PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KEPASTIAN soal pembukaan sekolah akhirnya terjawab. Pemerintah memperbolehkan sekolah kembali dibuka. Tapi, hanya untuk satuan pendidikan di wilayah zona hijau pandemi Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan daerah yang berstatus zona hijau sudah boleh melaksanakan sekolah secara tatap muka. Hal tersebut juga sesuai arahan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pusat.
"Namun pelaksanaan sekolah tatap muka tersebut tetap harus melakukan protokol kesehatan. Harus mengantongi izin pemerintah daerah setempat, dan tidak boleh memaksakan murid untuk hadir jika tidak diizinkan orangtuanya," kata Mimi.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk pelaksanaan sekolah tatap muka di zona hijau tersebut juga harus dilakukan secara bertahap. Yakni tahap pertama untuk sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama yang dilaksanakan selama dua bulan.
"Setelah dua bulan, kalau tidak ditemukan kasus positif Covid-19 di zona hijau maka sekolah dasar juga sudah bisa sekolah tatap muka. Setelah itu baru tingkat pendidikan anak usia dini. Namun jika dalam masa uji coba tersebut ditemukan kasus positif, maka sekolah bisa diliburkan lagi," sebutnya.
Meskipun sekolah tatap muka nantinya sudah dilaksanakan, ada beberapa aturan yang juga harus dipatuhi. Seperti tidak melaksanakan kegiatan olahraga, ekstrakurikuler dan juga tidak jajan di kantin.
"Untuk daerah dengan status zona hijau di Riau data terakhir itu Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hilir (Rohil). Namun dengan adanya kasus positif Covid-19 dari Kuantan Singingi, kami masih menunggu apakah ada perubahan zona di sana," ujarnya.
Dengan demikian, praktis hanya Rohil yang hingga saat ini belum ditemukan adanya pasien positif Covid-19. Untuk itu, hampir dipastikan Rohil sudah bisa melakukan sekolah tatap muka.
"Iya Rohil sudah boleh melaksanakan sekolah sistem tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Sementara itu, untuk update pasien Covid-19 di Riau. Per Selasa (16/6) tidak terdapat penambahan pasien positif. Sehingga total pasien positif Covid-19 di Riau masih berjumlah 126 orang, 111 sembuh dan enam orang meninggal dunia.
"Untuk pasien dalam pengawasan yang masih dirawat sebanyak 66 orang dan orang dalam pemantauan sebanyak 3.666 orang," jelasnya.
Pelaksanaan PPDB secara Online
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memulai penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMA sederajat di Riau, hari ini (17/6). Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan PPDB dilakukan secara online.
Kepala Dinas Pendidikan Riau Zul Ikram melalui Ketua PPDB Riau Guntur mengatakan, pendaftaran secara online mulai bisa dilakukan pada 17-25 Juni. Kemudian untuk pengumuman hasil penerimaan dilaksanakan pada 26 Juni mendatang.
"Khusus untuk SMK Negeri, pada periode 17-25 Juni itu juga akan dilakukan tes secara online. Setelah pelaksanaan pengumuman hasil, maka pada 29 Juni-03 Juli akan dilaksanakan pendaftaran ulang atau verifikasi berkas. Untuk website pendaftaran bisa dilihat di sekolah masing-masing yang dituju," ujar Guntur.
Pada PPDB SMA sederajat tahun ini, lanjut Guntur, sistem penerimaan siswa masih tetap menggunakan sistem zonasi atau radius paling dekat dengan sekolah. Yakni sebesar 50 persen dari kuota yang ada. Kemudian jalur afirmasi atau dari keluarga tidak mampu sebesar 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua sebesar lima persen dan jalur prestasi 30 persen.
"Kemudian untuk SMK, untuk jalur afirmasi sebesar 15 persen, jalur prestasi 60 persen, jalur zonasi 20 persen dan jalur perpindahan orang tua lima persen," jelasnya.
Adapun untuk persyaratan yang harus disiapkan, ujar Guntur, adalah kelengkapan administrasi di antaranya ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun. Kartu keluarga (KK) paling singkat satu tahun terakhir atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari RT/RW. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (lurah/kepala sesa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
"Piagam atau sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan. Surat keterangan orangtua pindah antar kabupaten/kota atau provinsi untuk PNS, TNI/Polri, swasta atau BUMN," jelasnya.
Pada pelaksanaan PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan Riau juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat jika ada yang ingin disampaikan. Pengaduan bisa dilakukan melalui website Dinas Pendidikan Riau yakni www.disdik.riau.go.id.
"Apabila ada masalah PPDB pada satuan pendidikan, masyarakat bisa mengadukan melalui website tersebut," ujarnya.
Mayoritas Sekolah Belum Siap Buka
Kesempatan untuk membuka kembali sekolah di zona hijau tidak akan sepenuhnya dimanfaatkan. Satuan pendidikan justru mengaku tidak siap melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung. Fakta itu terungkap dari survei yang dilakukan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tentang kesiapan sekolah menghadapi kenormalan baru.
Wakil Sekjen FSGI Satriwan Halim mengatakan, survei dilakukan untuk melihat respons dan kesiapan satuan pendidikan atas isu pembukaan sekolah. Dilaksanakan selama tiga hari, 6–8 Juni 2020, survei diikuti 1.656 responden dari 34 provinsi dan 245 kota/kabupaten. Responden terdiri atas para guru, kepala sekolah, dan manajemen sekolah (yayasan) dari berbagai jenjang pendidikan. Mulai PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA.
Mayoritas responden berada di zona hijau, yaitu sebanyak 710 orang atau 42,9 persen. Kemudian, 33,7 persen atau 558 orang berada di zona merah. Sisanya berada di zona kuning dan oranye.(mia/jpg/ted)
Laporan: SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)
>>>Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi Rabu, 17 Juni 2020