapatan daerah dari PKB sebesar Rp1,020 triliun lebih. Dengan realisasi hingga saat ini, kami yakin target tersebut bisa tercapai dan justru bisa lebih dari target,” katanya.

Baca Juga:  Dugaan Pencemaran, Dinas LH Ambil Sampel Air Sungai

Dijelaskan Herman, hingga saat ini selisih antara target dan realisasi PKB tinggal sekitar Rp77 miliar lebih.  Dengan waktu lebih kurang satu bulan hingga akhir tahun, ditambah program penghapusan denda pajak masih akan berlangsung hingga 15 Desember, pihaknya yakin target tersebut bisa tercapai.

“Kami prediksi realisasi pendapatan dari sektor PKB bisa lebih 100 persen, karena antusiasme masyarakat untuk membayar pajak saat ini juga masih tinggi,” sebutnya.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, Herman juga mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Karena banyak keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat.

“Karena pada masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan dendanya dihapus 100 persen,” sebutnya.
Selain denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga memberi diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Advertisement -
Baca Juga:  Bahaya Ingin Cepat Kaya

“Ini menjadi kesempatan bagi orang-orang yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen,” sebutnya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau hingga saat ini sudah mencapai 92,41 persen, atau mencapai Rp943 miliar. Tingginya realisasi PKB tersebut tidak terlepas dari kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak yang dibuat pemerintah Provinsi Riau hingga 15 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman mengatakan, akibat adanya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut, antusiasme masyarakat memang meningkat. Karena itu, pihaknya optimistis target penerimaan daerah dari sektor PKB tahun ini akan tercapai.

“Target kami untuk pendapatan daerah dari PKB sebesar Rp1,020 triliun lebih. Dengan realisasi hingga saat ini, kami yakin target tersebut bisa tercapai dan justru bisa lebih dari target,” katanya.

Baca Juga:  Gubri Serahkan Sapi Kurban Jokowi Seharga Rp70 Juta

Dijelaskan Herman, hingga saat ini selisih antara target dan realisasi PKB tinggal sekitar Rp77 miliar lebih.  Dengan waktu lebih kurang satu bulan hingga akhir tahun, ditambah program penghapusan denda pajak masih akan berlangsung hingga 15 Desember, pihaknya yakin target tersebut bisa tercapai.

“Kami prediksi realisasi pendapatan dari sektor PKB bisa lebih 100 persen, karena antusiasme masyarakat untuk membayar pajak saat ini juga masih tinggi,” sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Herman juga mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Karena banyak keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat.

“Karena pada masa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sedangkan dendanya dihapus 100 persen,” sebutnya.
Selain denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga memberi diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:  Purnawirawan Jenderal Doakan Gubernur Riau Sembuh dari Covid-19

“Ini menjadi kesempatan bagi orang-orang yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen,” sebutnya.(sol)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari