Investasi Bodong di Inhu Rugikan Member Edinar Coin hingga Rp96 Miliar

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Polres Indragiri Hulu saat ini terus melakukan proses penyidikan atas kasus investasi bodong yang berkedok seolah-olah investasi chriptocurrency. Investasi ini dijalankan lewat perusahaan PT Indragiri Digital Aset Indonesia (Indisia) yang didirikan oknum ASN Pemkab Inhu, Inhul Hadi.

Polres telah menetapkan Inhul Hadi sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan sejak 9 Maret 2021 lalu. Sebelumnya, masih di Inhu, Riau juga terungkap investasi bodong dengan kerugian yang juga mencapai puluhan miliar.

- Advertisement -

Pengusutan kasus ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal dalam konferensi pers Senin (17/3/2021) sore di halaman Mapolres Inhu. Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Zulfa Renaldo dan Kasatreskrim AKP I Komang Aswatama. Saat konferensi pers tersangka turut dihadirkan   

Dalam penjelasannya, Kapolres menyebutkan penyidikan dilakukan menyusul laporan yang disampaikan 10 nasabah investasi yang selama ini dikenal sebagai Edinar Coin (EDRG). Laporan disampaikan ke Polda Riau dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Inhu.

- Advertisement -

"Setelah melakukan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan terlapor, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan terlapor inisial IH sebagai tersangka. Selain penetapan tersangka, kami juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Modusnya bahwa produk yang ditawarkan tersangka seolah-olah sebuah aset kripto lalu dipakai untuk sebuah aktivitas yang disangkakan yakni penipuan diduga dengan menggunakan skema ponzi. Kepada anggota atau nasabah dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau 372 jo pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. 

Kapolres menjelaskan, dalam pemeriksaan awal diperoleh keterangan sementara bahwa kerugian yang diderita korban yang bertindak selaku pelapor sebanyak Rp1,1 miliar. Tetapi kerugian keseluruhan member mencapai Rp96 miliar lebih. 

Angka ini diperoleh dari selisih nilai transaksi koin yang diperoleh dari nasabah yakni Rp208 miliar berbanding nilai dana yang sudah kembali ke anggota (member) sebesar hanya sekitar Rp111 miliar.

Mengenai berapa orang jumlah nasabah, pihak Polres menyebutkan ada 3.445 akun member. "Itu angka akun ya, bukan jumlah orang karena satu akun bisa terdiri dari lebih satu orang. Kami masih mendalami berapa orang jumlah nasabahnya," kata Kasatreskrim menambahkan.

Polisi masih akan melakukan pendalaman berupa kemungkinan penambahan tersangka, penyitaan aset-aset baik yang bergerak maupun tak bergerak lewat mekanisme TPPU hingga pemblokiran rekening bank milik tersangka dan korporasi yang didirikannya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)

Editor: Eka G Putra

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Polres Indragiri Hulu saat ini terus melakukan proses penyidikan atas kasus investasi bodong yang berkedok seolah-olah investasi chriptocurrency. Investasi ini dijalankan lewat perusahaan PT Indragiri Digital Aset Indonesia (Indisia) yang didirikan oknum ASN Pemkab Inhu, Inhul Hadi.

Polres telah menetapkan Inhul Hadi sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan sejak 9 Maret 2021 lalu. Sebelumnya, masih di Inhu, Riau juga terungkap investasi bodong dengan kerugian yang juga mencapai puluhan miliar.

Pengusutan kasus ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal dalam konferensi pers Senin (17/3/2021) sore di halaman Mapolres Inhu. Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Zulfa Renaldo dan Kasatreskrim AKP I Komang Aswatama. Saat konferensi pers tersangka turut dihadirkan   

Dalam penjelasannya, Kapolres menyebutkan penyidikan dilakukan menyusul laporan yang disampaikan 10 nasabah investasi yang selama ini dikenal sebagai Edinar Coin (EDRG). Laporan disampaikan ke Polda Riau dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Inhu.

"Setelah melakukan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan terlapor, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan terlapor inisial IH sebagai tersangka. Selain penetapan tersangka, kami juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Modusnya bahwa produk yang ditawarkan tersangka seolah-olah sebuah aset kripto lalu dipakai untuk sebuah aktivitas yang disangkakan yakni penipuan diduga dengan menggunakan skema ponzi. Kepada anggota atau nasabah dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 dan atau 372 jo pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. 

Kapolres menjelaskan, dalam pemeriksaan awal diperoleh keterangan sementara bahwa kerugian yang diderita korban yang bertindak selaku pelapor sebanyak Rp1,1 miliar. Tetapi kerugian keseluruhan member mencapai Rp96 miliar lebih. 

Angka ini diperoleh dari selisih nilai transaksi koin yang diperoleh dari nasabah yakni Rp208 miliar berbanding nilai dana yang sudah kembali ke anggota (member) sebesar hanya sekitar Rp111 miliar.

Mengenai berapa orang jumlah nasabah, pihak Polres menyebutkan ada 3.445 akun member. "Itu angka akun ya, bukan jumlah orang karena satu akun bisa terdiri dari lebih satu orang. Kami masih mendalami berapa orang jumlah nasabahnya," kata Kasatreskrim menambahkan.

Polisi masih akan melakukan pendalaman berupa kemungkinan penambahan tersangka, penyitaan aset-aset baik yang bergerak maupun tak bergerak lewat mekanisme TPPU hingga pemblokiran rekening bank milik tersangka dan korporasi yang didirikannya.

Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya